Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1646 tentang Shalat malam sesuai posisi memulai berdiri atau duduk

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa tata cara shalat malam Nabi ﷺ mengikuti posisi awal beliau. Jika beliau memulai shalat dengan berdiri, maka ruku' juga dilakukan dalam keadaan berdiri. Sebaliknya, jika beliau memulai dengan duduk, maka ruku' pun dilakukan dalam keadaan duduk. Ini menunjukkan bahwa shalat malam memiliki keluwesan dalam hal posisi, dan yang terpenting adalah kekhusyukan serta kesinambungan gerakan sesuai kemampuan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 1646), dari sahabat Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 730) dengan redaksi yang serupa.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا

"Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji." (QS. Al-Isra' [17]: 79)

Ayat ini menunjukkan perintah shalat malam, dan hadits di atas menjelaskan salah satu praktiknya.

Kaitan dengan ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya shalat malam sambil duduk, dan jika seseorang memulai dengan duduk, maka ruku'nya juga dari duduk. Adapun jika ia memulai dengan berdiri, maka ruku'nya dari berdiri. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat malam sambil duduk bagi orang yang mampu berdiri:

  1. Pendapat pertama: Boleh shalat malam sambil duduk meskipun mampu berdiri, tetapi pahalanya setengah dari shalat berdiri. Ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ: "Shalatnya orang yang duduk adalah setengah dari shalatnya orang yang berdiri." (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Amr). Pendapat ini dipegang oleh Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama.
  2. Pendapat kedua: Shalat malam sambil duduk hanya boleh jika ada udzur (halangan). Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama Hanafiyah. Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, karena hadits Aisyah di atas menunjukkan bahwa Nabi ﷺ kadang shalat malam sambil duduk tanpa menyebutkan adanya udzur.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Aisyah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ kadang shalat malam dengan duduk, dan jika beliau duduk, maka ruku' juga dari duduk. Ini menunjukkan bahwa posisi ruku' mengikuti posisi awal shalat.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hikmah dari hal ini adalah untuk menjaga kesinambungan gerakan dan kekhusyukan. Jika seseorang memulai dengan duduk, maka ia tidak perlu berdiri untuk ruku', karena itu akan memutus kekhusyukan.

Adapun tentang pahala, Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa shalat malam sambil duduk bagi yang mampu berdiri pahalanya setengah dari shalat berdiri, namun jika karena udzur, maka pahalanya penuh.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah ditanya tentang shalat malam Nabi ﷺ. Beliau berkata: "Janganlah kalian bertanya tentang bagusnya shalat beliau. Beliau biasa shalat malam dengan lama, hingga kedua kaki beliau bengkak." (HR. Al-Bukhari)

Kemudian Aisyah menjelaskan bahwa ketika Nabi ﷺ semakin tua dan berat badannya semakin bertambah, beliau sering shalat malam sambil duduk. Jika beliau membaca dengan duduk, maka ketika hendak ruku' beliau berdiri sejenak lalu ruku' dari berdiri. Namun dalam riwayat lain (yang kita bahas ini), beliau juga kadang ruku' langsung dari duduk.

Hikmah dari kisah ini: Nabi ﷺ tetap menjaga shalat malam meskipun kondisi fisik beliau tidak sekuat dulu. Ini menunjukkan bahwa ibadah tidak boleh ditinggalkan karena uzur, tetapi harus disesuaikan dengan kemampuan. Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat malam boleh dilakukan sambil duduk bagi yang memiliki udzur atau bahkan tanpa udzur, namun pahalanya setengah dari shalat berdiri.
  2. Posisi ruku' mengikuti posisi awal shalat — jika berdiri, ruku' dari berdiri; jika duduk, ruku' dari duduk.
  3. Yang terpenting adalah menjaga kekhusyukan dan kesinambungan dalam shalat, bukan hanya soal posisi fisik.
  4. Jangan meninggalkan shalat malam karena uzur — sesuaikan dengan kemampuan, karena Allah tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuannya.
  5. Bagi yang mampu berdiri, lebih utama berdiri untuk mendapatkan pahala yang sempurna, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ di masa mudanya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?