Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menganjurkan shalat sunnah (nafilah) dikerjakan di rumah, bukan di masjid, agar rumah menjadi tempat yang hidup dengan ibadah dan penuh berkah. Shalat fardhu tetap diutamakan di masjid, sedangkan shalat sunnah lebih utama di rumah. Anjuran ini berlaku umum, meskipun dalam hadits ini konteksnya adalah shalat sunnah ba'diyah Maghrib.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 1600):
Perawi: Sa'd bin Ishaq bin Ka'b bin 'Ujrah, dari ayahnya, dari kakeknya (Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu).
Teks hadits:
صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ صَلَاةَ الْمَغْرِبِ فِي مَسْجِدِ بَنِي عَبْدِ الْأَشْهَلِ، فَلَمَّا صَلَّى قَامَ نَاسٌ يَتَنَفَّلُونَ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «عَلَيْكُمْ بِهَذِهِ الصَّلَاةِ فِي الْبُيُوتِ»
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ shalat Maghrib di masjid Banu 'Abdul-Ashhal. Ketika beliau selesai shalat, beberapa orang berdiri mengerjakan shalat sunnah. Maka Nabi ﷺ bersabda: 'Hendaklah kalian mengerjakan shalat ini di rumah-rumah kalian.'"
Hadits pendukung dari shahih:
Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ
Terjemahan: "Shalatlah kalian, wahai manusia, di rumah-rumah kalian. Sesungguhnya sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat yang diwajibkan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا
QS. Al-Isra' [17]: 79
Terjemahan: "Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji."
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits ini menunjukkan keutamaan shalat sunnah di rumah, dan bahwa hal itu lebih utama daripada mengerjakannya di masjid, kecuali shalat sunnah yang memang disyariatkan berjamaah seperti tarawih dan shalat 'Id.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan hikmahnya: rumah menjadi tempat ibadah sehingga membawa keberkahan, dan menjauhkan dari riya' serta pamer amal.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menegaskan bahwa menghidupkan rumah dengan shalat sunnah adalah sunnah yang dianjurkan dan menjadi sebab turunnya rahmat di rumah tersebut.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini berisi anjuran Nabi ﷺ agar shalat sunnah dikerjakan di rumah. Konteksnya adalah ketika sebagian sahabat berdiri mengerjakan shalat sunnah ba'diyah Maghrib di masjid, Nabi ﷺ mengarahkan mereka untuk mengerjakannya di rumah.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa shalat sunnah yang tidak disyariatkan berjamaah (seperti rawatib, witir, tahajud, dhuha) lebih utama dikerjakan di rumah. Beliau menyebutkan bahwa hal ini berlaku umum, dan hikmahnya adalah:
- Rumah menjadi tempat yang dihiasi dengan ibadah.
- Terhindar dari riya' dan ujub.
- Tidak mengganggu jamaah masjid atau menimbulkan kesan bahwa shalat sunnah berjamaah itu disyariatkan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa shalat sunnah di rumah lebih utama, kecuali shalat sunnah yang memiliki kekhususan berjamaah seperti shalat tarawih, shalat 'Id, dan shalat istisqa'. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami perintah ini sebagai anjuran (nadb), bukan kewajiban.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa menghidupkan rumah dengan shalat sunnah adalah sebab turunnya keberkahan dan rahmat Allah di rumah tersebut. Beliau juga menyebutkan bahwa rumah yang tidak pernah digunakan untuk shalat sunnah akan kosong dari keberkahan.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa shalat sunnah lebih utama di rumah, dan bahwa hal ini berlaku untuk semua shalat sunnah yang tidak disyariatkan berjamaah. Beliau juga menyebutkan bahwa shalat fardhu tetap lebih utama di masjid.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama dari daftar yang ada, seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, sepakat bahwa shalat sunnah lebih utama di rumah, kecuali shalat sunnah yang memiliki kekhususan berjamaah. Imam Abu Hanifah juga berpendapat demikian, meskipun beliau menekankan bahwa shalat sunnah yang dikerjakan di rumah tetap harus dilakukan dengan khusyuk dan tidak boleh mengurangi kualitas ibadah.
Pendapat yang paling kuat:
Pendapat yang paling kuat adalah bahwa shalat sunnah yang tidak disyariatkan berjamaah lebih utama dikerjakan di rumah, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits pendukung lainnya. Hal ini berlaku umum, baik untuk shalat sunnah rawatib, witir, tahajud, dhuha, maupun shalat sunnah lainnya.
Story Telling
Diceritakan bahwa Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat Nabi ﷺ, meriwayatkan kisah ini. Beliau menyaksikan sendiri bagaimana Nabi ﷺ mengarahkan para sahabat untuk mengerjakan shalat sunnah di rumah setelah shalat Maghrib berjamaah di masjid Banu 'Abdul-Ashhal.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menceritakan bahwa para salafus shalih, seperti Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin, sangat memperhatikan sunnah ini. Mereka biasa mengerjakan shalat sunnah di rumah dan menganjurkan keluarga mereka untuk melakukannya. Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Hidupkanlah rumah-rumah kalian dengan shalat, karena rumah yang tidak digunakan untuk shalat akan menjadi seperti kuburan."
Ibnu Rajab al-Hanbali juga menceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal biasa mengerjakan shalat sunnah di rumahnya, dan beliau menganjurkan hal itu kepada murid-muridnya. Beliau berkata: "Shalat sunnah di rumah lebih utama, karena hal itu menghidupkan rumah dan menjauhkan dari riya'."
Kesimpulan Praktis
- Kerjakan shalat sunnah di rumah, terutama shalat sunnah rawatib, witir, tahajud, dan dhuha, kecuali shalat sunnah yang disyariatkan berjamaah seperti tarawih dan shalat 'Id.
- Hidupkan rumah dengan ibadah, karena rumah yang dihiasi dengan shalat sunnah akan membawa keberkahan dan rahmat Allah.
- Jauhkan diri dari riya' dengan mengerjakan shalat sunnah di rumah, karena ibadah yang tersembunyi lebih terjaga keikhlasannya.
- Ajarkan keluarga untuk mengerjakan shalat sunnah di rumah, sehingga mereka terbiasa beribadah dan rumah menjadi tempat pendidikan spiritual.
- Jangan tinggalkan shalat fardhu di masjid, karena shalat fardhu lebih utama dikerjakan berjamaah di masjid.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.