Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa pada hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha), ada keringanan (rukhsah) untuk mendengarkan nyanyian dan permainan rebana (duff) sebagai bentuk ekspresi kegembiraan dalam syiar Islam. Hal ini dilakukan di hadapan Nabi ﷺ dan beliau membiarkannya, bahkan memerintahkan Abu Bakar untuk membiarkan kedua budak perempuan tersebut melanjutkan permainan mereka. Ini adalah dalil bahwa bergembira di hari raya dengan cara yang mubah adalah perkara yang disyariatkan, selama tidak mengandung kemungkaran.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 1597) dari jalur 'Urwah bin Az-Zubair dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Teks hadits yang Anda sertakan sudah lengkap dengan sanad dan matan. Berikut poin pentingnya:
- Perawi: Ahmad bin Hafsh bin Abdullah ← Ayahnya (Hafsh) ← Ibrahim bin Thahman ← Malik bin Anas ← Az-Zuhri ← 'Urwah ← 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
- Matan: Abu Bakar masuk ke rumah 'Aisyah, dan saat itu ada dua budak perempuan yang memukul rebana dan bernyanyi. Rasulullah ﷺ sedang menutup wajahnya dengan kain. Beliau membuka kain tersebut dan bersabda: "Biarkanlah keduanya wahai Abu Bakar, sesungguhnya ini adalah hari-hari 'Id (hari raya)."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa, dari jalur Hisyam bin 'Urwah dari ayahnya dari 'Aisyah. Ini menunjukkan hadits ini shahih dan disepakati keshahihannya.
Ayat Al-Qur'an yang relevan sebagai prinsip dasar kebolehan hal-hal yang mubah selama tidak melanggar syariat:
QS. Al-A'raf [7]: 32
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ
"Katakanlah (Muhammad), 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik-baik?'"
Ayat ini menunjukkan bahwa pada dasarnya segala sesuatu yang baik dan tidak melanggar syariat adalah boleh, termasuk kegembiraan di hari raya.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa faedah dari hadits ini:
- Keringanan (Rukhsah) Mendengarkan Nyanyian dan Rebana di Hari Raya: Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya bernyanyi dan memukul rebana (duff) bagi wanita pada hari raya, dan ini adalah perkara yang telah disepakati kebolehannya oleh para ulama. Beliau juga menegaskan bahwa hal ini khusus untuk hari raya dan acara-acara yang serupa (seperti walimah), bukan untuk sembarang waktu.
- Kebolehan Ini Bersifat Terbatas: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa kebolehan ini memiliki syarat-syarat:
- Tidak mengandung syirik atau ajakan kepada kemaksiatan.
- Tidak melalaikan dari kewajiban (seperti shalat).
- Dilakukan pada waktu-waktu tertentu seperti hari raya dan walimah, bukan terus-menerus.
- Khususnya bagi wanita, dan tidak melibatkan laki-laki asing.
- Pentingnya Menjaga Kemurnian Akidah dan Adab: Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menegaskan bahwa kebolehan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk membolehkan nyanyian secara mutlak dengan alat musik yang haram (seperti seruling, gitar, dll) atau nyanyian yang berisi hal-hal yang diharamkan. Beliau menekankan bahwa yang dibolehkan hanyalah rebana (duff) dan nyanyian yang tidak mengandung kemungkaran, sebagaimana yang dipahami dari hadits ini.
- Pelajaran dari Sikap Abu Bakar: Sikap Abu Bakar yang ingin melarang menunjukkan bahwa beliau sangat menjaga kehormatan dan kesucian suasana di sisi Nabi ﷺ. Namun, Nabi ﷺ mengajarkan bahwa ada waktu-waktu tertentu di mana ekspresi kegembiraan yang mubah itu diperbolehkan, sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah. Ini adalah pelajaran tentang pentingnya memahami konteks dan tujuan syariat.
- Pandangan Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani: Dalam Fathul Bari, beliau menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya hal-hal yang mubah untuk menghibur diri di hari raya, dan ini adalah bagian dari syiar Islam yang agung. Beliau juga mencatat bahwa para ulama mengecualikan dari kebolehan ini hal-hal yang mengandung unsur haram.
Perbedaan Pendapat yang Perlu Diketahui: Ada sebagian ulama yang lebih ketat dalam masalah ini, seperti Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Tahrim Alat Ath-Tharb. Beliau membedakan antara rebana (duff) yang dibolehkan dengan alat musik lainnya yang diharamkan. Namun, semua ulama sepakat bahwa hadits ini menunjukkan adanya keringanan khusus di hari raya untuk hal-hal yang mubah sebagai bentuk kegembiraan.
Story Telling
Kisah ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam menyikapi kegembiraan yang mubah. Beliau tidak serta-merta melarang, tetapi justru membiarkan dan bahkan memerintahkan untuk membiarkan. Ini mengajarkan kita bahwa Islam adalah agama yang seimbang, tidak kaku dan tidak pula longgar.
Dari kisah ini, kita belajar bahwa ketika ada seorang sahabat yang ingin melarang sesuatu yang sebenarnya mubah, Nabi ﷺ dengan bijak meluruskannya. Beliau tidak memarahi Abu Bakar, tetapi dengan lembut menjelaskan bahwa ini adalah hari raya, hari di mana umat Islam diperbolehkan bergembira. Ini adalah bentuk pendidikan yang sangat halus dan penuh hikmah.
Kesimpulan Praktis
- Bergembiralah di Hari Raya: Hari raya adalah waktu yang Allah syariatkan untuk bergembira dan bersyukur. Ekspresikan kegembiraan tersebut dengan cara-cara yang mubah dan tidak melanggar syariat.
- Pahami Batasan: Kebolehan ini terbatas pada hal-hal yang mubah, seperti rebana (duff) dan nyanyian yang tidak mengandung kemungkaran. Hindari alat musik yang diharamkan dan nyanyian yang berisi hal-hal yang dilarang.
- Jaga Adab dan Akidah: Pastikan kegembiraan tersebut tidak melalaikan dari kewajiban shalat dan tidak mengarah pada perbuatan maksiat.
- Teladani Sikap Nabi ﷺ: Bersikaplah bijak dan lembut dalam menyikapi perbedaan, serta pahami konteks dan tujuan dari setiap ajaran Islam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.