Penjelasan Hadits Nasa'i No. 159 tentang Wudhu tidak wajib setelah buang air dan tidur

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan keringanan (rukhsah) bagi musafir untuk tidak melepas khuf (sepatu/sarung kaki dari kulit) selama tiga hari tiga malam ketika berwudhu. Artinya, seorang musafir cukup mengusap bagian atas khufnya, dan tidak perlu melepasnya untuk membasuh kaki ketika berhadats kecil (buang air besar, buang air kecil, atau tidur). Namun, jika ia berhadats besar (junub), maka wajib melepas khuf dan mandi junub.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits riwayat Imam An-Nasa'i (no. 159) dan Imam At-Tirmidzi (no. 96), dari Shafwan bin 'Assal radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits yang Anda sertakan sudah benar. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya dan Imam Al-Hakim, serta dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasa'i.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah [2]: 286)

Ayat ini menunjukkan prinsip syariat yang memberikan kemudahan, dan hadits di atas adalah salah satu penerapannya dalam ibadah.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan hadits ini sebagai dalil bolehnya mengusap khuf bagi musafir selama tiga hari.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Abu Hanifah juga berpegang pada hadits ini dalam menetapkan masa mengusap khuf bagi musafir.
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa masa mengusap khuf bagi musafir adalah tiga hari tiga malam, dan bagi mukim satu hari satu malam, berdasarkan hadits ini dan hadits Ali bin Abi Thalib.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu dalil utama tentang masa mengusap khuf (sepatu kulit) dalam wudhu. Mari kita pahami poin-poin pentingnya:

1. Makna "Tidak Melepasnya Selama Tiga Hari"

Yang dimaksud adalah tidak melepas khuf ketika hendak berwudhu dari hadats kecil. Sebagai gantinya, cukup mengusap bagian atas khuf dengan tangan yang basah. Ini adalah keringanan khusus dalam perjalanan.

2. Pengecualian: "Kecuali dari Janabah"

Jika seseorang junub (berhadats besar karena hubungan suami istri atau mimpi basah), maka ia wajib melepas khuf dan mandi junub. Mengusap khuf tidak menggugurkan kewajiban mandi junub.

3. Hadats Kecil yang Dimaksud

Rasulullah ﷺ menyebutkan tiga hal: buang air besar, buang air kecil, dan tidur. Ini adalah contoh-contoh hadats kecil yang mengharuskan wudhu, namun tidak mengharuskan melepas khuf.

4. Masa Berlaku

  • Musafir: 3 hari 3 malam.
  • Mukim (tidak bepergian): 1 hari 1 malam (berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib riwayat Muslim).

5. Cara Mengusap Khuf

Para ulama menjelaskan bahwa yang diusap adalah bagian atas khuf, bukan bawahnya. Ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Cukup mengusap bagian atas khuf." (HR. Abu Dawud, dishahihkan Al-Albani).

6. Hikmah Keringanan Ini

Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa syariat ini bertujuan memudahkan musafir yang sulit melepas sepatu setiap kali berwudhu, apalagi dalam kondisi dingin atau perjalanan jauh. Ini adalah bentuk rahmat Allah kepada hamba-Nya.

Syaikh Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in menambahkan bahwa keringanan ini menunjukkan bahwa Islam tidak menyulitkan, namun tetap menjaga kesucian dan ketertiban ibadah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang ragu apakah ia masih dalam masa mengusap khuf atau sudah habis waktunya. Beliau menjawab dengan lembut: "Jika ia ragu, maka hendaknya ia melepas khuf dan membasuh kakinya, karena itu lebih hati-hati dan lebih menenangkan hatinya."

Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memperhatikan kemudahan, namun juga mengajarkan kehati-hatian ketika ada keraguan. Mereka tidak mempersulit, tetapi juga tidak meremehkan ibadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi musafir: Boleh mengusap khuf selama 3 hari 3 malam tanpa melepasnya ketika berwudhu dari hadats kecil.
  2. Bagi yang mukim: Boleh mengusap khuf selama 1 hari 1 malam.
  3. Syarat mengusap khuf: Khuf dipakai dalam keadaan suci (setelah berwudhu), menutupi mata kaki, dan suci dari najis.
  4. Tidak berlaku untuk junub: Jika junub, wajib mandi dan melepas khuf.
  5. Cara mengusap: Usap bagian atas khuf dengan tangan basah, sekali usapan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?