Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1577 tentang Larangan berbicara saat khutbah berlangsung

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa ketika imam sedang berkhutbah—terutama khutbah Jumat dan khutbah Id—kita wajib diam dan mendengarkan dengan penuh perhatian. Bahkan menyuruh orang lain "diam" pun tidak boleh, karena itu sudah termasuk perkataan sia-sia yang melalaikan dari mendengar khutbah. Diam bukan berarti pasif, tetapi bentuk ketaatan dan adab terhadap ilmu dan syiar Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Shalat Idul Fitri dan Idul Adha, Bab Mendengarkan Khutbah, dari jalur Imam Malik (dalam Al-Muwaththa') → Az-Zuhri → Sa'id bin al-Musayyib → Abu Hurairah رضي الله عنه.

Teks hadits:

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Terjemahan: "Jika kamu berkata kepada temanmu: 'Diamlah (dengarkan)' sementara imam sedang berkhutbah, maka sungguh kamu telah berbuat laghw (perkataan sia-sia)."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kewajiban mendengarkan khutbah:

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ

Terjemahan: "Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)." (QS. Al-Muthaffifin [83]: 1)

Ayat ini secara umum menunjukkan ancaman bagi yang mengurangi hak. Namun dalil yang lebih langsung tentang mendengarkan khutbah adalah firman Allah:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Terjemahan: "Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat." (QS. Al-A'raf [7]: 204)

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mencakup perintah mendengarkan dan diam ketika Al-Qur'an dibacakan, dan para ulama memasukkan khutbah ke dalam makna ini karena khutbah mengandung bacaan Al-Qur'an dan nasihat agama. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa mendengarkan khutbah hukumnya wajib dan berbicara saat khutbah berlangsung dapat membatalkan pahala Jumat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki makna yang sangat dalam. Kata لَغَوْتَ (laghawta) berasal dari لَغْو (laghw), yaitu perkataan yang tidak bermanfaat, sia-sia, atau bahkan melalaikan. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan berbicara ketika khutbah berlangsung, bahkan larangan mengucapkan kata-kata yang tampak baik seperti "diamlah".

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan beberapa poin penting:

  1. Larangan berbicara saat khutbah berlaku untuk semua jenis pembicaraan, termasuk yang tampak mengajak kebaikan.
  2. Perintah "an-shit" (diamlah) kepada orang lain justru membuat pelakunya terkena larangan, karena ia sendiri telah berbicara.
  3. Hikmahnya: khutbah adalah pengganti dua rakaat shalat dalam hal kewajiban mendengarkan. Sebagaimana shalat butuh khusyuk, khutbah butuh diam dan perhatian.

Sa'id bin al-Musayyib—salah satu perawi hadits ini dan termasuk Tabi'in terkemuka—dikenal sangat ketat dalam menjaga adab majelis ilmu. Beliau pernah mengatakan bahwa seseorang yang berbicara saat imam berkhutbah seolah-olah ia tidak menghadiri khutbah itu dengan hatinya.

Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan hadits ini dan menjadikannya dalil bahwa mendengarkan khutbah itu wajib, dan siapa yang berbicara saat khutbah maka Jumatnya tetap sah tetapi keutamaannya berkurang. Sedangkan menurut Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, berbicara saat khutbah hukumnya haram dan dapat mengurangi pahala, namun tidak membatalkan shalat Jumat.

Perbedaan pendapat ulama daftar:

  • Imam Malik: Berbicara saat khutbah makruh dan mengurangi keutamaan, tetapi tidak membatalkan.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad: Berbicara saat khutbah haram, kecuali ada kebutuhan darurat seperti menyelamatkan orang dari bahaya.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa mendengarkan khutbah adalah kewajiban yang disepakati, dan yang paling kuat adalah pendapat yang mengharamkan pembicaraan yang tidak diperlukan.

Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah: berbicara saat khutbah hukumnya haram jika tanpa kebutuhan, karena hadits ini tegas menyebut pelakunya "laghw" (sia-sia), dan Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa laghw di sini berarti perbuatan yang menghapus pahala Jumat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib suatu ketika menghadiri shalat Jumat. Di sampingnya ada seorang pria yang berbicara saat imam berkhutbah. Sa'id bin al-Musayyib tidak menegurnya dengan kata-kata, tetapi beliau hanya menoleh dan menatapnya dengan pandangan yang membuat pria itu diam karena malu. Setelah shalat, Sa'id bin al-Musayyib berkata kepadanya dengan lembut: "Wahai saudaraku, sesungguhnya khutbah itu adalah bagian dari shalat. Jika engkau berbicara di dalamnya, maka engkau seperti orang yang berbicara di dalam shalat." Pria itu pun menyadari kesalahannya dan berterima kasih.

Kisah ini menunjukkan adab salaf: mereka tidak suka menegur dengan keras di tengah khutbah, tetapi memberi nasihat setelahnya dengan hikmah. Ini juga sesuai dengan hadits Nabi ﷺ yang melarang berbicara saat khutbah, bahkan untuk menyuruh diam.

Kesimpulan Praktis

  1. Diam dan dengarkan khutbah dengan penuh perhatian, baik khutbah Jumat maupun khutbah Id.
  2. Jangan berbicara kepada siapapun saat imam berkhutbah, termasuk untuk menyuruh orang lain diam.
  3. Jika melihat orang lain berbicara, cukup beri isyarat dengan tangan atau pandangan, dan nasihati setelah khutbah selesai.
  4. Hadirkan hati saat mendengarkan khutbah, karena khutbah adalah pengganti dua rakaat shalat dalam hal kewajiban mendengarkan.
  5. Jaga adab majelis ilmu, karena mendengarkan khutbah adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?