Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa setelah shalat Id, para sahabat diberi pilihan oleh Nabi ﷺ: boleh langsung pulang atau tetap tinggal untuk mendengarkan khutbah. Ini adalah dalil bahwa khutbah Id hukumnya tidak wajib untuk didengarkan bagi setiap orang, dan shalat Id tetap sah meskipun seseorang tidak menghadiri khutbah. Namun, tetap tinggal untuk khutbah lebih utama dan lebih sempurna pahalanya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sertakan):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ أَيُّوبَ، قَالَ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ السَّائِبِ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ صَلَّى الْعِيدَ قَالَ " مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْصَرِفَ فَلْيَنْصَرِفْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُقِيمَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيُقِمْ "
"Dari Abdullah bin As-Sa'ib radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melaksanakan shalat Id, lalu beliau bersabda: 'Siapa yang ingin pergi, silakan pergi, dan siapa yang ingin tinggal untuk khutbah, silakan tinggal.'" (HR. An-Nasa'i, no. 1571)
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
QS. Al-Jumu'ah [62]: 9-10
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menyebutkan bahwa khutbah Id adalah sunnah, bukan kewajiban, dan beliau berdalil dengan hadits ini.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa khutbah Id disyariatkan setelah shalat, namun tidak termasuk syarat sah shalat Id.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika membahas hadits-hadits tentang Id, beliau menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keringanan untuk tidak menghadiri khutbah Id.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa shalat Id memiliki dua bagian: shalat dan khutbah. Keduanya disyariatkan, namun kedudukannya berbeda.
Pertama: Shalat Id adalah rukun yang wajib dihadiri. Ini adalah ibadah pokok pada hari raya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya—apakah wajib 'ain, fardhu kifayah, atau sunnah muakkadah—namun semua sepakat bahwa shalat Id adalah amalan yang sangat ditekankan.
Kedua: Khutbah Id hukumnya sunnah, bukan wajib. Ini berbeda dengan khutbah Jum'at yang menjadi syarat sah shalat Jum'at. Untuk shalat Id, khutbah dilakukan setelah shalat, bukan sebelumnya. Dan berdasarkan hadits di atas, Nabi ﷺ sendiri memberikan pilihan kepada para sahabat untuk tetap tinggal atau pulang setelah shalat.
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah menjelaskan bahwa khutbah Id terdiri dari dua khutbah, dipisahkan dengan duduk, sebagaimana khutbah Jum'at. Namun beliau menegaskan bahwa menghadirinya tidak wajib.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa shalat Id lebih utama daripada khutbahnya, karena shalat adalah ibadah yang menjadi tujuan utama, sedangkan khutbah adalah pengajaran dan nasihat. Beliau juga menyebutkan bahwa jika seseorang tidak menghadiri khutbah, shalatnya tetap sah.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa hikmah khutbah setelah shalat Id adalah agar orang yang tidak ingin mendengarkan khutbah tetap bisa mendapatkan shalat Id, dan orang yang ingin belajar bisa tinggal. Ini menunjukkan kelapangan dan kemudahan dalam syariat.
Pelajaran penting dari hadits ini:
- Islam adalah agama yang mudah. Tidak ada paksaan untuk tinggal mendengarkan khutbah setelah shalat Id.
- Khutbah Id adalah sarana pengajaran. Tujuannya untuk memberi nasihat dan mengingatkan umat, bukan sekadar formalitas.
- Keutamaan tetap tinggal. Meskipun boleh pulang, tetap tinggal untuk mendengarkan khutbah lebih utama karena ada ilmu dan nasihat yang bermanfaat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah sangat memperhatikan khutbah dan nasihat. Beliau pernah ditanya tentang seseorang yang shalat Id lalu langsung pulang tanpa mendengarkan khutbah. Maka beliau menjawab, "Tidak mengapa, karena Nabi ﷺ sendiri memberikan pilihan kepada para sahabatnya. Namun, jika ia tinggal, itu lebih baik baginya."
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf memahami hadits ini dengan lapang dada. Mereka tidak mempersempit apa yang telah dilapangkan oleh Nabi ﷺ, namun tetap menganjurkan kebaikan.
Hikmahnya: Agama ini dibangun di atas kemudahan, namun keutamaan diraih dengan kesungguhan. Kita boleh memilih yang ringan, tetapi kita dianjurkan memilih yang lebih sempurna.
Kesimpulan Praktis
- Shalat Id adalah ibadah utama pada hari raya, dan khutbah adalah pelengkap yang disunnahkan.
- Boleh langsung pulang setelah shalat Id tanpa mendengarkan khutbah, berdasarkan hadits ini.
- Tetap tinggal untuk khutbah lebih utama, karena ada nasihat dan pengajaran yang bermanfaat.
- Jangan mencela orang yang pulang setelah shalat Id, karena Nabi ﷺ sendiri yang memberikan pilihan.
- Niatkan kebaikan dalam setiap pilihan—baik pulang untuk silaturahmi atau tinggal untuk menuntut ilmu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.