Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa keluarnya madzi (cairan bening yang keluar saat syahwat memuncak, bukan mani) membatalkan wudhu, sehingga wajib berwudhu lagi untuk shalat. Hadits ini juga mengajarkan adab rasa malu dalam bertanya, dan bahwa menitipkan pertanyaan kepada orang lain yang lebih berani adalah hal yang dibolehkan. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu menitipkan pertanyaan kepada Al-Miqdad bin Al-Aswad karena malu kepada Nabi ﷺ, sebab pertanyaan itu berkaitan dengan istrinya, Fatimah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 157, Kitab Thaharah):
عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ: اسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ النَّبِيَّ ﷺ عَنِ الْمَذْيِ مِنْ أَجْلِ فَاطِمَةَ، فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ، فَقَالَ: «فِيهِ الْوُضُوءُ»
"Dari Ali, ia berkata: 'Aku merasa malu bertanya kepada Nabi ﷺ tentang madzi karena (kedekatannya dengan) Fatimah, maka aku menyuruh Al-Miqdad bin Al-Aswad, lalu ia bertanya kepada beliau, dan beliau bersabda: "Padanya (wajib) wudhu."'"
Dalil Al-Qur'an tentang perintah bersuci:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Kaitan dengan ulama daftar:
- Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menegaskan bahwa madzi itu najis dan membatalkan wudhu, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama wajibnya wudhu karena madzi.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa madzi termasuk yang membatalkan wudhu, dan beliau membedakan antara madzi, mani, dan wadi.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menegaskan bahwa madzi membatalkan wudhu, tetapi tidak mewajibkan mandi besar.
Penjelasan Rinci
Makna kata "madzi":
Madzi adalah cairan bening, tipis, dan lengket yang keluar dari kemaluan ketika seseorang merasakan syahwat (baik karena memikirkan, memandang, atau bercumbu), tetapi tidak memancar dan tidak diikuti rasa lemas. Ini berbeda dengan mani (yang keluar memancar dan diikuti rasa lemas, mewajibkan mandi) dan wadi (cairan putih kental yang biasanya keluar setelah kencing).
Pemahaman ulama daftar:
- Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan madzi membatalkan wudhu, dan wajib mencuci kemaluan serta bagian yang terkena madzi, lalu berwudhu. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa madzi membatalkan wudhu, dan bahwa Ali radhiyallahu 'anhu merasa malu bertanya langsung karena pertanyaan itu berkaitan dengan istrinya. Beliau juga menjelaskan bahwa Al-Miqdad bin Al-Aswad adalah sahabat yang berani bertanya, sehingga Ali menitipkan pertanyaan kepadanya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membedakan tiga cairan: mani (wajib mandi), madzi (wajib wudhu), dan wadi (wajib wudhu menurut sebagian ulama, dan ini yang lebih hati-hati). Beliau menegaskan bahwa madzi adalah najis yang harus dibersihkan.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa madzi membatalkan wudhu, tetapi tidak mewajibkan mandi. Beliau juga menegaskan bahwa mencuci kemaluan dan bagian yang terkena madzi adalah wajib, kemudian berwudhu untuk shalat.
- Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Fatawa beliau menjelaskan bahwa madzi membatalkan wudhu, dan jika seseorang ragu apakah yang keluar itu madzi atau mani, maka dilihat dari ciri-cirinya. Jika madzi, cukup wudhu; jika mani, wajib mandi.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa madzi membatalkan wudhu, dan ini juga pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal. Jadi, tidak ada perbedaan signifikan di antara ulama daftar tentang wajibnya wudhu karena madzi. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur: madzi membatalkan wudhu dan wajib mencuci kemaluan serta bagian yang terkena madzi.
Adab bertanya:
Hadits ini juga mengajarkan bahwa rasa malu dalam bertanya tentang hal yang berkaitan dengan masalah pribadi (seperti hubungan suami-istri) adalah hal yang wajar. Namun, jika seseorang malu, ia boleh menitipkan pertanyaan kepada orang lain yang lebih berani, sebagaimana yang dilakukan Ali radhiyallahu 'anhu. Ini juga menunjukkan bahwa Al-Miqdad bin Al-Aswad adalah sahabat yang berani dan dipercaya.
Story Telling
Diceritakan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, menantu Nabi ﷺ, merasa sangat malu untuk bertanya langsung kepada Nabi ﷺ tentang madzi. Karena pertanyaan itu berkaitan dengan istrinya, Fatimah radhiyallahu 'anha, putri Nabi ﷺ, Ali merasa tidak pantas bertanya langsung. Maka beliau memanggil Al-Miqdad bin Al-Aswad, seorang sahabat yang dikenal berani dan dekat dengan Nabi ﷺ, dan berkata: "Wahai Miqdad, pergilah engkau kepada Rasulullah ﷺ dan tanyakan tentang madzi, karena aku malu kepada beliau." Al-Miqdad pun pergi dan bertanya, dan Nabi ﷺ menjawab dengan singkat dan jelas: "Padanya (wajib) wudhu."
Hikmah dari kisah ini:
- Rasa malu adalah bagian dari iman, tetapi tidak boleh menghalangi seseorang dari menuntut ilmu.
- Menitipkan pertanyaan kepada orang lain yang lebih berani adalah solusi yang dibolehkan.
- Jawaban Nabi ﷺ yang singkat menunjukkan bahwa hukum madzi itu jelas: cukup wudhu, tidak perlu mandi.
- Al-Miqdad bin Al-Aswad menunjukkan keberanian dan kesediaannya membantu saudaranya dalam kebaikan.
Kesimpulan Praktis
- Madzi membatalkan wudhu. Jika seseorang mengeluarkan madzi, ia wajib mencuci kemaluan dan bagian yang terkena madzi, lalu berwudhu untuk shalat.
- Madzi tidak mewajibkan mandi besar. Mandi besar hanya wajib karena mani, haid, nifas, atau jima'.
- Rasa malu tidak boleh menghalangi menuntut ilmu. Jika malu bertanya langsung, boleh menitipkan pertanyaan kepada orang yang lebih berani.
- Bersegera bersuci. Jangan menunda wudhu setelah keluarnya madzi, terutama jika ingin shalat.
- Bedakan antara madzi, mani, dan wadi. Masing-masing memiliki hukum yang berbeda.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.