Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1566 tentang Bab jumlah rakaat shalat Idul Adha dan Idul Fitr.

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan bahwa shalat Idul Adha, Idul Fitri, shalat musafir (qashar), dan shalat Jum'at masing-masing dikerjakan dua rakaat. Semua itu adalah ketentuan yang sempurna (tamam) dari Nabi ﷺ, bukan hasil pemendekan (qashr) dari shalat lain. Ini menjadi dalil kuat bahwa shalat-shalat tersebut memang disyariatkan dua rakaat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits:

Sunan An-Nasa'i, no. 1566, dari sahabat Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

"Shalat Idul Adha dua rakaat, shalat Idul Fitri dua rakaat, shalat musafir dua rakaat, dan shalat Jum'at dua rakaat; sempurna (tamam) dan tidak dipendekkan (qashr) berdasarkan sabda Nabi ﷺ."

Kaitan dengan ulama:

Para ulama dari kalangan salaf dan khalaf – seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar al-Asqalani, dan Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – menjadikan hadits ini sebagai dasar bahwa shalat Id dan Jum'at memang dua rakaat, bukan hasil qashr. Sedangkan shalat musafir (qashar) yang asalnya empat rakaat, bagi musafir hukumnya dua rakaat dan disebut tamam karena memenuhi kewajiban safarnya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu, sahabat yang sangat berhati-hati dalam urusan agama. Beliau menyebutkan empat jenis shalat:

  1. Shalat Idul Adha dan Idul Fitri – masing-masing dua rakaat, tanpa ada tambahan. Ini adalah ijma' (kesepakatan) sahabat dan tabi'in. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa shalat Id tidak pernah dikerjakan lebih dari dua rakaat oleh Nabi ﷺ. Bahkan, beliau dan para khalifah setelahnya tidak pernah menambah rakaat.
  2. Shalat musafir (qashar) – dua rakaat. Para ulama, seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, menjelaskan bahwa musafir boleh mengqashar shalat yang empat rakaat menjadi dua. Namun, dalam hadits ini disebut tamam, artinya bagi musafir, dua rakaat itu sudah mencukupi dan sempurna sebagai kewajibannya, bukan dianggap kurang.
  3. Shalat Jum'at – dua rakaat, dan ini disepakati semua mazhab. Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyatakan bahwa shalat Jum'at tidak sah jika dikerjakan tiga atau empat rakaat, karena Nabi ﷺ dan para sahabat selalu melakukannya dua rakaat.

Ungkapan "tamamun laisa bi qashrin" (sempurna dan bukan pemendekan) sangat penting. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa kata qashr di sini berarti "dipendekkan dari jumlah asal". Shalat Id dan Jum'at sejak awal disyariatkan dua rakaat, jadi bukan qashr. Adapun shalat musafir, meski secara istilah disebut qashar (dipendekkan), namun bagi musafir ia adalah ibadah yang sempurna dan bukan kekurangan. Karena itu, hadits ini menjadi dalil bahwa musafir tidak perlu menambah rakaat di belakang imam yang muqim, karena dua rakaat sudah cukup.

Story Telling (Opsional)

Diriwayatkan dari Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu, ketika beliau menjadi khalifah, beliau sering mengingatkan jamaah tentang tata cara shalat. Suatu hari, beliau berkata:

"Shalat Id dua rakaat, shalat Jum'at dua rakaat, shalat musafir dua rakaat – itulah yang aku dengar dari Nabi ﷺ."

Para sahabat dan tabi'in yang hadir pun membenarkan. Dari sini kita lihat bagaimana sahabat besar ini begitu teliti menjaga sunnah dan menyampaikannya dengan jelas agar tidak ada keraguan.

Hikmah: Sikap Umar radhiyallahu 'anhu menunjukkan betapa pentingnya merujuk langsung kepada sabda Nabi ﷺ dalam menentukan jumlah rakaat, bukan berdasarkan perasaan atau kebiasaan. Beliau ingin umat Islam berpegang teguh pada sunnah yang shahih.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat Idul Fitri dan Idul Adha dikerjakan dua rakaat, tanpa khutbah di luar shalat (khutbah setelah shalat adalah sunnah, bukan bagian dari shalat).
  2. Shalat Jum'at dua rakaat, tidak boleh ditambah dengan rakaat lain (kecuali bila seseorang ketinggalan ia boleh shalat Zhuhur empat rakaat).
  3. Shalat musafir (qashar) dua rakaat bagi shalat yang empat rakaat; ini adalah rukhsah yang sempurna dan tidak dianggap kurang.
  4. Jangan meremehkan sunnah Nabi ﷺ dalam jumlah rakaat. Konsistensi para sahabat dan ulama dalam menjaga bilangan rakaat adalah bentuk ketaatan dan kecintaan kepada syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.