Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ ketika shalat Id di tanah lapang, beliau menancapkan sebuah tombak pendek (anazah) di depannya sebagai pembatas (sutrah) antara beliau dengan orang-orang yang lalu-lalang. Ini adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ agar shalat kita terjaga dari gangguan dan agar kita tidak menghalangi orang lewat di depan orang yang sedang shalat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 1565), dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang semakna.
Dalil dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَحَفِظُوهَا مِنْ أَمْرِهِمْ
"Dan peliharalah shalat itu..." (QS. Al-Baqarah [2]: 238)
Ayat ini menunjukkan perintah untuk menjaga dan memelihara shalat, termasuk menjaga kekhusyukannya dari hal-hal yang dapat mengganggu.
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa penggunaan sutrah (pembatas shalat) adalah sunnah yang dianjurkan, dan hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melakukannya pada shalat Id. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang disunnahkannya sutrah bagi imam dan orang yang shalat sendirian.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa anazah adalah tombak pendek atau tongkat yang ujungnya runcing seperti tombak. Nabi ﷺ membawanya keluar pada hari raya, lalu menancapkannya di tanah lapang tempat shalat Id, kemudian beliau shalat menghadap ke arah tombak tersebut.
Hikmah dan Faedah Sutrah:
- Menjaga kekhusyukan shalat – Dengan adanya sutrah, seseorang tidak mudah terganggu oleh orang yang lewat di depannya.
- Mencegah orang lewat di depan orang shalat – Ini adalah bentuk penghormatan terhadap orang yang sedang bermunajat kepada Allah.
- Menandai batas tempat shalat – Sehingga orang yang shalat tidak perlu khawatir jika ada yang lewat di luar batas tersebut.
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam Al-Umm menjelaskan bahwa sutrah disunnahkan bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Adapun makmum, sutrah imam sudah mencukupi untuk mereka.
Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad Al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ selalu menjaga sutrah dalam shalatnya, baik di masjid maupun di tanah lapang, dan ini menunjukkan pentingnya menjaga adab shalat.
Catatan Penting:
Para ulama menjelaskan bahwa sutrah tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan (sunnah mu'akkadah). Jika seseorang shalat tanpa sutrah, shalatnya tetap sah, tetapi ia kehilangan keutamaan yang besar.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
> "Suatu hari Rasulullah ﷺ shalat menghadap ke arah sebuah tembok, lalu datang seorang pemuda dari Bani Abdu al-Asyhal yang ingin lewat di depannya. Maka Nabi ﷺ mendorong dadanya dengan tangannya, sehingga pemuda itu menjauh. Kemudian pemuda itu mencoba lewat lagi, dan Nabi ﷺ mendorongnya lagi. Akhirnya pemuda itu berkata: 'Wahai Rasulullah, mengapa engkau mendorongku?' Beliau menjawab: 'Sesungguhnya orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat itu adalah setan, maka tolaklah dia semampumu.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga area shalat dari gangguan, dan sutrah adalah salah satu cara yang diajarkan Nabi ﷺ untuk melindungi shalat kita.
Kesimpulan Praktis
- Gunakan sutrah saat shalat, baik di masjid maupun di rumah, minimal dengan meletakkan sajadah atau benda lain di depan kita.
- Jangan lewat di depan orang yang sedang shalat – Jika terpaksa, berilah jarak atau tunggu hingga shalatnya selesai.
- Jaga kekhusyukan shalat – Sutrah membantu kita fokus dan tidak mudah terganggu.
- Ajarkan sunnah ini kepada keluarga – Karena banyak yang melalaikan adab shalat ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.