Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan salah satu bentuk shalat Khauf (shalat saat keadaan takut), yaitu Nabi ﷺ shalat dua rakaat bersama satu kelompok sahabat, lalu salam, kemudian shalat dua rakaat lagi bersama kelompok sahabat yang lain, lalu salam. Jadi beliau ﷺ shalat dua kali secara terpisah, masing-masing dua rakaat, untuk dua kelompok yang berbeda. Ini menunjukkan betapa besar perhatian syariat terhadap kewajiban shalat meski dalam keadaan perang dan bahaya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Shalat Khauf, dari jalur Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan) dari Al-Hasan al-Bashri (juga Tabi'in) dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar shalat Khauf:
QS. An-Nisa' [4]: 102
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ
Terjemahan ringkas: "Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka, lalu engkau hendak mendirikan shalat bersama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu dan menyiapkan senjata mereka. Kemudian apabila mereka sudah bersujud, maka hendaklah mereka pindah ke belakang (barisanmu), dan hendaklah datang golongan yang lain yang belum shalat, lalu mereka shalat bersamamu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dengan senjata mereka."
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar disyariatkannya shalat Khauf, dan para ulama berbeda pendapat tentang tata caranya karena banyaknya riwayat shahih tentang hal ini. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa shalat Khauf memiliki beberapa bentuk yang semuanya sah, dan bentuk yang disebutkan dalam hadits Jabir ini adalah salah satunya.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menggambarkan bahwa Nabi ﷺ pada suatu kesempatan shalat bersama satu kelompok sahabat sebanyak dua rakaat, kemudian beliau salam. Setelah itu beliau shalat lagi bersama kelompok sahabat yang lain sebanyak dua rakaat, kemudian salam. Artinya, beliau ﷺ shalat dua kali, masing-masing dua rakaat, sehingga total beliau shalat empat rakaat — dua rakaat untuk kelompok pertama dan dua rakaat untuk kelompok kedua.
Pemahaman ulama:
Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah — keduanya adalah perawi hadits ini — memahami bahwa bentuk ini berlaku ketika keadaan sangat genting dan musuh berada di arah kiblat atau ketika tidak memungkinkan untuk membagi shalat dalam satu jamaah yang utuh. Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam Kitab Shalat Khauf, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai salah satu bentuk shalat Khauf yang sah.
Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa shalat Khauf memiliki beberapa tata cara yang berbeda, dan semuanya boleh dipilih sesuai keadaan. Beliau menyebutkan bahwa jika musuh berada di arah kiblat dan tidak bisa dipisahkan, maka bentuk seperti dalam hadits Jabir ini bisa dilakukan.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melakukan shalat Khauf dengan berbagai cara pada kesempatan yang berbeda-beda, dan ini menunjukkan keluasan syariat dalam menghadapi situasi darurat. Beliau menyebutkan bahwa di antara bentuknya adalah Nabi ﷺ shalat dengan satu kelompok dua rakaat, salam, lalu shalat dengan kelompok lain dua rakaat, salam — sebagaimana hadits Jabir ini.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika membahas hadits-hadits shalat Khauf menjelaskan bahwa perbedaan riwayat tentang tata cara shalat Khauf menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan berbagai bentuk yang bisa disesuaikan dengan kondisi medan perang. Beliau juga menegaskan bahwa shalat tetap wajib ditegakkan meski dalam keadaan perang.
Perbedaan pendapat:
Para ulama berbeda pendapat tentang bentuk shalat Khauf yang paling utama. Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah memilih bentuk yang disebutkan dalam hadits Jabir ini untuk keadaan tertentu, sementara Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik menyebutkan bentuk-bentuk lain yang juga shahih. Namun kesimpulannya, semua bentuk yang shahih dari Nabi ﷺ boleh diamalkan sesuai kondisi, dan yang paling kuat adalah mengikuti bentuk yang paling sesuai dengan situasi dan tetap menjaga shalat berjamaah semaksimal mungkin.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada suatu peperangan, Nabi ﷺ dan para sahabat berada dalam keadaan waspada yang sangat tinggi. Musuh mengintai dan bisa menyerang kapan saja. Namun Nabi ﷺ tidak meninggalkan shalat berjamaah. Beliau membagi sahabat menjadi dua kelompok: satu kelompok shalat bersama beliau dua rakaat, sementara kelompok lain berjaga menghadap musuh. Setelah kelompok pertama selesai dan salam, mereka bergantian menjaga, dan kelompok kedua datang shalat bersama beliau dua rakaat, lalu salam.
Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu — yang meriwayatkan hadits ini — adalah salah satu sahabat yang sangat dekat dengan Nabi ﷺ dan banyak meriwayatkan hadits. Beliau menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ tetap menegakkan shalat dalam kondisi paling sulit sekalipun. Ini menjadi pelajaran bagi kita bahwa shalat adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun selama akal masih sehat.
Al-Hasan al-Bashri — yang meriwayatkan dari Jabir melalui Qatadah — adalah seorang Tabi'in yang terkenal dengan kezuhudan dan ketakwaannya. Beliau sering mengingatkan bahwa shalat adalah tiang agama, dan seorang mukmin harus berusaha menegakkannya dalam kondisi apapun.
Kesimpulan Praktis
- Shalat tetap wajib dalam keadaan takut, perang, atau bahaya — tidak boleh ditinggalkan selama akal masih sehat.
- Shalat Khauf memiliki beberapa bentuk yang diajarkan Nabi ﷺ, dan kita boleh memilih yang paling sesuai dengan kondisi.
- Bentuk dalam hadits Jabir ini adalah salah satu cara: shalat dua rakaat dengan satu kelompok, salam, lalu shalat dua rakaat dengan kelompok lain, salam.
- Jamaah tetap dijaga semaksimal mungkin meski dalam keadaan darurat.
- Pelajari tata cara shalat Khauf dari kitab-kitab fiqih yang merujuk pada hadits-hadits shahih, seperti Fathul Bari karya Ibnu Hajar, Zadul Ma'ad karya Ibnul Qayyim, dan Al-Umm karya Imam asy-Syafi'i.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.