Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1540 tentang Tata cara shalat khauf berjamaah bersama Nabi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu cara pelaksanaan shalat khauf (shalat dalam keadaan takut/ perang) yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu. Intinya, Nabi ﷺ membagi pasukan menjadi dua kelompok: satu kelompok shalat bersama beliau, satu kelompok menjaga dari musuh. Setelah kelompok pertama selesai satu rakaat, mereka bergantian dengan kelompok kedua. Di akhir, setiap orang menyempurnakan sendiri satu rakaat yang tersisa. Ini menunjukkan betapa agungnya syariat Islam yang tetap menjaga shalat meskipun dalam keadaan perang yang sangat menegangkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Shalat Khauf, no. 1540. Juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur yang serupa.

Dalil Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ

(QS. An-Nisa' [4]: 102)

Artinya: "Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka, lalu engkau hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu dan menyandang senjata mereka. Apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud, maka hendaklah mereka berada di belakangmu, dan hendaklah segolongan lain yang belum shalat datang (shalat) bersamamu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata mereka."

Hadits terkait:

Diriwayatkan dari Shalih bin Khawwat, dari Sahl bin Abi Hatsmah, bahwa Nabi ﷺ melakukan shalat khauf dengan cara ini: beliau membagi pasukan menjadi dua kelompok, satu kelompok menghadap musuh, dan satu kelompok shalat di belakang beliau. (HR. Al-Bukhari no. 4126 dan Muslim no. 841)

Kaitan dengan ulama:

Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) adalah perawi utama hadits ini dari Abdullah bin Umar. Beliau adalah salah satu ulama tabi'in yang sangat ahli dalam ilmu hadits dan fiqih. Para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal membahas hadits ini secara mendalam dalam kitab-kitab mereka tentang shalat khauf.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa shalat khauf memiliki beberapa bentuk/cara yang semuanya shahih dari Nabi ﷺ. Bentuk yang disebutkan dalam hadits Abdullah bin Umar ini adalah salah satunya.

Urutan pelaksanaannya menurut hadits ini:

  1. Nabi ﷺ bertakbir (memulai shalat).
  2. Satu kelompok (thaa'ifah) dari pasukan berdiri di belakang beliau untuk shalat, sementara kelompok lain menghadap musuh.
  3. Nabi ﷺ shalat satu rakaat (rukuk dan dua sujud) bersama kelompok pertama.
  4. Setelah satu rakaat, kelompok pertama tidak langsung salam, tetapi mereka pergi menggantikan posisi kelompok kedua untuk menghadap musuh.
  5. Kelompok kedua datang dan shalat bersama Nabi ﷺ untuk rakaat yang kedua (beliau melakukan seperti rakaat pertama).
  6. Setelah itu, Nabi ﷺ mengucapkan salam.
  7. Setiap orang dari kedua kelompok tersebut kemudian berdiri dan menyempurnakan sendiri satu rakaat lagi (rukuk dan dua sujud) untuk melengkapi shalatnya menjadi dua rakaat.

Pemahaman Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa shalat khauf ini disyariatkan ketika musuh berada di arah kiblat atau kondisi yang memungkinkan. Beliau menyebutkan bahwa cara ini adalah salah satu bentuk yang paling sempurna.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan hikmah dari pembagian ini. Tujuannya adalah agar pasukan tidak pernah lengah dari musuh. Selalu ada kelompok yang siaga menjaga.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa shalat khauf adalah bukti bahwa shalat tidak pernah gugur dalam keadaan apapun. Bahkan dalam keadaan perang yang paling menakutkan sekalipun, shalat tetap wajib dilaksanakan, hanya saja tata caranya disesuaikan dengan kondisi.

Perbedaan Pendapat yang Ringkas:

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah kelompok pertama yang shalat bersama Nabi ﷺ itu menyempurnakan rakaatnya sendiri setelah salam atau tidak. Dalam hadits Abdullah bin Umar ini, jelas disebutkan bahwa setiap orang dari kedua kelompok shalat sendiri satu rakaat lagi. Namun, dalam riwayat lain (dari Sahl bin Abi Hatsmah), disebutkan bahwa kelompok kedua yang datang kemudian menyempurnakan rakaatnya sendiri, sementara kelompok pertama shalatnya sudah sempurna bersama Nabi ﷺ.

Pendapat yang lebih kuat dan mencakup semua riwayat adalah bahwa shalat khauf itu fleksibel, mengikuti kondisi dan kebutuhan pasukan. Yang terpenting adalah menjaga shalat dan kewaspadaan. Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zaad Al-Ma'aad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melakukan shalat khauf dengan beberapa cara, dan semuanya benar.

Story Telling

Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang sangat cinta kepada sunnah. Beliau selalu berusaha meniru setiap gerak-gerik Nabi ﷺ. Dalam riwayat ini, beliau dengan teliti mengamati bagaimana Nabi ﷺ mengatur shalat di tengah peperangan.

Bayangkanlah suasana perang: pedang terhunus, anak panah melayang, teriakan perang terdengar di mana-mana. Di tengah kekacauan itu, Nabi ﷺ tetap menegakkan shalat berjamaah dengan tertib. Beliau tidak meninggalkan shalat, tetapi juga tidak mengabaikan keamanan pasukan. Ini adalah pelajaran luar biasa tentang keseimbangan antara ibadah dan tanggung jawab duniawi.

Hikmah yang bisa kita ambil: Jika dalam keadaan perang saja shalat tetap dijaga, maka betapa hinanya orang yang meninggalkan shalat di saat aman dan lapang. Kisah ini juga mengajarkan kita untuk selalu cerdas dan waspada dalam setiap keadaan, tanpa melupakan kewajiban utama kita kepada Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat tidak pernah gugur dalam kondisi apapun, termasuk saat perang. Ini menunjukkan urgensi shalat dalam Islam.
  2. Islam adalah agama yang realistis. Syariat memberikan solusi yang fleksibel untuk setiap kondisi, selama prinsip-prinsip utamanya tetap terjaga.
  3. Pentingnya perencanaan dan pembagian tugas dalam sebuah jamaah/kelompok, sebagaimana Nabi ﷺ membagi pasukan untuk shalat dan menjaga.
  4. Menjaga kewaspadaan adalah bagian dari ajaran Islam, bahkan di tengah ibadah sekalipun.
  5. Kita yang hidup di zaman aman ini hendaknya lebih semangat lagi dalam menjaga shalat berjamaah di masjid, karena kita tidak memiliki udzur syar'i seperti yang dimiliki para sahabat saat perang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?