Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ ketika keluar untuk memohon hujan (istisqa'), beliau mengerjakan shalat dua raka'at dan membaca Al-Qur'an dengan suara keras (jahr) pada kedua raka'at tersebut. Ini menjadi dalil disyariatkannya shalat istisqa' dan disunnahkannya mengeraskan bacaan di dalamnya. Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menetapkan hal ini berdasarkan hadits shahih dari berbagai jalur.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Istisqa', dari jalur 'Abbad bin Tamim dari pamannya (yaitu 'Abdullah bin Zaid bin 'Ashim al-Anshari radhiyallahu 'anhu). Sanadnya: Muhammad bin Rafi' → Yahya bin Adam → Sufyan (ats-Tsauri) → Ibn Abi Dzi'b → Az-Zuhri → 'Abbad bin Tamim → dari pamannya.
Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari 'Abdullah bin Zaid, dengan lafaz yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ keluar ke tanah lapang, menghadap kiblat, berdoa, dan shalat dua raka'at.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang doa memohon hujan dan kembali kepada Allah:
QS. Nuh [71]: 10-11
فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا
Terjemahan: "Maka aku (Nuh) berkata: 'Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia Maha Pengampun. Niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepadamu.'"
Ayat ini menunjukkan bahwa istighfar dan kembali kepada Allah adalah sebab turunnya hujan — sebagaimana dipahami oleh Qatadah dan Ibn Katsir dalam tafsir mereka.
Penjelasan Rinci
Kedudukan hadits dan hukum shalat istisqa'
Hadits ini merupakan salah satu dalil utama disyariatkannya shalat istisqa'. Imam An-Nasa'i menempatkannya dalam bab khusus "Membaca dengan suara keras dalam shalat istisqa'", yang menunjukkan bahwa beliau ingin menetapkan bahwa jahr (mengeraskan bacaan) adalah sunnah dalam shalat ini.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Az-Zuhri (perawi hadits ini) — beliau adalah salah satu ulama Tabi'in yang meriwayatkan hadits ini, dan riwayat beliau menjadi rujukan utama dalam bab istisqa'.
- Imam asy-Syafi'i — dalam kitabnya Al-Umm, beliau berpendapat bahwa shalat istisqa' dikerjakan dua raka'at dan disunnahkan mengeraskan bacaan, berdasarkan hadits 'Abdullah bin Zaid ini.
- Imam Ahmad bin Hanbal — beliau juga berpendapat demikian, bahwa bacaan dalam shalat istisqa' dijahrkan (dikeraskan), sebagaimana disebutkan dalam riwayat-riwayat dari beliau.
- Imam Malik bin Anas — dalam Al-Muwaththa', beliau meriwayatkan hadits serupa dan menetapkan shalat istisqa' dua raka'at, dengan bacaan yang dikeraskan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani — dalam Fathul Bari, beliau menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil jahr dalam shalat istisqa', dan beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat shalat istisqa' adalah dua raka'at.
- Imam an-Nawawi — dalam Syarh Shahih Muslim, beliau menegaskan bahwa shalat istisqa' dua raka'at dengan bacaan jahr, dan ini adalah madzhab Syafi'i serta jumhur ulama.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah — dalam Zadul Ma'ad, beliau merinci tata cara shalat istisqa' Nabi ﷺ, termasuk mengeraskan bacaan, menghadap kiblat saat berdoa, dan membalikkan selendang.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat apakah shalat istisqa' bacaannya dijahrkan atau disirrkan. Namun yang paling kuat — berdasarkan hadits shahih ini dan riwayat-riwayat lain — adalah dijahrkan (dikeraskan), karena Nabi ﷺ secara eksplisit "جَهَرَ فِيهِمَا بِالْقِرَاءَةِ" (mengeraskan bacaan pada keduanya). Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyah, Hanabilah, dan Malikiyah.
Hikmah mengeraskan bacaan:
Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa shalat istisqa' adalah momen berkumpulnya manusia dalam jumlah besar, sehingga mengeraskan bacaan dan doa bertujuan agar semua hadirin dapat mendengar, mengikuti, dan mengaminkan — sehingga hati mereka lebih khusyu' dan doa lebih diharapkan terkabul.
Story Telling
Dikisahkan bahwa 'Abdullah bin Zaid bin 'Ashim al-Anshari radhiyallahu 'anhu — sahabat yang menjadi sumber hadits ini — adalah salah satu sahabat yang dipercaya dalam meriwayatkan tata cara shalat istisqa'. Beliau menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ keluar ke tanah lapang dengan penuh kerendahan hati, memakai pakaian sederhana, berjalan dengan khusyu', hingga beliau shalat dua raka'at dan mengeraskan bacaannya.
Az-Zuhri — yang meriwayatkan hadits ini dari 'Abbad bin Tamim — adalah ulama Tabi'in yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau dikenal sebagai penghimpun sunnah Nabi ﷺ dan menjadi rujukan utama dalam banyak bab fiqih, termasuk bab istisqa'.
Sufyan ats-Tsauri, yang meriwayatkan dari Ibn Abi Dzi'b, adalah salah satu imam besar Tabi'ut Tabi'in yang dikenal sangat wara' dan kuat hafalannya. Beliau pernah berkata: "Aku tidak pernah meriwayatkan hadits kecuali dari orang yang aku percaya." Riwayat beliau dalam sanad ini menunjukkan tingginya kedudukan hadits ini.
Kesimpulan Praktis
- Shalat istisqa' disyariatkan ketika hujan tidak turun dan manusia membutuhkan air.
- Dikerjakan dua raka'at, sebagaimana shalat 'Id, dan disunnahkan mengeraskan bacaan pada kedua raka'at.
- Disunnahkan keluar ke tanah lapang, dengan penuh kerendahan hati, tawadhu', dan memperbanyak istighfar serta doa.
- Mengeraskan bacaan bertujuan agar jama'ah dapat mendengar dan mengikuti dengan khusyu'.
- Kembali kepada Allah dengan taubat dan istighfar adalah sebab utama turunnya hujan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Nuh [71]: 10-11.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.