Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa keluarnya mazi (cairan bening yang keluar saat syahwat memuncak, bukan mani) membatalkan wudhu, sehingga wajib berwudhu lagi untuk shalat. Ali bin Abi Thalib merasa malu bertanya langsung kepada Nabi ﷺ karena beliau adalah menantunya, maka ia meminta orang lain bertanya. Jawaban Nabi ﷺ: "فِيهِ الْوُضُوءُ" — yaitu wajib wudhu karenanya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 152, Kitab Thaharah):
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكَانَتِ ابْنَةُ النَّبِيِّ ﷺ تَحْتِي فَاسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَهُ فَقُلْتُ لِرَجُلٍ جَالِسٍ إِلَى جَنْبِي سَلْهُ . فَسَأَلَهُ فَقَالَ " فِيهِ الْوُضُوءُ "
"Aku adalah seorang yang banyak mengeluarkan mazi, dan putri Nabi ﷺ berada di bawah tanggunganku (menjadi istriku), maka aku malu bertanya kepada beliau. Aku berkata kepada seorang lelaki di sampingku: 'Tanyakanlah kepada beliau.' Lalu ia bertanya, dan beliau bersabda: 'Padanya ada wudhu.'"
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum bersuci:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Kaitan dengan ulama daftar:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Majmu' menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama wajibnya wudhu karena mazi.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa mazi najis ringan dan membatalkan wudhu, namun tidak mewajibkan mandi.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan perbedaan mazi dengan mani dan hukum masing-masing.
- Syaikh al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menegaskan wudhu wajib karena mazi, dan disunnahkan mencuci kemaluan.
Penjelasan Rinci
1. Makna mazi dan perbedaannya dengan mani dan wadi
Mazi adalah cairan bening, tipis, dan lengket yang keluar dari kemaluan ketika seseorang merasakan syahwat (misalnya saat memikirkan atau melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat), tetapi tidak memancar dan tidak diikuti rasa lemas. Ini berbeda dengan mani (yang keluar memancar dan diikuti rasa lemas, mewajibkan mandi) dan wadi (cairan putih kental yang biasanya keluar setelah kencing).
2. Hukum mazi menurut para ulama daftar
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat: mazi membatalkan wudhu, wajib berwudhu untuk shalat, dan disunnahkan mencuci kemaluan serta bagian yang terkena mazi. Tidak wajib mandi.
- Imam Abu Hanifah berpendapat: mazi najis dan membatalkan wudhu, namun cukup mencuci bekasnya tanpa harus mencuci seluruh kemaluan.
- Imam Malik bin Anas juga menyatakan mazi membatalkan wudhu.
Kesimpulan yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: mazi membatalkan wudhu dan wajib berwudhu karenanya, berdasarkan hadits Ali ini yang shahih.
3. Adab Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu
Ali merasa malu bertanya langsung kepada Nabi ﷺ karena beliau adalah ayah mertuanya (Fatimah radhiyallahu 'anha adalah putri Nabi ﷺ). Ini menunjukkan adab salaf: mereka menjaga rasa malu, tetapi tetap berusaha mencari ilmu dengan cara yang pantas. Ali memilih perantara (seorang lelaki di sampingnya) untuk bertanya. Ini juga menunjukkan bahwa bertanya melalui perantara dalam masalah yang memalukan adalah boleh.
4. Faedah fiqih dari hadits
- Mazi membatalkan wudhu.
- Wajib berwudhu untuk shalat setelah keluarnya mazi.
- Tidak wajib mandi karena mazi.
- Disunnahkan mencuci kemaluan dan bagian yang terkena mazi sebelum berwudhu.
- Bolehnya bertanya ilmu melalui perantara jika ada rasa malu.
5. Perbedaan pendapat tentang apakah mazi najis atau tidak
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa mazi adalah najis ringan yang cukup dibersihkan dengan air, tidak perlu digosok dengan tanah (berbeda dengan najis berat).
- Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menegaskan mazi najis dan wajib dibersihkan.
Story Telling
Diceritakan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, sepupu sekaligus menantu Nabi ﷺ, adalah seorang yang sering mengeluarkan mazi. Karena Fatimah radhiyallahu 'anha adalah putri Nabi ﷺ, Ali merasa sangat malu untuk bertanya langsung tentang masalah ini. Maka ia meminta seorang lelaki yang duduk di sampingnya untuk bertanya kepada Nabi ﷺ. Lelaki itu bertanya, dan Nabi ﷺ menjawab dengan singkat: "فِيهِ الْوُضُوءُ" — "Padanya ada wudhu."
Jawaban singkat Nabi ﷺ ini menunjukkan bahwa masalah ini sudah jelas dan tidak perlu panjang lebar. Ali pun menerima jawaban itu dengan lapang dada. Kisah ini mengajarkan kita:
- Rasa malu tidak boleh menghalangi seseorang dari menuntut ilmu.
- Bertanya melalui perantara adalah solusi yang baik ketika ada rasa malu.
- Jawaban Nabi ﷺ yang singkat namun padat menunjukkan kejelasan hukum dalam Islam.
Sumber: Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang serupa. Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan hadits ini dalam Fathul Bari sebagai dalil wajibnya wudhu karena mazi.
Kesimpulan Praktis
- Mazi membatalkan wudhu — jika seseorang mengeluarkan mazi, ia wajib berwudhu sebelum shalat.
- Tidak wajib mandi karena mazi, berbeda dengan mani.
- Disunnahkan mencuci kemaluan dan bagian yang terkena mazi sebelum berwudhu.
- Rasa malu tidak boleh menghalangi dari bertanya ilmu — boleh bertanya melalui perantara jika diperlukan.
- Ikuti pendapat jumhur ulama (Syafi'i, Maliki, Hanbali, dan Hanafi) bahwa mazi membatalkan wudhu, berdasarkan hadits shahih ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.