Penjelasan Hadits Nasa'i No. 15 tentang Perintah menggunting kumis dan membiarkan jenggot

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini memerintahkan dua hal: menggunting/memendekkan kumis dan membiarkan jenggot tumbuh (tidak mencukur habis). Ini termasuk sunnah fitrah yang diajarkan Nabi ﷺ untuk menjaga kebersihan, membedakan diri dari kebiasaan orang-orang non-Muslim pada masa itu, dan mengikuti petunjuk beliau secara zahir. Hukum menggunting kumis adalah sunnah yang dianjurkan, sedangkan membiarkan jenggot adalah perintah yang wajib dijaga menurut jumhur ulama dalam daftar rujukan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 15, Kitab Thaharah):

Dari Ibnu 'Umar رضي الله عنهما, dari Nabi ﷺ beliau bersabda:

أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى

"Potonglah/pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot (tumbuh)."

Hadits pendukung dari Al-Bukhari dan Muslim:

Dari Ibnu 'Umar رضي الله عنهما, Nabi ﷺ bersabda:

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ، أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى

"Selisihilah orang-orang musyrik: potonglah kumis dan biarkanlah jenggot (tumbuh)." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Ayat yang menjadi dasar umum ketaatan kepada perintah Nabi ﷺ:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya." (QS. Al-Hasyr [59]: 7)

Kaitan ulama dan kitab:

  • Imam an-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, bab khusus tentang menggunting kumis dan membiarkan jenggot.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits-hadits serupa dari Al-Bukhari dan menguatkan bahwa perintah ini bersifat wajib untuk jenggot dan sunnah untuk kumis.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa memendekkan kumis dan membiarkan jenggot termasuk sunnah yang disepakati.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad memasukkan perkara ini ke dalam sunnah fitrah yang Nabi ﷺ jaga.

Penjelasan Rinci

Makna kata:

  • أَحْفُوا (ahfuu) berasal dari ihfa' yang berarti memendekkan secara menyeluruh, yaitu memangkas kumis hingga tipis dan rapi, bukan mencabutnya.
  • أَعْفُوا (a'fuu) berasal dari i'fa' yang berarti membiarkan sesuatu tumbuh dan banyak tanpa dipotong habis.

Pemahaman ulama dalam daftar rujukan:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah "a'fuu al-liha" (biarkan jenggot) menunjukkan larangan mencukur habis atau memangkasnya hingga seperti tidak ada. Beliau menyebutkan bahwa jumhur ulama memahami perintah ini sebagai kewajiban, bukan sekadar anjuran, karena bentuk perintah yang tegas dan karena adanya perintah untuk menyelisihi orang musyrik.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa memendekkan kumis adalah sunnah, sedangkan membiarkan jenggot adalah perkara yang disepakati kebolehannya untuk dibiarkan tumbuh dan tidak boleh dicukur habis. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama membolehkan memangkas jenggot yang terlalu panjang dan tidak teratur, namun pendapat yang lebih kuat adalah membiarkannya sebagaimana adanya.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad memasukkan menggunting kumis dan membiarkan jenggot ke dalam sepuluh sunnah fitrah yang disebutkan dalam hadits 'Aisyah رضي الله عنها. Beliau menjelaskan bahwa hikmahnya adalah menjaga kebersihan, keindahan, dan menyelisihi kebiasaan orang-orang yang menyimpang dari fitrah.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa perintah-perintah Nabi ﷺ yang berkaitan dengan fitrah dan penampilan zahir mengandung maslahat bagi hamba, baik dari sisi kebersihan maupun dari sisi membedakan identitas kaum Muslimin.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa mencukur jenggot hukumnya haram, karena merupakan bentuk menyerupai orang-orang kafir dan menyelisihi perintah Nabi ﷺ yang tegas. Adapun kumis, disunnahkan dipendekkan hingga tidak menutupi bibir bagian atas.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menegaskan bahwa wajib membiarkan jenggot dan haram mencukurnya, berdasarkan hadits-hadits shahih yang memerintahkan demikian, dan ini adalah pendapat jumhur ulama Ahlus Sunnah.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Sebagian ulama membolehkan memangkas jenggot yang terlalu panjang dan tidak rapi (seperti yang dinukil dari sebagian salaf), namun pendapat yang lebih kuat dan dipegang oleh mayoritas ulama dalam daftar — seperti Ibnu Hajar, an-Nawawi, Ibnu Qayyim, al-Utsaimin, dan Bin Baz — adalah membiarkan jenggot tumbuh sebagaimana adanya dan tidak mencukurnya habis.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Umar رضي الله عنهما — perawi hadits ini — sangat ketat dalam mengamalkan sunnah Nabi ﷺ. Ketika beliau berhaji atau berumrah, beliau menggunting kumisnya hingga tipis dan membiarkan jenggotnya tumbuh panjang. Para tabi'in seperti Nafi' (mantan budak Ibnu 'Umar yang menjadi perawi hadits ini) menyaksikan langsung bagaimana gurunya mengamalkan hadits ini dalam kehidupan sehari-hari. Ini menunjukkan bahwa para salaf tidak hanya meriwayatkan hadits, tetapi juga mengamalkannya dengan penuh kesungguhan.

Al-Hasan al-Bashri pernah berkata bahwa sunnah-sunnah kecil seperti ini adalah tanda kejujuran seorang hamba dalam mengikuti Nabi ﷺ, karena perkara yang tampak kecil justru sering dilupakan orang.

Kesimpulan Praktis

  1. Guntinglah kumis secara rutin hingga tipis dan rapi, jangan dibiarkan menutupi bibir atas.
  2. Biarkanlah jenggot tumbuh dan jangan mencukurnya habis, sebagai bentuk ketaatan kepada perintah Nabi ﷺ.
  3. Jangan berlebihan (ghuluw) dalam menyikapi perbedaan pendapat tentang panjang jenggot; yang penting adalah tidak mencukur habis dan tidak menyerupai kebiasaan yang dilarang.
  4. Jaga niat bahwa merawat penampilan ini adalah ibadah dan bentuk mengikuti sunnah, bukan sekadar kebiasaan.
  5. Ajarkan dengan lembut kepada keluarga dan saudara, tanpa menghakimi, karena ini termasuk nasihat dalam kebaikan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?