Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat An-Nasa'i no. 1471 ini menjelaskan tata cara shalat gerhana (shalat al-kusuf) yang dikerjakan Nabi ﷺ dengan enam kali rukuk dan empat kali sujud dalam dua rakaat. Ini adalah salah satu bentuk (jenis) shalat gerhana yang berbeda dari riwayat lain yang menyebut empat rukuk dan empat sujud. Para ulama Ahlus Sunnah menerima kedua bentuk ini sebagai sunnah yang sah, dan seorang muslim boleh memilih salah satunya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar disyariatkannya shalat gerhana:
QS. Fushshilat [41]: 37
وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ ۚ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah malam, siang, matahari, dan bulan. Janganlah kalian bersujud kepada matahari dan jangan pula kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya, jika kalian benar-benar hanya menyembah kepada-Nya."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Shalat Gerhana (Kitab al-Kusuf), dari jalur Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan) dari 'Atha' bin Abi Rabah (Tabi'in, mufti Makkah) dari 'Ubaid bin 'Umair dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Hadits ini juga memiliki syahid (penguat) dari riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari 'Aisyah tentang shalat gerhana dengan empat rukuk dalam dua rakaat, serta riwayat Jabir bin Abdullah dalam Shahih Muslim tentang shalat gerhana dengan enam rukuk dalam dua rakaat.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Nabi ﷺ pada suatu peristiwa gerhana mengerjakan shalat dua rakaat, namun dalam dua rakaat tersebut beliau melakukan enam kali rukuk (tiga rukuk di setiap rakaat) dan empat kali sujud (dua sujud di setiap rakaat). Ini adalah bentuk shalat gerhana yang disebutkan dalam riwayat ini.
Bagaimana para ulama memahami perbedaan riwayat ini:
- Imam An-Nasa'i sendiri memasukkan hadits ini dalam bab "Jenis Lain dari Shalat Gerhana" (Bab Naw'in Akhar min Shalatil Kusuf), yang menunjukkan bahwa beliau memandang ini sebagai variasi tata cara yang sah, bukan pertentangan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perbedaan riwayat tentang jumlah rukuk dalam shalat gerhana menunjukkan bahwa shalat gerhana memiliki beberapa tata cara yang semuanya boleh diamalkan. Beliau menyebutkan bahwa riwayat empat rukuk (dua rukuk per rakaat) adalah yang paling banyak diriwayatkan dan paling kuat, sementara riwayat enam rukuk (tiga rukuk per rakaat) juga shahih dan boleh diamalkan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa para ulama sepakat shalat gerhana disyariatkan, dan perbedaan dalam tata caranya menunjukkan keluasan (keluasan syariat) dalam hal ini. Beliau mengutip pendapat Imam asy-Syafi'i yang memilih tata cara dengan dua rukuk per rakaat (empat rukuk total), namun tidak menolak riwayat yang lain.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat gerhana dengan berbagai tata cara, dan semua itu menunjukkan bahwa shalat gerhana adalah shalat yang khusus dengan rukuk yang banyak. Beliau menegaskan bahwa tidak ada pertentangan yang hakiki, karena Nabi ﷺ bisa saja mengerjakan dengan cara berbeda pada kesempatan yang berbeda.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa tata cara shalat gerhana yang paling utama adalah yang disebutkan dalam Shahihain (dua rukuk per rakaat), namun jika seseorang mengerjakan dengan tiga rukuk per rakaat (seperti dalam hadits ini), maka shalatnya sah dan tidak perlu diulang.
Kesimpulan para ulama:
Mayoritas ulama dari daftar (Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Hajar, an-Nawawi, al-Utsaimin) berpendapat bahwa tata cara yang paling utama adalah dua rukuk dalam setiap rakaat (total empat rukuk, empat sujud), karena itulah yang paling banyak diriwayatkan dan paling jelas. Namun, riwayat tiga rukuk dalam setiap rakaat (total enam rukuk, empat sujud) sebagaimana dalam hadits An-Nasa'i ini juga shahih dan boleh diamalkan. Ini menunjukkan keluasan dan kemudahan dalam syariat.
Story Telling
Diceritakan bahwa pada masa 'Atha' bin Abi Rabah (Tabi'in, mufti Makkah), beliau pernah ditanya tentang tata cara shalat gerhana. Beliau menjawab dengan merujuk pada hadits 'Aisyah yang beliau terima dari 'Ubaid bin 'Umair. Ketika Qatadah bin Di'amah as-Sadusi meriwayatkan hadits ini, beliau menegaskan kepada muridnya Mu'adh bin Hisyam bahwa hadits ini benar-benar dari Nabi ﷺ tanpa keraguan. Ini menunjukkan betapa para Tabi'in sangat berhati-hati dalam memastikan keabsahan riwayat, dan betapa mereka menghormati perbedaan tata cara yang datang dari sunnah.
Hikmah: Para salaf tidak saling mencela ketika ada perbedaan dalam tata cara ibadah yang berasal dari sunnah. Mereka memahami bahwa perbedaan tersebut adalah rahmat dan keluasan bagi umat.
Kesimpulan Praktis
- Shalat gerhana adalah sunnah yang disyariatkan ketika terjadi gerhana matahari atau bulan.
- Tata cara yang paling utama adalah dua rukuk dalam setiap rakaat (total empat rukuk, empat sujud), sebagaimana riwayat Al-Bukhari dan Muslim.
- Tata cara dengan tiga rukuk dalam setiap rakaat (total enam rukuk, empat sujud) sebagaimana dalam hadits An-Nasa'i ini juga sah dan boleh diamalkan.
- Jangan saling mencela ketika ada perbedaan pendapat dalam tata cara ibadah yang memiliki dasar dari sunnah.
- Ikuti ulama terpercaya di daerah Anda untuk memilih tata cara yang paling maslahat bagi jamaah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.