Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1452 tentang Shalat qashar dua rakaat saat safar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika safar (perjalanan) dari Madinah menuju Makkah tetap mengerjakan shalat dua raka'at (qashar) selama dalam perjalanan, sampai beliau kembali ke Madinah. Meskipun beliau tinggal di Makkah selama sepuluh hari, beliau tetap mengqashar shalat. Ini menjadi dalil bahwa musafir yang tinggal di suatu tempat dengan niat tidak menetap permanen tetap boleh mengqashar shalat, meski lebih dari empat hari menurut sebagian ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 1452, Kitab Memperpendek Shalat dalam Perjalanan, Bab Tempat yang Dapat Memperpendek Shalat), dari Anas bin Malik رضي الله عنه.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz serupa, sehingga derajatnya shahih dan disepakati.

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar qashar:

QS. An-Nisa' [4]: 101

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

Terjemahan: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."

Penjelasan ulama terkait:

  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar disyariatkannya qashar, dan sebab turunnya berkaitan dengan perjalanan safar, meskipun hukumnya tetap berlaku meski dalam keadaan aman, berdasarkan hadits-hadits shahih.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat qashar boleh dilakukan dalam safar yang mubah, baik aman maupun takut.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menguatkan bahwa Nabi ﷺ mengqashar shalat dalam safar secara konsisten, dan ini menjadi sunnah yang tetap.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Qashar adalah sunnah dalam safar.

Anas bin Malik رضي الله عنه menceritakan bahwa Nabi ﷺ shalat dua raka'at (bukan empat) selama perjalanan dari Madinah ke Makkah hingga kembali. Ini menunjukkan bahwa qashar dilakukan terus-menerus dalam safar, bukan hanya sesekali. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat qashar lebih utama (afdhal) daripada menyempurnakan empat raka'at ketika safar, karena Nabi ﷺ selalu mengerjakannya. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat qashar adalah azimah (ketetapan wajib) bagi musafir, sehingga tidak boleh menyempurnakan empat raka'at dalam safar menurut pendapat yang masyhur dari beliau.

2. Durasi tinggal di suatu tempat saat safar.

Anas menyebutkan mereka tinggal di Makkah selama sepuluh hari, namun Nabi ﷺ tetap mengqashar. Ini menjadi dalil bagi sebagian ulama bahwa musafir yang tinggal lebih dari empat hari tetap boleh mengqashar selama ia belum berniat menetap permanen (muqim).

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak menetapkan batas waktu tertentu secara tegas, dan beliau mengqashar selama masih dalam status safar. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menguatkan bahwa selama seseorang masih dianggap musafir (belum berniat menetap), ia boleh mengqashar, meski waktunya lama.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan perbedaan pendapat ulama:

  • Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i (dalam pendapat masyhur): jika berniat tinggal empat hari atau lebih, maka tidak boleh qashar.
  • Imam Abu Hanifah: batasnya lima belas hari.
  • Imam Ahmad bin Hanbal: tidak ada batas waktu, selama belum berniat menetap.

Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan yang dipilih Ibnu Taymiyyah serta Ibnu Qayyim, yaitu musafir tetap boleh mengqashar selama belum berniat menetap, karena hadits Anas ini menunjukkan Nabi ﷺ tinggal sepuluh hari dan tetap qashar tanpa ada batasan yang beliau sebutkan.

3. Qashar dilakukan berjamaah.

Hadits menyebut "يُصَلِّي بِنَا رَكْعَتَيْنِ" (beliau shalat memimpin kami dua raka'at), menunjukkan qashar tetap dilakukan secara berjamaah, dan ini sunnah yang dianjurkan.

Story Telling

Anas bin Malik رضي الله عنه, pelayan Nabi ﷺ yang setia, menceritakan pengalaman langsungnya dalam safar bersama Rasulullah ﷺ. Beliau memperhatikan dengan teliti bagaimana Nabi ﷺ shalat selama perjalanan. Ketika Yahya bin Abi Ishaq bertanya tentang berapa lama mereka tinggal di Makkah, Anas menjawab dengan tegas: "Sepuluh hari."

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat memperhatikan detail ibadah Nabi ﷺ, bahkan menghitung hari-hari safar, agar dapat meneladani sunnah dengan tepat. Sufyan ats-Tsauri dan Abdullah bin al-Mubarak dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits-hadits seperti ini, karena mereka memahami bahwa ibadah harus berdasarkan dalil yang jelas.

Kesimpulan Praktis

  1. Qashar shalat adalah sunnah yang tetap dalam safar, dan lebih utama dikerjakan daripada menyempurnakan empat raka'at menurut jumhur ulama.
  2. Musafir yang tinggal di suatu tempat tetap boleh mengqashar selama belum berniat menetap permanen, meski lebih dari empat hari — ini pendapat yang kuat berdasarkan hadits Anas ini.
  3. Qashar tetap dilakukan berjamaah jika memungkinkan, sebagaimana Nabi ﷺ memimpin shalat dua raka'at.
  4. Hendaknya seorang muslim mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam safar, tidak berlebihan (ghuluw) dan tidak meremehkan, serta merujuk kepada penjelasan para ulama Ahlus Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?