Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat dua rakaat (qashar) ketika berada di Mina, dan hal ini diikuti oleh Abu Bakr, Umar, serta Utsman pada awal masa kekhalifahannya. Ini menjadi dalil bahwa musafir yang singgah di Mina mengerjakan shalat empat rakaat menjadi dua rakaat, dan bahwa sunnah ini diamalkan secara konsisten oleh para khalifah awal.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, dari jalur Ubaidullah bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya (Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma).
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar shalat qashar bagi musafir:
QS. An-Nisa' [4]: 101
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
Terjemahan: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar disyariatkannya qashar bagi musafir, dan para ulama sepakat bahwa qashar tetap berlaku meskipun rasa takut sudah tidak ada, berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya.
Hadits terkait dari Shahih Al-Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
صَلَاةُ الْمُسَافِرِ رَكْعَتَانِ
Terjemahan: "Shalatnya musafir adalah dua rakaat."
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan qashar adalah sunnah yang muakkadah (sangat dianjurkan) bagi musafir, dan meninggalkannya tanpa udzur adalah menyelisihi sunnah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Shalat Nabi ﷺ di Mina
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika menunaikan haji (Haji Wada') singgah di Mina dan mengerjakan shalat di sana dengan qashar (dua rakaat). Mina adalah tempat yang termasuk dalam area manasik haji, dan meskipun Nabi ﷺ dalam keadaan tidak dalam perjalanan jauh saat itu (karena sudah sampai di Mina), beliau tetap mengqashar karena statusnya masih musafir.
Kedua: Pengamalan Abu Bakr, Umar, dan Utsman
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa para khalifah awal mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam hal ini. Abu Bakr dan Umar mengerjakan shalat dua rakaat di Mina secara konsisten. Adapun Utsman radhiyallahu 'anhu, beliau mengerjakan dua rakaat pada awal kekhalifahannya, kemudian setelah itu beliau menyempurnakan menjadi empat rakaat. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami tindakan Utsman ini.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa Utsman menyempurnakan shalat karena beliau menikah di Makkah dan berniat menetap, sehingga status safarnya hilang. Sebagian ulama lain menyebutkan bahwa Utsman menyempurnakan karena beliau menjadi imam bagi penduduk Makkah, dan penduduk mukim tidak boleh diqashar shalatnya. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad, bahwa Utsman menyempurnakan karena alasan menjadi imam bagi penduduk mukim.
Ketiga: Hukum Qashar bagi Musafir
Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa qashar adalah sunnah yang tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan. Beliau berkata bahwa musafir yang mengerjakan shalat empat rakaat tanpa udzur telah menyelisihi sunnah Nabi ﷺ. Namun, jika ada alasan seperti menjadi imam bagi penduduk mukim, maka menyempurnakan shalat adalah yang benar.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah menambahkan bahwa Nabi ﷺ selalu mengqashar shalat dalam safarnya, dan tidak ada riwayat yang menunjukkan beliau menyempurnakan shalat dalam safar kecuali dalam kondisi tertentu.
Keempat: Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm berpendapat bahwa qashar adalah rukhshah (keringanan) yang lebih utama dikerjakan. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qashar adalah azimah (ketetapan yang harus dikerjakan) bagi musafir yang memenuhi syarat. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa qashar adalah sunnah, dan menyempurnakan shalat bagi musafir tanpa udzur adalah makruh.
Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas) yang menyatakan bahwa qashar adalah sunnah muakkadah bagi musafir, dan menyempurnakan shalat tanpa udzur adalah menyelisihi sunnah. Ini berdasarkan konsistensi Nabi ﷺ dan para khalifah awal dalam mengqashar shalat di Mina.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu sahabat yang paling ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau dikenal sangat bersemangat meneladani setiap gerak-gerik Nabi ﷺ, hingga dalam hal-hal yang dianggap remeh oleh orang lain.
Suatu ketika, Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma ditanya tentang shalat musafir. Beliau menjawab dengan tegas bahwa Nabi ﷺ mengerjakan dua rakaat di Mina, dan Abu Bakr, Umar, serta Utsman juga mengerjakan dua rakaat. Beliau sendiri selalu mengerjakan shalat dua rakaat ketika dalam perjalanan, tidak pernah menyempurnakannya, kecuali jika beliau menjadi imam bagi orang-orang mukim.
Imam An-Nawawi dalam Tahdzib al-Asma' wa al-Lughat menceritakan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma pernah berkata: "Aku tidak akan meninggalkan sunnah Nabi ﷺ meskipun orang-orang meninggalkannya." Ini menunjukkan semangat beliau dalam menjaga sunnah qashar dalam safar.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam ibadah, termasuk dalam hal qashar shalat, adalah tanda kecintaan dan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Para salafus shalih sangat menjaga sunnah ini, bahkan ketika banyak orang mulai melupakannya.
Kesimpulan Praktis
- Musafir yang memenuhi syarat safar disunnahkan mengqashar shalat empat rakaat menjadi dua rakaat, baik dalam keadaan aman maupun takut.
- Qashar shalat adalah sunnah muakkadah yang diamalkan oleh Nabi ﷺ dan para khalifah awal (Abu Bakr, Umar, dan Utsman pada awal kekhalifahannya).
- Jika seseorang menjadi imam bagi penduduk mukim, maka ia tidak boleh mengqashar shalat, sebagaimana yang dilakukan Utsman radhiyallahu 'anhu pada akhir kekhalifahannya.
- Mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam ibadah adalah tanda kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya, dan hendaknya seorang muslim bersemangat dalam menjaga sunnah-sunnah yang telah dicontohkan oleh para salafus shalih.
- Hendaknya seorang muslim merujuk kepada ulama terpercaya dalam memahami hukum-hukum safar dan qashar, serta tidak mengikuti pendapat yang menyelisihi dalil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.