Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ ketika berada di Mina (dalam rangka haji) mengerjakan shalat yang empat raka'at menjadi dua raka'at (qashar), dan Abdullah bin Mas'ud ikut shalat bersama beliau dengan dua raka'at. Ini menjadi dalil bahwa musafir boleh dan bahkan dianjurkan mengqashar shalat empat raka'at menjadi dua raka'at selama dalam perjalanan, termasuk saat berada di Mina.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar qashar:
QS. An-Nisa' [4]: 101
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
Terjemahan: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, dari Sunan An-Nasa'i no. 1448, dalam Kitab Ringkasnya Shalat dalam Perjalanan, Bab Shalat di Mina. Sanadnya melalui Al-A'masy dari Ibrahim (an-Nakha'i) dari Abdurrahman bin Yazid dari Abdullah bin Mas'ud.
Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, yang menunjukkan keabsahan hadits ini.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa ia pernah shalat dua raka'at di Mina bersama Rasulullah ﷺ. Mina adalah tempat di dekat Makkah yang menjadi lokasi jumrah dalam ibadah haji. Shalat yang dimaksud adalah shalat Zhuhur, Ashar, dan Isya' yang biasanya empat raka'at, namun dikerjakan dua raka'at karena status safar (perjalanan).
Pemahaman ulama:
- Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya qashar bagi musafir, dan bahwa qashar adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) menurut jumhur ulama, bukan sekadar rukhshah (keringanan) yang boleh ditinggalkan tanpa alasan.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengqashar shalat di Mina, dan ini menjadi dalil bahwa qashar tidak hanya berlaku saat dalam keadaan takut (sebagaimana disebutkan di ayat), tetapi juga saat aman. Ini berdasarkan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ mengqashar dalam perjalanan haji tanpa keadaan takut.
- Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika haji Wada' mengqashar shalat di Mina, dan beliau tidak menyempurnakan shalat menjadi empat raka'at. Ini menunjukkan bahwa qashar adalah sunnah yang beliau ajarkan kepada umatnya.
- Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa musafir memiliki pilihan antara qashar dan menyempurnakan, namun qashar lebih utama karena sesuai dengan sunnah Nabi ﷺ dan lebih ringan. Beliau juga menyebutkan bahwa qashar berlaku untuk shalat empat raka'at (Zhuhur, Ashar, Isya'), sedangkan shalat Maghrib dan Subuh tidak diqashar.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah qashar wajib atau sunnah bagi musafir. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qashar adalah azimah (kewajiban) bagi musafir yang memenuhi syarat, sehingga tidak boleh menyempurnakan. Sedangkan jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat bahwa qashar adalah sunnah muakkadah, dan musafir boleh memilih antara qashar atau menyempurnakan. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena Nabi ﷺ mengqashar dan memerintahkan umatnya untuk mengqashar, namun tidak mewajibkan secara mutlak.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang paling dekat dengan Nabi ﷺ dan banyak meriwayatkan hadits. Suatu ketika, dalam perjalanan haji bersama Rasulullah ﷺ, beliau shalat di Mina. Abdullah bin Mas'ud melihat langsung bagaimana Nabi ﷺ mengerjakan shalat dua raka'at, bukan empat. Ia pun mengikuti shalat bersama beliau dan meriwayatkan peristiwa ini kepada generasi setelahnya.
Imam Al-A'masy (Sulaiman bin Mihran) yang meriwayatkan hadits ini dari Ibrahim an-Nakha'i, kemudian dari Abdurrahman bin Yazid, adalah salah satu ulama tabi'in yang dikenal kuat hafalannya. Hadits ini kemudian diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam kitab Sunannya, sehingga sampai kepada kita.
Hikmahnya: Seorang muslim hendaknya mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam ibadah, termasuk dalam hal qashar shalat ketika safar. Janganlah merasa berat untuk mengqashar, karena itu adalah keringanan dari Allah dan sunnah yang diajarkan oleh Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Musafir boleh mengqashar shalat empat raka'at menjadi dua raka'at (Zhuhur, Ashar, Isya') selama dalam perjalanan yang memenuhi syarat safar.
- Qashar adalah sunnah muakkadah menurut jumhur ulama, sehingga lebih utama dikerjakan daripada menyempurnakan, kecuali ada alasan tertentu.
- Shalat Maghrib dan Subuh tidak diqashar, tetap dikerjakan sesuai jumlah raka'atnya.
- Mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam ibadah adalah bentuk ketaatan dan kecintaan kepada beliau.
- Jangan merasa berat atau ragu untuk mengqashar shalat saat safar, karena itu adalah keringanan dan sunnah yang telah diajarkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.