Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1445 tentang Shalat dua rakaat di Mina saat aman dan banyak orang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ shalat dua rakaat (qashar) di Mina ketika manusia dalam keadaan aman dan jumlahnya banyak. Ini menunjukkan bahwa shalat qashar bagi musafir bukan karena takut, tetapi semata-mata karena safar itu sendiri. Para ulama Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai dalil bahwa mengqashar shalat adalah sunnah yang tetap dilakukan meskipun dalam keadaan aman.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Memendekkan Shalat dalam Perjalanan, Bab Shalat di Mina, dari sahabat Haritsah bin Wahab Al-Khuza'i رضي الله عنه.

Teks hadits:

صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ بِمِنًى آمَنَ مَا كَانَ النَّاسُ وَأَكْثَرَهُ رَكْعَتَيْنِ

Terjemahan: "Saya shalat dua rakaat bersama Nabi ﷺ di Mina ketika orang-orang lebih aman dan lebih banyak jumlahnya."

Hadits ini juga memiliki syawahid (penguat) dari riwayat lain, di antaranya hadits Ibnu Umar رضي الله عنهما yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi ﷺ shalat di Mina dua rakaat, dan Abu Bakar, Umar, serta Utsman (di awal kekhalifahannya) juga shalat dua rakaat.

Firman Allah ﷻ:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

QS. An-Nisa [4]: 101

Terjemahan: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat, jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengqashar shalat (dari empat rakaat menjadi dua rakaat) ketika berada di Mina dalam keadaan aman dan manusia banyak. Mina adalah tempat yang berada dalam wilayah Makkah, dan Nabi ﷺ ketika itu dalam keadaan safar (perjalanan haji).

Pemahaman ulama:

Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab "Shalat di Mina", yang menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil tentang shalat qashar di Mina bagi musafir.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa qashar shalat tidak dikaitkan dengan rasa takut, karena Nabi ﷺ mengqashar dalam keadaan aman. Ini sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa [4]: 101 yang menyebutkan keadaan takut, namun ayat tersebut tidak membatasi qashar hanya pada keadaan takut. Sebagaimana dijelaskan oleh Qatadah bin Di'amah as-Sadusi dan Mujahid bin Jabr bahwa ayat tersebut turun dalam konteks tertentu, namun hukum qashar tetap berlaku secara umum bagi musafir.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa qashar shalat adalah sunnah bagi musafir, baik dalam keadaan aman maupun takut. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Abu Hanifah (dengan beberapa rincian).

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ selalu mengqashar shalat dalam safar beliau, dan tidak ada riwayat yang menunjukkan beliau menyempurnakan shalat empat rakaat dalam safar kecuali dalam keadaan tertentu yang beliau jelaskan.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menegaskan bahwa qashar shalat bagi musafir adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan), dan meninggalkannya tanpa alasan adalah makruh, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berpendapat bahwa qashar hanya boleh dilakukan jika dalam keadaan takut, berdasarkan zahir ayat QS. An-Nisa [4]: 101. Namun pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits Haritsah bin Wahab ini secara tegas menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengqashar dalam keadaan aman. Ini juga dikuatkan oleh hadits Ibnu Umar yang menyebutkan bahwa Abu Bakar dan Umar juga mengqashar dalam keadaan aman.

Kesimpulan: Pendapat yang paling kuat adalah bahwa qashar shalat bagi musafir adalah sunnah, baik dalam keadaan aman maupun takut, dan tidak dikaitkan dengan rasa takut.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Haritsah bin Wahab Al-Khuza'i رضي الله عنه pernah shalat bersama Nabi ﷺ di Mina. Ketika itu, manusia dalam keadaan aman dan jumlah mereka sangat banyak. Nabi ﷺ shalat dua rakaat, dan beliau tidak menyempurnakannya menjadi empat rakaat. Haritsah bin Wahab memperhatikan hal ini dan meriwayatkannya kepada kaum muslimin setelahnya, agar mereka mengetahui bahwa qashar shalat adalah sunnah yang tetap dilakukan meskipun dalam keadaan aman.

Ibnu Umar رضي الله عنهما juga pernah berkata: "Aku shalat bersama Nabi ﷺ di Mina dua rakaat, bersama Abu Bakar dua rakaat, bersama Umar dua rakaat, dan bersama Utsman dua rakaat pada awal kekhalifahannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa para sahabat sepakat bahwa qashar shalat adalah sunnah yang diamalkan secara terus-menerus.

Hikmah: Seorang musafir hendaknya tidak meninggalkan qashar shalat, karena itu adalah sunnah Nabi ﷺ yang beliau ajarkan dan amalkan. Ini juga merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, sebagaimana disebutkan dalam hadits: "Sesungguhnya Allah menyukai jika keringanan-keringanan-Nya diamalkan, sebagaimana Dia tidak menyukai jika kemaksiatan dilakukan." (HR. Ahmad, dan dishahihkan oleh Syeikh al-Albani).

Kesimpulan Praktis

  1. Qashar shalat adalah sunnah bagi musafir, baik dalam keadaan aman maupun takut.
  2. Musafir yang shalat sendiri hendaknya mengqashar shalat empat rakaat menjadi dua rakaat.
  3. Musafir yang shalat berjamaah dengan imam yang mukim, maka ia harus menyempurnakan shalat mengikuti imam.
  4. Jangan meninggalkan qashar tanpa alasan yang syar'i, karena itu adalah sunnah yang ditekankan.
  5. Hendaknya seorang muslim mengikuti petunjuk Nabi ﷺ dalam safar, termasuk dalam hal shalat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?