Tentu, mari kita bahas hadits ini dengan penuh adab dan berdasarkan pemahaman para ulama yang disebutkan dalam rujukan ilmiah.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ketika seseorang berada dalam perjalanan (safar) dan tidak mendapati shalat berjamaah, maka ia boleh shalat dua rakaat. Ini adalah sunnah Nabi ﷺ yang dicontohkan saat beliau berada di Makkah (Al-Batha). Shalat dua rakaat ini adalah bentuk keringanan (rukhshah) dalam safar, dan menjadi dalil bagi shalat qashar.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Memendekkan Shalat dalam Perjalanan, Bab Shalat di Makkah, dari jalur Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan) dari Musa bin Salamah dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
<p>أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ، قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، أَنَّ مُوسَى بْنَ سَلَمَةَ، حَدَّثَهُمْ أَنَّهُ، سَأَلَ ابْنَ عَبَّاسٍ قُلْتُ تَفُوتُنِي الصَّلاَةُ فِي جَمَاعَةٍ وَأَنَا بِالْبَطْحَاءِ، مَا تَرَى أَنْ أُصَلِّيَ، قَالَ رَكْعَتَيْنِ سُنَّةَ أَبِي الْقَاسِمِ ﷺ .</p>
Terjemahan: Musa bin Salamah menceritakan bahwa dia bertanya kepada Ibnu Abbas: "Saya melewatkan shalat berjamaah ketika saya berada di Al-Batha; bagaimana menurutmu saya harus shalat?" Dia berkata: "Dua raka'at, sunnah dari Rasulullah ﷺ."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar shalat qashar:
QS. An-Nisa [4]: 101
<p>وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا</p>
Terjemahan: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar disyariatkannya qashar dalam safar, dan hadits Ibnu Abbas ini memperkuat bahwa qashar tetap berlaku bahkan ketika berada di Makkah (Al-Batha), meskipun tidak dalam keadaan takut.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan beberapa poin penting:
- Makna Al-Batha: Al-Batha adalah lembah di Makkah, tempat yang sering digunakan Nabi ﷺ dan para sahabat untuk singgah. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma memberikan fatwa bahwa shalat dua rakaat adalah sunnah Nabi ﷺ.
- Qashar dalam Safar: Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam bab khusus tentang shalat di Makkah, menunjukkan bahwa qashar tidak hanya berlaku di jalan, tetapi juga ketika seseorang berada di suatu tempat dalam perjalanan, termasuk Makkah.
- Pemahaman Qatadah bin Di'amah as-Sadusi: Sebagai perawi hadits ini, Qatadah adalah seorang Tabi'in yang dikenal kuat hafalannya dan tsiqah (terpercaya). Ia meriwayatkan hadits ini secara langsung dari Musa bin Salamah, yang bertanya kepada Ibnu Abbas.
- Pendapat Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa qashar adalah rukhshah (keringanan) yang tetap berlaku dalam safar, baik dalam keadaan aman maupun takut.
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa qashar adalah sunnah muakkadah dalam safar, dan meninggalkannya tidak berdosa, tetapi mengamalkannya lebih utama.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ selalu mengqashar shalat dalam safar, dan beliau tidak pernah menyempurnakan shalat empat rakaat menjadi empat rakaat penuh dalam safar.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa qashar boleh dilakukan meskipun seseorang tidak dalam keadaan takut, berdasarkan keumuman ayat dan praktik Nabi ﷺ.
- Perbedaan Pendapat: Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qashar hanya boleh dilakukan jika safar mencapai jarak tertentu (sekitar 80 km) dan tidak boleh dilakukan di Makkah karena Makkah adalah tanah suci. Namun, pendapat yang paling kuat adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad yang membolehkan qashar di Makkah berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini, karena Nabi ﷺ sendiri mengqashar shalat di Makkah saat haji Wada'.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Musa bin Salamah adalah seorang Tabi'in yang tinggal di Makkah. Suatu ketika, ia berada di Al-Batha, sebuah lembah di Makkah, dan ia mendapati bahwa shalat berjamaah telah usai. Ia merasa bingung apakah harus shalat empat rakaat atau dua rakaat. Ia pun bertanya kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat Nabi yang sangat alim dalam tafsir dan fiqih. Ibnu Abbas dengan tegas menjawab, "Dua rakaat, sunnah dari Rasulullah ﷺ." Jawaban ini menunjukkan bahwa Ibnu Abbas memahami betul praktik Nabi ﷺ selama safar, bahkan ketika berada di Makkah. Kisah ini mengajarkan kita untuk selalu bertanya kepada ahli ilmu dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam setiap keadaan.
Kesimpulan Praktis
- Shalat qashar adalah sunnah Nabi ﷺ yang berlaku dalam safar, baik dalam keadaan aman maupun takut.
- Dua rakaat adalah bentuk keringanan yang Allah berikan kepada musafir, dan mengamalkannya adalah bentuk ketaatan kepada sunnah.
- Bertanya kepada ahli ilmu adalah adab yang dicontohkan oleh Musa bin Salamah, dan kita dianjurkan untuk merujuk kepada ulama yang terpercaya dalam memahami agama.
- Jangan ragu untuk mengqashar shalat ketika dalam safar, karena ini adalah sunnah yang telah dicontohkan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.