Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa jumlah rakaat shalat fardhu berbeda sesuai keadaan: empat rakaat saat mukim (menetap), dua rakaat saat safar (perjalanan), dan satu rakaat saat keadaan sangat mencekam (shalat khauf). Ini menunjukkan bahwa syariat Islam selalu memberi kemudahan sesuai kondisi hamba-Nya, dan jumlah rakaat ini ditetapkan langsung melalui lisan Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 1442), dari jalur Mujahid bin Jabr (seorang tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan) dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فَرَضَ الصَّلَاةَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ ﷺ فِي الْحَضَرِ أَرْبَعًا وَفِي السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ وَفِي الْخَوْفِ رَكْعَةً
Terjemahan: "Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla mewajibkan shalat melalui lisan Nabi kalian ﷺ: dalam keadaan mukim empat rakaat, dalam perjalanan dua rakaat, dan dalam keadaan takut satu rakaat."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar shalat khauf:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
QS. An-Nisa' [4]: 101 — "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Dalil tentang shalat safar dua rakaat juga dikuatkan oleh hadits Aisyah radhiyallahu 'anha yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim: shalat diwajibkan dua rakaat, lalu ditetapkan dua rakaat dalam safar dan empat rakaat dalam mukim.
Penjelasan Rinci
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — sebagaimana dinukil oleh Mujahid bin Jabr (murid senior beliau dan salah satu ulama tafsir tabi'in) — menjelaskan bahwa penetapan jumlah rakaat ini berasal dari Allah melalui lisan Nabi ﷺ, bukan hasil ijtihad manusia. Ini menunjukkan bahwa jumlah rakaat shalat fardhu adalah tauqifi (ditetapkan oleh wahyu), tidak bisa ditambah atau dikurangi tanpa dalil.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa qashar (meringkas empat menjadi dua) dalam safar adalah sunnah yang sangat dianjurkan, bahkan sebagian ulama menyebutnya wajib. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah shalat empat rakaat dalam safar, dan beliau selalu mengqashar.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hadits Ibnu Abbas ini menjadi dalil bahwa shalat khauf bisa dikerjakan satu rakaat ketika keadaan benar-benar genting (misalnya saat pertempuran berkecamuk). Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa shalat khauf memiliki beberapa tata cara sesuai kondisi, dan yang paling ringan adalah satu rakaat.
As-Sa'di dalam tafsirnya menegaskan bahwa syariat selalu memperhatikan maslahat hamba; ketika safar, Allah ringankan jumlah rakaat; ketika takut, Allah ringankan lebih jauh lagi. Ini adalah bentuk rahmat Allah.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Mayoritas (Syafi'i, Maliki, Hanbali) berpendapat qashar lebih utama, sementara Imam Abu Hanifah berpendapat menyempurnakan empat rakaat saat safar tetap sah namun qashar lebih afdhal. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: qashar adalah sunnah muakkadah yang tidak ditinggalkan tanpa uzur, karena Nabi ﷺ selalu mengerjakannya dalam safar.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma pernah ditanya tentang shalat dalam safar. Beliau menjawab dengan tegas bahwa Allah menetapkan dua rakaat melalui lisan Nabi ﷺ. Mujahid bin Jabr — yang belajar tafsir langsung dari Ibnu Abbas — meriwayatkan jawaban ini dengan penuh amanah, sehingga sampai kepada kita melalui Imam An-Nasa'i. Kisah ini menunjukkan bagaimana para tabi'in menjaga ilmu dari para sahabat dengan sanad yang teliti.
Imam Ahmad bin Hanbal pernah berkata bahwa beliau tidak suka seseorang meninggalkan qashar dalam safar tanpa uzur, karena itu adalah sunnah Nabi ﷺ yang jelas.
Kesimpulan Praktis
- Saat safar, shalat fardhu empat rakaat (Zhuhur, Ashar, Isya) dikerjakan dua rakaat. Shalat Subuh tetap dua, Maghrib tetap tiga.
- Saat mukim, kerjakan empat rakaat penuh.
- Saat keadaan sangat mencekam (misalnya perang), shalat bisa dikerjakan satu rakaat sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
- Jangan menganggap qashar sebagai kekurangan; itu adalah keringanan dari Allah yang justru mendatangkan pahala bila dikerjakan sesuai sunnah.
- Pelajari tata cara shalat khauf dari kitab-kitab fiqih yang mu'tabar, karena bentuknya berbeda sesuai situasi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.