Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa empat jenis shalat — Jum'at, 'Idul Fitri, 'Idul Adha, dan shalat dalam perjalanan (safar) — masing-masing dikerjakan dua raka'at. Umar bin al-Khaththab menyebut keempatnya sebagai shalat yang "tamām" (sempurna/lengkap), bukan bentuk pemendekan (qashr), sebagaimana disabdakan Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa dua raka'at pada shalat-shalat tersebut adalah ketetapan syariat yang sudah final, bukan pengurangan yang bersifat pilihan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nisā' [4]: 101
وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا
Terjemahan: "Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa bagimu mengqashar (memendekkan) shalat, jika kamu khawatir diserang orang-orang kafir. Sungguh, orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Umar bin al-Khaththab melalui jalur Abdurrahman bin Abi Laila, dan dicatat oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Memperpendek Shalat dalam Perjalanan, no. 1440. Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari jalur yang sama, serta Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab shalat safar, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil tentang ketetapan dua raka'at dalam safar.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perkataan "tamām" (lengkap) di sini bermakna bahwa dua raka'at itu sudah menjadi ketetapan syariat yang sempurna, bukan berarti mengurangi kewajiban.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa shalat safar tidak boleh ditambah menjadi empat raka'at secara sengaja, karena dua raka'at adalah bentuk yang ditetapkan Nabi ﷺ.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ selalu mengerjakan shalat safar dua raka'at hingga wafat, dan tidak pernah menyempurnakannya menjadi empat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama, shalat Jum'at ditetapkan dua raka'at. Ini adalah ketetapan yang disepakati oleh para ulama, termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Tidak boleh menambah raka'at pada shalat Jum'at, karena dua raka'at adalah bentuk yang ditetapkan Nabi ﷺ.
Kedua, shalat 'Idul Fitri dan 'Idul Adha masing-masing dua raka'at. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa penyebutan "Al-Fithr" dan "An-Nahr" secara khusus menunjukkan bahwa kedua shalat 'Id ini memiliki keistimewaan tersendiri, dan dua raka'at adalah ketetapan yang tidak boleh diubah.
Ketiga, shalat safar dua raka'at. Di sini muncul perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa qashar (memendekkan) shalat safar adalah sunnah muakkadah, dan dua raka'at adalah bentuk yang paling utama.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qashar adalah 'azimah (ketetapan yang harus diikuti) bagi musafir yang memenuhi syarat, dan mengerjakan empat raka'at bagi musafir yang tidak khawatir adalah makruh.
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa qashar adalah sunnah, dan jika seseorang mengerjakan empat raka'at, shalatnya tetap sah namun meninggalkan keutamaan.
Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari — adalah bahwa dua raka'at dalam safar adalah ketetapan Nabi ﷺ yang beliau jaga hingga wafat, dan itulah yang paling utama untuk diikuti.
Keempat, kata "tamām" (sempurna) dalam hadits ini menunjukkan bahwa dua raka'at bukanlah bentuk kekurangan, melainkan bentuk yang sudah lengkap dan sempurna sesuai ketetapan syariat. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, di mana perjalanan dan hari raya justru menjadi waktu untuk meringankan beban, namun tetap dengan bentuk yang telah ditetapkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab pernah ditanya tentang shalat safar, lalu beliau menyebutkan hadits ini di atas mimbar. Beliau ingin menegaskan bahwa dua raka'at dalam safar bukanlah bentuk pengurangan yang meragukan, melainkan ketetapan yang sudah final dari Nabi ﷺ. Abdurrahman bin Abi Laila — perawi hadits ini — adalah seorang tabi'in yang dikenal sebagai ahli fiqih Kufah, dan beliau meriwayatkan hadits ini dari Umar dengan penuh kehati-hatian.
Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya menempatkan hadits ini dalam bab khusus tentang shalat safar, menunjukkan bahwa beliau ingin menegaskan bahwa dua raka'at dalam safar adalah ketetapan yang tidak boleh diabaikan. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para sahabat seperti Umar, Ali, dan Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhum semuanya mengerjakan shalat safar dua raka'at, dan tidak ada yang menyelisihi kecuali sebagian kecil yang kemudian kembali kepada pendapat jumhur.
Kesimpulan Praktis
- Shalat Jum'at dikerjakan dua raka'at, tidak boleh ditambah.
- Shalat 'Idul Fitri dan 'Idul Adha dikerjakan dua raka'at, tidak boleh ditambah.
- Shalat safar dikerjakan dua raka'at bagi musafir yang memenuhi syarat, dan ini adalah bentuk yang paling utama.
- Dua raka'at dalam shalat-shalat ini adalah "tamām" — sempurna dan lengkap — bukan bentuk kekurangan.
- Ikuti ketetapan Nabi ﷺ dan jangan menambah atau mengurangi tanpa dalil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.