Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ ketika safar dari Madinah menuju Mekkah tetap mengerjakan shalat dengan cara diqashar (dipendekkan) hingga beliau kembali, dan beliau tinggal di Mekkah selama sepuluh hari. Hadits ini menjadi dalil bahwa musafir boleh mengqashar shalat selama masih dalam keadaan safar, dan bahwa tinggal sepuluh hari di suatu tempat tidak otomatis menjadikannya mukim yang harus shalat sempurna.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini terdapat dalam Sunan An-Nasa'i (Kitab Memendekkan Shalat dalam Perjalanan), dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Para ulama daftar yang membahas masalah ini antara lain Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad, dan Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti'.
Ayat yang menjadi dasar disyariatkannya qashar:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah [2]: 184)
Juga firman Allah:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu." (QS. An-Nisa [4]: 101)
Penjelasan Rinci
Hadits Anas ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ terus mengqashar shalat selama safar, sejak keluar dari Madinah hingga kembali. Ini menjadi dalil bahwa qashar berkaitan dengan keadaan safar, bukan semata-mata tempat tertentu.
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya qashar bagi musafir dan bahwa qashar tetap berlaku selama seseorang masih dianggap musafir. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang batas lama tinggal di suatu tempat sehingga seseorang tidak lagi dianggap musafir. Sebagian ulama berpendapat empat hari, sebagian lebih, dan sebagian lainnya berpendapat bahwa selama niatnya bukan berniat mukim, ia tetap musafir.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak menentukan batas waktu tertentu secara tegas, dan bahwa beliau mengqashar shalat selama masih dalam perjalanan. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah tinggal di Mekkah beberapa hari dan tetap mengqashar.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah bahwa musafir tetap boleh mengqashar selama ia belum berniat menetap secara permanen, meskipun ia tinggal dalam waktu lama, karena tidak ada dalil tegas yang membatasi waktunya. Namun beliau juga menyebutkan pendapat jumhur yang membatasi sekitar empat hari.
Kesimpulannya, hadits ini menunjukkan bahwa qashar shalat adalah keringanan yang Allah berikan kepada musafir, dan bahwa lamanya tinggal di suatu tempat tidak serta-merta menghilangkan status safar selama niatnya masih safar.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, pelayan Nabi ﷺ yang setia, selalu menyertai perjalanan beliau. Dalam perjalanan dari Madinah ke Mekkah, beliau memperhatikan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan qashar shalat. Anas pun meriwayatkan hal ini kepada para tabi'in agar umat Islam mengetahui sunnah ini. Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah bin Di'amah as-Sadusi termasuk di antara ulama tabi'in yang meriwayatkan dan mengajarkan hadits-hadits tentang qashar, sehingga umat Islam memahami bahwa keringanan ini adalah bagian dari rahmat Allah bagi musafir.
Kesimpulan Praktis
- Musafir boleh mengqashar shalat selama masih dalam keadaan safar.
- Tinggal sepuluh hari di suatu tempat tidak otomatis menjadikan seseorang mukim, menurut pendapat yang kuat.
- Niat safar atau mukim mempengaruhi hukum qashar.
- Keringanan qashar adalah rahmat Allah, maka hendaknya dimanfaatkan dengan penuh syukur.
- Jika ragu, bertanyalah kepada ulama terpercaya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.