Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ dan para sahabat ketika safar (bepergian) mengerjakan shalat dua raka'at (qashar). Ibnu Abbas menyebutkan bahwa mereka tidak takut kepada siapa pun kecuali Allah, artinya rasa aman bukan syarat mutlak untuk mengqashar shalat; yang menjadi sebab adalah safar itu sendiri. Ini adalah dalil penting bahwa qashar disyariatkan dalam perjalanan, dan menjadi kekhususan (rukhshah) dalam Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar qashar:
QS. An-Nisa' [4]: 101
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
Terjemahan: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Hadits terkait dari kitab shahih:
- Hadits Ibnu Abbas ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab "Ta'shirus Safar" (Memperpendek Shalat dalam Perjalanan), no. 1436. Sanadnya: Muhammad bin Abdul A'la → Khalid (bin al-Harits) → Ibnu 'Aun (Abdullah bin 'Aun) → Muhammad (bin Sirin) → Ibnu Abbas.
- Hadits serupa juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas dengan lafaz yang semakna, dan Abu Dawud serta At-Tirmidzi dalam kitab Sunan mereka.
Kaitan dengan ulama: Muhammad bin Sirin (Tabi'in) adalah perawi dalam sanad hadits ini, dan beliau dikenal sebagai ulama yang sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hadits ini dalam bab qashar.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki dua poin penting yang dijelaskan para ulama:
Pertama: Pensyariatan qashar dalam safar.
Ibnu Abbas berkata: "Kami shalat dua raka'at" — yaitu shalat Zhuhur, Ashar, dan Isya' dikerjakan dua raka'at, bukan empat. Ini menunjukkan qashar dilakukan oleh Nabi ﷺ sendiri bersama para sahabat, sehingga menjadi sunnah yang diamalkan, bukan sekadar boleh.
Kedua: Makna "tidak takut kecuali kepada Allah".
Sebagian orang memahami ayat QS. An-Nisa' [4]: 101 seolah qashar hanya boleh ketika ada rasa takut (khauf). Namun Ibnu Abbas dalam hadits ini menegaskan bahwa mereka bepergian dalam keadaan aman, "tidak takut kecuali kepada Allah", dan tetap mengqashar.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa kata "in khiftum" (jika kamu takut) dalam ayat bukanlah syarat yang membatasi, melainkan keterangan tentang keadaan yang umum terjadi saat ayat turun. Beliau menyebutkan bahwa mayoritas ulama (jumhur) berpendapat qashar boleh dilakukan dalam safar meskipun dalam keadaan aman. Ini juga pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah — meskipun mereka berbeda dalam rincian syarat safar.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Ibnu Abbas ini menjadi dalil kuat bagi jumhur yang membolehkan qashar tanpa syarat khauf. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama (seperti sebagian salaf) berpendapat qashar hanya saat khauf, namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang lebih banyak.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ selalu mengqashar dalam safar-safar beliau, baik dalam keadaan aman maupun takut, dan beliau tidak pernah meninggalkan qashar. Ini menunjukkan qashar adalah sunnah muakkadah dalam safar, bukan hanya rukhshah darurat.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa qashar adalah sunnah dalam safar, dan yang lebih utama adalah mengqashar daripada menyempurnakan, karena Nabi ﷺ selalu mengqashar. Namun beliau juga menyebutkan bahwa jika seseorang menyempurnakan (tidak qashar), shalatnya tetap sah menurut jumhur, meskipun menyelisihi yang afdhal.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan ayat An-Nisa' 101 bahwa penyebutan "khauf" adalah karena biasanya safar identik dengan rasa takut, bukan sebagai syarat. Beliau menegaskan qashar adalah keringanan (rukhshah) yang disyariatkan dalam safar secara mutlak.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad, Abu Hanifah, dan yang mengikuti mereka seperti an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Qayyim, as-Sa'di, al-Utsaimin): qashar boleh dalam safar meskipun aman.
- Sebagian salaf: qashar hanya saat khauf — namun pendapat ini lemah menurut jumhur karena bertentangan dengan hadits Ibnu Abbas ini dan hadits-hadits lain yang lebih kuat.
Yang paling kuat adalah pendapat jumhur, berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini yang shahih dan jelas, serta didukung oleh banyak hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ mengqashar dalam safar-safar beliau yang aman.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang dikenal sebagai "Turjumanul Qur'an" (penerjemah Al-Qur'an) karena kedalaman ilmunya, meriwayatkan hadits ini kepada Muhammad bin Sirin, seorang Tabi'in yang terkenal sangat wara' dan teliti. Ibnu Sirin kemudian menyampaikannya kepada Ibnu 'Aun, dan seterusnya hingga sampai kepada kita melalui An-Nasa'i.
Hikmahnya: Para ulama salaf sangat menjaga keakuratan riwayat. Ibnu Sirin, meskipun dikenal sebagai ulama besar, tetap menyebutkan sanadnya dengan jelas. Ini mengajarkan kita pentingnya ilmu yang bersanad dan kehati-hatian dalam menyampaikan hadits Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Qashar disyariatkan dalam safar — shalat Zhuhur, Ashar, dan Isya' dikerjakan dua raka'at, bukan empat.
- Rasa aman bukan syarat qashar — berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini, qashar tetap boleh meskipun dalam perjalanan yang aman.
- Qashar adalah sunnah — Nabi ﷺ selalu mengqashar dalam safar, dan ini adalah amalan yang utama.
- Ikuti pemahaman jumhur ulama — yang membolehkan qashar tanpa syarat khauf, berdasarkan dalil yang shahih.
- Jangan meninggalkan qashar karena mengira harus ada rasa takut — ini adalah kesalahpahaman yang perlu diluruskan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.