Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan prinsip penting dalam Islam: bahwa sumber syariat tidak hanya Al-Qur'an, tetapi juga Sunnah Nabi ﷺ. Ketika ada hal yang tidak dijelaskan secara rinci di dalam Al-Qur'an, maka kita wajib merujuk kepada apa yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ. Jawaban Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu ini menjadi dalil bahwa shalat qashar (meringkas shalat dalam perjalanan) adalah sunnah yang tetap, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit di dalam Al-Qur'an.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 1434). Sanadnya: Qutaibah → Al-Laits (bin Sa'd) → Ibnu Syihab (Az-Zuhri) → Abdullah bin Abi Bakr bin Abdurrahman → Umayyah bin Abdullah bin Khalid → Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 1108) dan Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 689) dengan lafaz yang semakna. Ini menunjukkan hadits ini shahih dan diterima oleh para ulama.
Dalil Al-Qur'an tentang Shalat Qashar:
Allah Ta'ala berfirman:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar shalatmu..." (QS. An-Nisa' [4]: 101)
Ayat ini menyebutkan kebolehan mengqashar shalat saat bepergian, namun tidak merinci tata caranya. Maka Rasulullah ﷺ menjelaskan dengan perbuatan beliau, yaitu mengqashar shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan disyariatkannya qashar, dan beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa qashar shalat dalam perjalanan adalah sunnah yang tetap.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa Sunnah Nabi ﷺ adalah sumber syariat yang berdiri sendiri, dan bahwa Ibnu Umar menegaskan prinsip ittiba' (mengikuti) kepada Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung pelajaran yang sangat dalam. Umayyah bin Abdullah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma tentang shalat safar. Ia berkata, "Kami menemukan shalat hadhar (shalat saat tidak bepergian) dan shalat khauf (shalat saat ketakutan) di dalam Al-Qur'an, tetapi kami tidak menemukan shalat safar di dalam Al-Qur'an."
Umayyah ini sebenarnya tidak menolak shalat safar, tetapi ia bingung karena tidak menemukan dalil tekstual yang jelas di dalam Al-Qur'an tentang tata cara shalat safar. Maka Ibnu Umar menjawab dengan jawaban yang sangat bijak:
"Wahai anak saudaraku, sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla mengutus kepada kami Muhammad ﷺ, sedangkan kami tidak mengetahui apa-apa. Dan sesungguhnya kami hanyalah melakukan sebagaimana kami melihat Muhammad ﷺ melakukannya."
Jawaban ini mengandung beberapa pelajaran penting:
- Sunnah adalah sumber syariat. Al-Qur'an memang menyebutkan shalat secara umum, tetapi tata cara, jumlah rakaat, dan ketentuannya dijelaskan oleh Sunnah Nabi ﷺ. Ini ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi'i dalam Ar-Risalah bahwa Sunnah adalah penjelas Al-Qur'an.
- Para sahabat tidak membedakan antara Al-Qur'an dan Sunnah. Mereka menerima keduanya sebagai wahyu. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya aku diberikan Al-Qur'an dan sesuatu yang semisalnya bersamanya." (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud).
- Sikap sahabat adalah ittiba' (mengikuti), bukan ibtida' (berbuat baru). Ibnu Umar tidak berdebat panjang, tetapi langsung merujuk kepada contoh Nabi ﷺ. Ini sesuai dengan perkataan Imam Malik dalam Al-Muwaththa' bahwa amalan para sahabat adalah hujjah yang harus diikuti.
- Shalat qashar adalah sunnah yang tetap. Imam Ibnu Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ selalu mengqashar shalat dalam setiap perjalanannya, dan tidak pernah shalat sempurna (tanpa qashar) dalam safar. Ini menunjukkan bahwa qashar adalah sunnah yang dianjurkan.
- Peringatan dari berdebat tanpa ilmu. Imam Al-Ajurri dalam Akhlaq Ulama menyebutkan bahwa seorang penuntut ilmu hendaknya tidak memperbanyak perdebatan yang tidak bermanfaat, tetapi fokus pada ittiba' kepada Nabi ﷺ.
Story Telling
Ada kisah yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 7288) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"Sesungguhnya Bani Israil dahulu dipimpin oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi wafat, digantikan oleh nabi yang lain. Dan tidak ada nabi setelahku. Akan tetapi akan ada para khalifah yang banyak."
Para sahabat bertanya, "Apa yang engkau perintahkan kepada kami?" Beliau bersabda: "Penuhilah baiat kepada yang pertama, lalu yang pertama. Dan berikanlah hak-hak mereka. Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka tentang apa yang mereka pimpin."
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat selalu bertanya kepada Nabi ﷺ tentang apa yang harus mereka lakukan, dan mereka tidak pernah mendahulukan akal mereka di atas wahyu. Demikian pula Ibnu Umar dalam hadits ini, ia tidak menjawab dengan pendapat pribadinya, tetapi langsung merujuk kepada perbuatan Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Wajib menjadikan Sunnah Nabi ﷺ sebagai sumber syariat kedua setelah Al-Qur'an. Tidak boleh menolak suatu ketentuan agama hanya karena tidak ditemukan secara tekstual di dalam Al-Qur'an.
- Shalat qashar dalam perjalanan adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ dan dipraktikkan oleh para sahabat. Hendaknya seorang muslim mengamalkannya ketika safar sesuai ketentuan syariat.
- Sikap seorang muslim adalah ittiba', bukan ibtida'. Kita mengikuti apa yang datang dari Nabi ﷺ, bukan membuat-buat cara ibadah baru yang tidak dicontohkan.
- Jangan memperbanyak perdebatan yang tidak bermanfaat. Jika ada hal yang samar, kembalikan kepada Al-Qur'an dan Sunnah dengan pemahaman para ulama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.