Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1428 tentang Shalat dua rakaat di rumah setelah Jum'at

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa Nabi ﷺ setelah shalat Jum'at di masjid, beliau pulang ke rumah dan mengerjakan shalat sunnah dua raka'at di rumah beliau. Ini menunjukkan disyariatkannya shalat sunnah ba'diyah Jum'at, dan bahwa mengerjakannya di rumah lebih utama bila memungkinkan, sebagaimana dijelaskan para ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ahzab [33]: 21

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Terjemahan: "Sungguh telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat, dan yang banyak mengingat Allah."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Salim bin Abdullah bin Umar dari ayahnya, Abdullah bin Umar (radhiyallahu 'anhuma), dan dicatat oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Jum'at, Bab "Shalat Imam Setelah Jum'at" (no. 1428). Sanadnya: Ishaq bin Ibrahim → Abdurrazzaq → Ma'mar → Az-Zuhri → Salim → ayahnya (Ibnu Umar).

Hadits senada juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, dengan lafaz yang menjelaskan bahwa Nabi ﷺ shalat dua raka'at setelah Jum'at di rumahnya, dan dalam riwayat lain beliau tidak shalat di masjid setelah Jum'at sampai pulang ke rumah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memiliki kebiasaan (sunnah) mengerjakan shalat sunnah dua raka'at setelah shalat Jum'at, dan beliau mengerjakannya di rumah beliau, bukan di masjid. Ini menjadi dalil bagi para ulama bahwa shalat sunnah ba'diyah Jum'at itu disyariatkan.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  1. Az-Zuhri (perawi hadits ini) termasuk tabi'in yang meriwayatkan banyak hadits tentang shalat sunnah rawatib, dan beliau dikenal sebagai rujukan dalam fiqih Madinah.
  2. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa shalat sunnah ba'diyah Jum'at dikerjakan setelah Jum'at, dan bahwa mengerjakannya di rumah lebih utama, karena itu yang dilakukan Nabi ﷺ. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami bahwa Nabi ﷺ sengaja shalat di rumah untuk menunjukkan bolehnya, dan agar rumah beliau tidak dijadikan masjid.
  3. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya shalat sunnah setelah Jum'at, dan bahwa tempatnya bisa di rumah. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama berpendapat shalat sunnah ba'diyah Jum'at itu dua raka'at, sebagian lagi empat raka'at, dan beliau menjelaskan bahwa riwayat dua raka'at di rumah dan empat raka'at di masjid bisa dipahami sebagai perbedaan keadaan.
  4. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa di antara petunjuk Nabi ﷺ adalah beliau shalat sunnah setelah Jum'at di rumah beliau, dan ini menunjukkan keutamaan shalat sunnah di rumah, serta bahwa shalat sunnah ba'diyah Jum'at itu ada.
  5. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin dan kitab-kitab fiqihnya menjelaskan bahwa shalat sunnah ba'diyah Jum'at itu disyariatkan, dan bahwa jika seseorang shalat di masjid, boleh shalat dua atau empat raka'at, dan jika di rumah, dua raka'at sebagaimana hadits ini.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Sebagian ulama (seperti dalam mazhab Syafi'i yang dinukil oleh An-Nawawi) berpendapat shalat sunnah ba'diyah Jum'at itu dua raka'at, berdasarkan hadits ini.
  • Sebagian ulama (seperti dalam mazhab Hanbali yang dinukil oleh Ibn Qayyim dan Ibnu Hajar) berpendapat boleh dua atau empat raka'at, dengan menggabungkan riwayat-riwayat yang ada.
  • Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa yang paling kuat adalah shalat sunnah ba'diyah Jum'at itu dua raka'at jika di rumah, dan empat raka'at jika di masjid, sebagaimana disebutkan dalam riwayat-riwayat shahih.

Kesimpulan dari penjelasan ulama: Shalat sunnah ba'diyah Jum'at adalah sunnah yang tetap, dan mengerjakannya di rumah lebih utama bila memungkinkan, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar (radhiyallahu 'anhuma), sahabat Nabi ﷺ yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau dikenal sebagai sahabat yang paling bersemangat meneladani Nabi ﷺ dalam ibadah, sampai-sampai beliau mengerjakan shalat sunnah di tempat-tempat yang pernah digunakan Nabi ﷺ shalat.

Suatu ketika, setelah shalat Jum'at, Ibnu Umar pulang ke rumahnya dan mengerjakan shalat sunnah dua raka'at, mengikuti apa yang beliau lihat dan beliau riwayatkan dari Nabi ﷺ. Beliau tidak merasa cukup dengan shalat Jum'at saja, tetapi beliau sempurnakan dengan shalat sunnah ba'diyah, karena beliau tahu bahwa Nabi ﷺ melakukannya.

Hikmahnya: Semangat mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam hal-hal kecil sekalipun, seperti shalat sunnah ba'diyah Jum'at, adalah tanda kecintaan kepada Nabi ﷺ dan keinginan untuk mendapatkan pahala yang sempurna. (Kisah ini disebutkan secara umum dalam kitab-kitab sejarah sahabat dan Fathul Bari karya Ibnu Hajar).

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat sunnah ba'diyah Jum'at itu disyariatkan, berdasarkan hadits shahih dari Ibnu Umar ini.
  2. Mengerjakannya di rumah lebih utama bila memungkinkan, karena itu yang dilakukan Nabi ﷺ, dan karena shalat sunnah di rumah lebih terjaga dari riya.
  3. Jumlahnya dua raka'at jika di rumah, dan boleh empat raka'at jika di masjid, sebagaimana dijelaskan para ulama.
  4. Jangan meninggalkan shalat sunnah ba'diyah Jum'at, karena itu bagian dari menyempurnakan ibadah Jum'at.
  5. Teladani Nabi ﷺ dalam hal-hal kecil sekalipun, karena itu tanda kecintaan dan ittiba' yang benar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?