Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1420 tentang Jumlah rakaat shalat Jumat dua rakaat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa shalat Jumat, shalat Idul Fitri, shalat Idul Adha, dan shalat dalam perjalanan (safar) masing-masing dua raka'at. 'Umar bin al-Khaththab menyebutnya "tamâm" (sempurna), bukan qashar (dipendekkan), sesuai sabda Nabi ﷺ. Namun Imam an-Nasa'i sendiri memberi catatan bahwa 'Abdurrahman bin Abi Laila tidak mendengar langsung dari 'Umar, sehingga sanadnya terputus (munqathi').

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an yang menjadi landasan shalat safar:

QS. An-Nisa' [4]: 101

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."

Hadits terkait (shahih):

  • Hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha: "Shalat diwajibkan dua raka'at, lalu ditetapkan bagi shalat safar dan disempurnakan bagi shalat hadhar (mukim)." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
  • Hadits Ibnu 'Abbas: "Allah mewajibkan shalat melalui lisan Nabi kalian ﷺ empat raka'at saat mukim, dua raka'at saat safar, dan dua raka'at saat khauf." (HR. Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nasa'i (penyusun hadits ini) memberi catatan kritis bahwa sanadnya terputus.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang jumlah raka'at shalat Jumat dua raka'at bersifat mutawatir makna, sehingga kelemahan sanad tertentu tidak merusak pokok ajaran.
  • Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' menegaskan ijma' (kesepakatan) ulama bahwa shalat Jumat dua raka'at.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

'Umar bin al-Khaththab menyebutkan empat shalat yang jumlahnya dua raka'at: Jumat, Idul Fitri, Idul Adha, dan safar. Kata "تَمَامٌ غَيْرُ قَصْرٍ" (sempurna, bukan dipendekkan) menunjukkan bahwa dua raka'at pada shalat-shalat ini adalah bentuk asli dan sempurna, bukan pengurangan dari empat raka'at. Ini penting: shalat safar dua raka'at bukan "qashar" dalam arti mengurangi, tetapi memang itulah yang disyariatkan.

Catatan sanad (penting):

Imam an-Nasa'i sendiri menulis: "عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي لَيْلَى لَمْ يَسْمَعْ مِنْ عُمَرَ" — 'Abdurrahman bin Abi Laila tidak mendengar langsung dari 'Umar. Ini menunjukkan kejujuran ilmiah Imam an-Nasa'i dalam mengkritik sanad haditsnya sendiri. Namun makna hadits ini tetap kuat karena didukung hadits-hadits shahih lain, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi.

Pemahaman ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menyatakan bahwa shalat Jumat dua raka'at berdasarkan ijma' ulama, dan siapa yang shalat lebih dari dua raka'at dengan sengaja maka shalatnya batal.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ selalu shalat Jumat dua raka'at, tidak pernah menambahnya, dan beliau melarang berbicara setelahnya tanpa shalat sunnah (yakni beliau shalat sunnah di rumah).
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari (syarah Shahih al-Bukhari) menegaskan bahwa dua raka'at Jumat adalah ketetapan yang tidak diperselisihkan.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa shalat safar tetap dua raka'at meskipun aman, karena qashar bukan karena takut saja — ayat menyebut "jika kamu takut", tetapi Nabi ﷺ tetap qashar dalam safar yang aman, sebagaimana hadits-hadits shahih.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka tentang jumlah raka'at shalat Jumat, Idain, dan safar — semuanya dua raka'at. Perbedaan hanya pada rincian: apakah shalat safar lebih baik qashar atau sempurna? Jumhur (mayoritas) ulama dari daftar — seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik — berpendapat qashar lebih afdhal. Imam Abu Hanifah juga berpendapat qashar wajib dalam safar tertentu. Yang paling kuat adalah qashar lebih afdhal berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang selalu qashar dalam safar, sebagaimana ditegaskan Ibnu Qayyim dan al-Utsaimin.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa 'Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah berkhotbah di atas mimbar dan menyebutkan hal ini untuk mengingatkan manusia agar tidak ragu terhadap jumlah raka'at shalat-shalat tersebut. Beliau ingin menegaskan bahwa dua raka'at itu bukan kekurangan, melainkan ketetapan dari Nabi ﷺ. Ini menunjukkan semangat 'Umar dalam menjaga sunnah dan mencegah kebingungan umat.

Imam an-Nasa'i, meskipun meriwayatkan hadits ini, tetap jujur mencatat kelemahan sanadnya. Ini pelajaran berharga tentang adab seorang ahli hadits: menyampaikan riwayat, tetapi juga menjelaskan statusnya. Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala' memuji kejujuran dan ketelitian Imam an-Nasa'i dalam ilmu jarh wa ta'dil.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat Jumat dua raka'at — tidak boleh ditambah, dan siapa yang shalat lebih dari dua raka'at dengan sengaja maka shalatnya tidak sah menurut ijma' yang dinukil Imam an-Nawawi.
  2. Shalat Idul Fitri dan Idul Adha dua raka'at — dengan takbir-takbir yang disyariatkan.
  3. Shalat safar dua raka'at — dan ini lebih afdhal menurut jumhur ulama dari daftar, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang konsisten.
  4. Hendaklah kita menerima ketetapan syariat dengan lapang dada, tidak menganggap dua raka'at itu "kurang", karena Nabi ﷺ menyebutnya sempurna.
  5. Teladanilah kejujuran ilmiah Imam an-Nasa'i — menyampaikan ilmu disertai penjelasan statusnya, tanpa menyembunyikan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?