Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1413 tentang Nabi turun dari mimbar mengangkat cucunya saat khutbah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah turun dari mimbar di tengah khutbah Jum'at karena melihat cucunya Al-Hasan dan Al-Husain terjatuh, lalu beliau mengangkat dan mendekap mereka, kemudian melanjutkan khutbah. Ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada anak-anak, dan bahwa memotong khutbah untuk suatu maslahat yang jelas pernah beliau lakukan. Namun para ulama menjelaskan bahwa ini adalah kekhususan keadaan darurat, bukan kebiasaan yang dijadikan aturan umum bagi khatib.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang disebut Nabi ﷺ dalam hadits ini:

QS. At-Taghabun [64]: 15

إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۚ وَاللَّهُ عِندَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ

"Sesungguhnya harta kalian dan anak-anak kalian hanyalah ujian (fitnah), dan Allah memiliki pahala yang besar."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Buraidah dari ayahnya (Buraidah bin al-Hushaib al-Aslami) – seorang sahabat Nabi ﷺ – dan dicatat oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Jum'at, bab turunnya imam dari mimbar sebelum selesai khutbah. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya dan Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya, dan dinilai shahih oleh para ulama hadits.

Kaitan dengan ulama dalam daftar:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits ini dalam konteks bolehnya memotong khutbah karena maslahat yang jelas.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ dan bolehnya melakukan hal yang menyelisihi urutan khutbah karena maslahat.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memotong khutbahnya karena kasih sayang kepada cucunya, dan ini menunjukkan bahwa hal-hal yang bersifat fitrah kemanusiaan tidak mengurangi kesempurnaan kenabian.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menggambarkan satu peristiwa ketika Nabi ﷺ sedang berkhutbah di atas mimbar. Tiba-tiba datang Al-Hasan dan Al-Husain – cucu beliau dari Fatimah dan Ali – dengan mengenakan baju merah. Mereka masih kecil dan terjatuh saat berjalan karena baju mereka. Nabi ﷺ melihat hal itu, lalu turun dari mimbar, memotong khutbahnya, mengangkat kedua cucunya, dan kembali ke mimbar. Setelah itu beliau membacakan ayat QS. At-Taghabun [64]: 15 sebagai pelajaran bahwa harta dan anak-anak adalah fitnah (ujian), dan beliau mengakui bahwa beliau tidak mampu menahan diri untuk tidak memotong khutbahnya.

Bagaimana para ulama memahami hadits ini:

  1. Kasih sayang Nabi ﷺ kepada anak-anak – Ini adalah sisi yang paling jelas. Nabi ﷺ adalah teladan dalam kasih sayang kepada keluarga, terutama anak-anak. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sangat penyayang kepada cucu-cucunya, dan beliau tidak merasa terganggu dengan kehadiran mereka bahkan di tengah ibadah.
  2. Bolehnya memotong khutbah karena maslahat – Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya memotong khutbah Jum'at karena suatu keperluan yang mendesak, seperti menolong anak kecil yang terjatuh. Namun beliau juga menegaskan bahwa ini bukan berarti khatib boleh seenaknya memotong khutbah tanpa alasan yang jelas.
  3. Hukum turun dari mimbar di tengah khutbah – Para ulama berbeda pendapat:
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa turun dari mimbar di tengah khutbah karena maslahat yang jelas adalah boleh, berdasarkan hadits ini.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik lebih menekankan bahwa khutbah harus dijaga kesinambungannya, namun mereka tidak menolak adanya pengecualian untuk keadaan darurat.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyimpulkan bahwa yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan memotong khutbah karena maslahat yang nyata, karena hadits ini shahih dan jelas.
  1. Pelajaran tentang fitnah harta dan anak – Nabi ﷺ mengaitkan peristiwa ini dengan ayat QS. At-Taghabun [64]: 15. Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mengingatkan bahwa harta dan anak-anak bisa menjadi ujian bagi iman seseorang, karena kecintaan kepada mereka bisa melalaikan dari ketaatan kepada Allah. Namun di sisi lain, As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa harta dan anak juga bisa menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah jika digunakan dengan benar.
  2. Kekhususan Nabi ﷺ – Sebagian ulama menyebutkan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini adalah kekhususan bagi beliau sebagai Nabi, karena beliau memiliki otoritas penuh dalam khutbah. Namun Ibnu Hajar menolak anggapan bahwa ini hanya kekhususan Nabi ﷺ, karena para sahabat juga pernah memotong khutbah untuk maslahat yang jelas.

Perbedaan pendapat dan yang paling kuat:

Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Hajar, dan Imam an-Nawawi berpendapat bahwa memotong khutbah karena maslahat yang jelas adalah boleh, dan ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil hadits ini. Namun mereka sepakat bahwa khatib tidak boleh memotong khutbah tanpa alasan yang syar'i.

Story Telling

Dikisahkan oleh Buraidah bin al-Hushaib – seorang sahabat Nabi ﷺ – bahwa suatu hari Nabi ﷺ sedang berkhutbah di atas mimbar. Di tengah khutbah, datanglah dua cucu beliau, Al-Hasan dan Al-Husain, yang masih kecil. Mereka mengenakan baju merah dan terjatuh saat berjalan karena baju mereka yang panjang. Melihat hal itu, hati Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang tidak mampu menahan diri. Beliau turun dari mimbar, memotong khutbahnya, lalu mengangkat kedua cucunya dan mendekap mereka. Setelah itu beliau kembali ke mimbar dan berkata: "Allah telah berkata benar: Sesungguhnya harta dan anak-anak kalian adalah ujian. Aku melihat kedua anak ini terjatuh di baju mereka, dan aku tidak sabar sampai aku memotong ucapanku dan mengangkat mereka."

Hikmah: Kisah ini mengajarkan kepada kita bahwa kasih sayang kepada keluarga, terutama anak-anak, adalah bagian dari fitrah yang Allah tanamkan dalam hati manusia. Nabi ﷺ yang ma'shum (terjaga dari dosa) pun tidak mampu menahan rasa sayangnya kepada cucu-cucunya. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak melarang kasih sayang, bahkan mendorongnya. Namun, kasih sayang ini harus tetap dalam koridor syariat, dan tidak boleh melalaikan kita dari kewajiban kepada Allah. (Sumber: Sunan An-Nasa'i, Musnad Ahmad, Sunan at-Tirmidzi, dan penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari serta Ibn Qayyim dalam Zadul Ma'ad).

Kesimpulan Praktis

  1. Kasih sayang kepada anak-anak adalah sunnah – Nabi ﷺ mencontohkan kasih sayang yang tulus kepada cucu-cucunya, bahkan di tengah ibadah. Ini mengajarkan kita untuk tidak kaku dan tetap menunjukkan kasih sayang kepada keluarga.
  2. Memotong khutbah karena maslahat yang jelas adalah boleh – Jika ada keadaan darurat yang membutuhkan perhatian khatib, seperti menolong anak kecil yang terjatuh atau mencegah bahaya, maka memotong khutbah adalah boleh. Namun ini bukan kebiasaan yang dijadikan aturan umum.
  3. Harta dan anak adalah ujian – Ayat yang dibacakan Nabi ﷺ mengingatkan kita bahwa kecintaan kepada harta dan anak bisa menjadi fitnah (ujian) jika melalaikan kita dari ketaatan kepada Allah. Gunakanlah keduanya sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah, bukan sebaliknya.
  4. Jaga adab dalam berkhutbah – Khatib hendaknya menjaga kesinambungan khutbah, dan jama'ah hendaknya mendengarkan dengan khusyuk. Namun jika ada maslahat yang jelas, memotong khutbah adalah boleh.
  5. Teladani kasih sayang Nabi ﷺ – Jadikanlah kasih sayang kepada keluarga sebagai bagian dari ibadah, dan jangan malu untuk menunjukkannya selama tidak melanggar syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?