Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1406 tentang Anjuran mandi sebelum khutbah Jumat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa mandi pada hari Jum'at adalah sunnah yang disyariatkan, dan Nabi ﷺ sendiri menyampaikannya kepada para sahabat dari atas mimbar. Imam az-Zuhri (Ibn Syihab) menegaskan hal itu sebagai sunnah berdasarkan riwayat Salim bin Abdullah dari ayahnya (Abdullah bin Umar). Jadi, mandi Jum'at bukan sekadar kebiasaan, tetapi ibadah yang memiliki dasar dari Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab al-Jumu'ah, bab anjuran mandi pada hari Jum'at, dari jalur Ibrahim bin Nasyith yang bertanya kepada Ibn Syihab az-Zuhri (Muhammad bin Muslim bin Syihab az-Zuhri, salah satu ulama Tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan), lalu az-Zuhri menyandarkannya kepada Salim bin Abdullah bin Umar dari ayahnya, Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an tentang perintah bersuci dan menghadiri shalat Jum'at:

QS. Al-Jumu'ah [62]: 9

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Ayat ini memerintahkan bersegera menuju shalat Jum'at, dan para ulama memahami bahwa bersuci — termasuk mandi — adalah bagian dari persiapan menyambut perintah tersebut.

Hadits pendukung yang sangat masyhur dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim:

«مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ...»

Terjemahan: "Barangsiapa mandi pada hari Jum'at seperti mandi janabah, kemudian berangkat (ke masjid)..."

Hadits ini menunjukkan keutamaan besar mandi Jum'at, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah mandi Jum'at termasuk sunnah yang ditekankan (mu'akkadah).

Penjelasan Rinci

Hadits An-Nasa'i ini memiliki keistimewaan karena menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menyampaikan perkara mandi Jum'at dari atas mimbar. Ini menunjukkan betapa pentingnya perkara ini, sebab biasanya hal-hal yang disampaikan dari mimbar adalah perkara yang perlu perhatian khusus dari jamaah.

Imam az-Zuhri (wafat 124 H), seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan, ketika ditanya oleh Ibrahim bin Nasyith tentang mandi Jum'at, beliau menjawab dengan tegas: "سُنَّةٌ" (itu sunnah). Lalu beliau menyandarkan jawabannya kepada riwayat Salim bin Abdullah dari ayahnya, Abdullah bin Umar, bahwa Nabi ﷺ membicarakannya di atas mimbar. Ini menunjukkan bahwa az-Zuhri tidak berbicara berdasarkan logika pribadi, tetapi berdasarkan riwayat yang shahih.

Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa mandi Jum'at disunnahkan bagi setiap orang yang akan menghadiri shalat Jum'at, baik imam maupun makmum, laki-laki maupun perempuan, berdasarkan hadits-hadits shahih. Beliau juga menyebutkan bahwa hikmahnya adalah membersihkan badan, menghilangkan bau tidak sedap, dan menghormati majelis Jum'at.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat apakah mandi Jum'at hukumnya wajib atau sunnah. Jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad — berpendapat bahwa hukumnya sunnah mu'akkadah (sunnah yang sangat ditekankan), bukan wajib. Dalilnya adalah hadits ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan anjuran, bukan kewajiban yang bersifat mengikat seperti shalat.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa mandi Jum'at termasuk sunnah-sunnah yang berkaitan dengan hari Jum'at yang memiliki keutamaan besar, dan beliau menyebutkan bahwa sebagian salaf bahkan mandi setiap hari Jum'at meskipun tidak dalam keadaan junub, sebagai bentuk pengagungan terhadap hari tersebut.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam penjelasan beliau tentang ayat-ayat Jum'at menegaskan bahwa bersuci dan berhias diri ketika menghadiri shalat Jum'at adalah bagian dari mengagungkan syiar-syiar Allah, dan itu termasuk tanda ketakwaan hati.

Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar: sebagian memahami mandi Jum'at sebagai wajib bagi yang memiliki bau tidak sedap atau bagi yang menghadiri Jum'at secara umum (pendapat sebagian ulama), namun jumhur — dan ini yang paling kuat berdasarkan dalil — menyatakan bahwa hukumnya sunnah mu'akkadah. Dalil yang menguatkan adalah bahwa Nabi ﷺ menyebutnya dalam konteks anjuran dan keutamaan, bukan dalam konteks perintah yang mengikat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, sahabat Nabi ﷺ yang mulia, adalah salah satu sahabat yang paling bersemangat dalam mengamalkan sunnah-sunnah Jum'at. Beliau dikenal sangat memperhatikan kebersihan dan keindahan penampilan ketika menghadiri shalat Jum'at. Dalam riwayat yang disebutkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa', Ibnu Umar pernah berkata bahwa beliau mandi pada hari Jum'at dan memakai pakaian terbaiknya, karena beliau mendengar langsung dari Nabi ﷺ tentang keutamaan hari Jum'at.

Suatu ketika, Salim bin Abdullah — putra Abdullah bin Umar — menceritakan kepada Imam az-Zuhri tentang amalan ayahnya ini. Az-Zuhri, yang dikenal sebagai salah satu ulama Tabi'in paling luas ilmunya, kemudian menyimpulkan bahwa mandi Jum'at adalah sunnah yang shahih dari Nabi ﷺ, bukan sekadar amalan pribadi Ibnu Umar. Hikmahnya: seorang Muslim hendaknya menghiasi dirinya dengan sunnah-sunnah Nabi ﷺ, terutama pada hari Jum'at yang penuh berkah, karena amalan kecil yang dilakukan dengan ikhlas dan mengikuti sunnah akan bernilai besar di sisi Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Mandi pada hari Jum'at adalah sunnah mu'akkadah yang dianjurkan bagi setiap Muslim yang akan menghadiri shalat Jum'at, baik imam maupun makmum.
  2. Waktu mandi yang paling utama adalah pada hari Jum'at sebelum berangkat ke masjid, sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar.
  3. Hikmahnya adalah membersihkan badan, menghilangkan bau tidak sedap, menghormati majelis Jum'at, dan mengagungkan syiar-syiar Allah.
  4. Jangan meninggalkan sunnah ini meskipun tidak dalam keadaan junub, karena Nabi ﷺ menyampaikannya dari atas mimbar sebagai bentuk penekanan.
  5. Hendaknya diiringi dengan memakai pakaian terbaik, memakai wangi-wangian, dan bersegera ke masjid, sebagaimana dicontohkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?