Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan perintah Rasulullah ﷺ untuk mandi sebelum berangkat shalat Jum’at. Para ulama berbeda pendapat apakah hukumnya wajib atau sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat sunnah muakkadah, namun sebagian ulama seperti Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah mewajibkannya. Yang terpenting, seorang muslim hendaknya bersungguh-sungguh mandi Jum’at sebagai bentuk menghormati hari besar ini dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur’an yang terkait dengan kesucian dan persiapan ibadah:
QS. Al-Ma’idah [5]: 6
﴿يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ﴾
Terjemahan: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki.”
(Ayat ini menunjukkan perintah bersuci, dan mandi Jum’at termasuk dalam rangkaian kesucian yang lebih sempurna.)
Hadits riwayat yang lebih lengkap:
Dari Ibnu ‘Umar رضي الله عنهما, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِذَا رَاحَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ»
(HR. An-Nasa’i no. 1405, juga diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz yang semakna.)
Penjelasan ulama dari daftar:
- Imam asy-Syafi’i dalam al-Umm mengatakan: “Mandi Jum’at adalah sunnah yang dianjurkan, bukan wajib.” (Rujuk: al-Umm, juz 1, hal. 201)
- Imam Ahmad bin Hanbal – menurut riwayat dari beliau – mewajibkan mandi Jum’at berdasarkan hadits-hadits yang shahih, di antaranya hadits di atas. (Lihat: Masail al-Imam Ahmad riwayat al-Khallal)
- Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari (juz 2, hal. 367) menjelaskan bahwa jumhur ulama (termasuk Imam Malik, Abu Hanifah, asy-Syafi’i) memandangnya sunnah muakkadah, sedangkan Imam Ahmad dan sebagian ulama hadits mewajibkannya. Beliau cenderung kepada pendapat jumhur.
- Syaikh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil (no. 112) menegaskan bahwa hadits-hadits tentang mandi Jum’at shahih dan menunjukkan perintah yang sangat kuat, namun beliau mengikuti pendapat jumhur bahwa hukumnya sunnah muakkadah karena ada dalil lain yang meringankan.
Penjelasan Rinci
Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar ini merupakan bagian dari khutbah Rasulullah ﷺ. Kata “فَلْيَغْتَسِلْ” (hendaklah ia mandi) adalah bentuk perintah (amr). Dalam ushul fiqih, perintah pada asalnya menunjukkan wajib, namun bisa dialihkan kepada sunnah jika ada qarinah (indikasi) yang memalingkannya.
Pendapat Ulama:
- Pendapat Wajib
Dipegang oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan sebagian ulama Zhahiriyah. Dalil mereka adalah:
- Perintah “فَلْيَغْتَسِلْ” jelas dan tidak ada yang membatalkan kemutlakannya.
- Hadits lain dari Abu Sa’id al-Khudri bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “غسل يوم الجمعة واجب على كل محتلم” (Mandi hari Jum’at adalah wajib bagi setiap yang telah balig). (HR. al-Bukhari, no. 879)
- Para sahabat dan tabi’in seperti Sa’id bin al-Musayyib, Al-Hasan al-Bashri juga menganggapnya wajib. (Lihat: Mushannaf Abdurrazzaq, no. 5262)
- Pendapat Sunnah Muakkadah
Dipegang oleh Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi’i, dan jumhur ulama. Dalil mereka:
- Hadits yang sama tetapi ada qarinah bahwa perintah tersebut bukan untuk mewajibkan, karena ada riwayat yang menunjukkan bahwa mandi Jum’at bukan syarat sah shalat.
- Hadits dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “من توضأ يوم الجمعة فبها ونعمت، ومن اغتسل فالغسل أفضل” (Barangsiapa berwudhu pada hari Jum’at maka itu baik, dan barangsiapa mandi maka mandi lebih utama). (HR. Abu Dawud, no. 355 – sanad hasan)
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (juz 6, hal. 216) menegaskan: “Mandi Jum’at disunnahkan menurut jumhur, dan tidak wajib. Ini adalah pendapat yang benar.”
Kesimpulan ilmiah:
Meskipun ada perbedaan, semua ulama sepakat bahwa mandi Jum’at adalah amalan yang sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan besar. Seorang muslim hendaknya berusaha mengamalkannya setiap hari Jum’at, baik ia meyakininya wajib maupun sunnah, karena hal itu bagian dari syiar agama dan adab menghadiri shalat Jum’at.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar – perawi hadits ini – sangat bersemangat dalam mandi Jum’at. Beliau pernah berkata: “Saya benar-benar mandi pada hari Jum’at, lalu memakai minyak wangi yang paling baik, dan pergi ke masjid dengan tenang.” (Lihat: *Shahih al-Bukhari, no. 919, dengan redaksi serupa)
Dahulu, Imam Ahmad bin Hanbal ketika ditanya tentang hukum mandi Jum’at, beliau menjawab: “Wajib.” Lalu beliau ditanya: “Apakah Anda sendiri mandi setiap Jum’at?” Beliau menjawab: “Ya, semenjak saya tahu dalilnya, saya tidak pernah meninggalkannya.” (Lihat: Thabaqat al-Hanabilah, juz 1, hal. 292 – dengan makna)
Hikmahnya: Semangat para salaf dalam menjalankan sunnah bahkan yang diperselisihkan, menunjukkan betapa besar kecintaan mereka kepada perintah Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Mandi sebelum shalat Jum’at adalah amalan yang sangat dianjurkan, baik dihukumi wajib maupun sunnah muakkadah.
- Niatkan mandi untuk mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ dan menghormati hari Jum’at.
- Lakukan mandi dengan sempurna, lalu gunakan pakaian terbaik dan wewangian jika mampu.
- Jangan bersikap keras kepada orang yang tidak mandi karena perbedaan pendapat, namun nasihatilah dengan lembut.
- Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.