Penjelasan Hadits Nasa'i No. 140 tentang Larangan berlebihan dalam berwudhu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa wudhu yang diajarkan Nabi ﷺ adalah mencuci setiap anggota wudhu tiga kali. Jika seseorang menambah lebih dari tiga kali, maka ia telah berbuat buruk, melampaui batas, dan berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Jadi, berlebihan dalam wudhu—baik menambah jumlah basuhan maupun memboroskan air—adalah hal yang tercela dalam syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan An-Nasa'i no. 140, Kitab Thaharah, Bab Melampaui dalam Wudhu. Sanad: Mahmud bin Ghailan → Ya'la → Sufyan (ats-Tsauri) → Musa bin Abi 'Aisyah → 'Amr bin Syu'aib → dari ayahnya → dari kakeknya (Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhu).

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-A'raf [7]: 31

وَهُوَ الَّذِي أَنزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجْنَا بِهِ نَبَاتَ كُلِّ شَيْءٍ

Catatan: potongan yang lebih tepat untuk konteks larangan berlebihan adalah lanjutan ayat berikut:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Terjemahan: "Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al-A'raf [7]: 31)

Hadits pendukung — Dari Abdullah bin 'Amr radhiyallahu 'anhu, bahwa seorang Arab Badui bertanya kepada Nabi ﷺ tentang wudhu. Beliau memperlihatkan wudhu tiga kali-tiga kali, lalu bersabda: "Inilah wudhu. Barangsiapa menambah lebih dari ini, maka ia telah berbuat buruk, melampaui batas, dan berbuat zalim." (HR. An-Nasa'i, Abu Dawud, Ibnu Majah — dishahihkan oleh al-Albani)

Kaitan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil larangan berlebihan dalam wudhu.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa menambah basuhan lebih dari tiga hukumnya makruh dan menyalahi sunnah.
  • Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menilai hadits ini shahih dan menjadikannya dalil pokok larangan berlebihan dalam bersuci.
  • Syaikh Ibnu 'Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menegaskan bahwa batas tiga kali adalah sunnah, dan lebih dari itu termasuk israf (berlebihan) yang tercela.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Nabi ﷺ mengajarkan wudhu secara praktik langsung kepada seorang Arab Badui yang bertanya. Beliau mencuci setiap anggota wudhu tiga kali, lalu menegaskan bahwa itulah wudhu yang benar. Kemudian beliau memberi peringatan keras: siapa yang menambah lebih dari tiga, maka ia telah:

  1. أَسَاءَ (berbuat buruk) — menyalahi sunnah Nabi ﷺ.
  2. تَعَدَّى (melampaui batas) — melewati batas yang telah ditetapkan syariat.
  3. ظَلَمَ (berbuat zalim) — zalim terhadap dirinya sendiri karena meninggalkan yang lebih utama dan terjatuh pada yang tercela.

Pemahaman para ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa tiga kali basuhan adalah sunnah, dan menambah menjadi empat kali atau lebih hukumnya makruh. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama menghukuminya sebagai perbuatan yang menyalahi sunnah secara tegas berdasarkan zahir hadits ini.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa berlebihan dalam wudhu—baik dari sisi jumlah basuhan maupun penggunaan air—adalah perbuatan yang tercela. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa tiga kali adalah yang paling utama, dan satu kali sudah sah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' 'ala Zad al-Mustaqni' menjelaskan bahwa hadits ini mengandung larangan tegas terhadap berlebihan. Beliau membedakan antara:

  • Menambah jumlah basuhan (lebih dari tiga) → makruh, bahkan bisa haram jika diyakini sebagai bagian dari syariat.
  • Menambah penggunaan air (boros) → juga tercela, karena termasuk israf.

Syaikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menegaskan bahwa hadits ini shahih dan menjadi dalil bahwa batas maksimal basuhan wudhu adalah tiga kali. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menjadi bantahan terhadap orang yang berlebihan dalam bersuci.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan empat madzhab: menambah lebih dari tiga kali hukumnya makruh, tidak sampai haram—kecuali jika diyakini sebagai kewajiban atau bagian dari syariat, maka bisa menjadi bid'ah.
  • Sebagian ulama seperti yang dinukil dari Imam Ahmad dalam satu riwayat: menambah lebih dari tiga bisa sampai pada derajat haram jika dilakukan dengan sengaja dan terus-menerus tanpa udzur.

Yang paling kuat: Pendapat yang menyatakan makruh, karena hadits ini menggunakan redaksi "berbuat buruk, melampaui batas, dan zalim" yang menunjukkan larangan, namun tidak sampai derajat haram selama tidak diyakini sebagai syariat. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi.

Story Telling

Dikisahkan bahwa suatu hari seorang Arab Badui—yang hidup di pedalaman dan jauh dari ilmu—datang menemui Nabi ﷺ. Ia bertanya tentang bagaimana cara berwudhu yang benar. Nabi ﷺ tidak hanya menjawab dengan kata-kata, tetapi langsung mempraktikkannya di hadapannya: mencuci tangan, berkumur, membersihkan hidung, mencuci wajah, tangan, mengusap kepala, dan mencuci kaki—masing-masing tiga kali.

Setelah selesai, Nabi ﷺ bersabda dengan lembut namun tegas: "Inilah wudhu. Barangsiapa menambah lebih dari ini, maka ia telah berbuat buruk, melampaui batas, dan berbuat zalim."

Seorang sahabat, Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhu, meriwayatkan kisah ini kepada putranya dan cucunya, sehingga sampai kepada kita. Ini menunjukkan betapa pentingnya ilmu ini—sampai-sampai Nabi ﷺ memberikan peringatan keras terhadap hal yang tampak sepele seperti menambah basuhan wudhu.

Hikmah: Islam mengajarkan keseimbangan. Bahkan dalam ibadah yang tampak sederhana seperti wudhu, kita diajarkan untuk tidak berlebihan. Ini melatih jiwa untuk tawadhu, mengikuti sunnah, dan menjauhi sikap ekstrem.

Kesimpulan Praktis

  1. Cukupkan wudhu dengan tiga kali basuhan pada setiap anggota wudhu—ini adalah sunnah yang paling utama.
  2. Satu kali basuhan sudah sah dan dua kali juga sah, namun tiga kali lebih utama.
  3. Jangan menambah lebih dari tiga kali karena termasuk perbuatan yang tercela (makruh), bahkan bisa menjadi bid'ah jika diyakini sebagai bagian dari syariat.
  4. Hemat air saat berwudhu, karena berlebihan dalam penggunaan air juga termasuk israf yang dilarang.
  5. Ikuti sunnah Nabi ﷺ dalam beribadah, jangan menambah-nambah atau mengurangi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?