Penjelasan Hadits Nasa'i No. 14 tentang Batas waktu mencukur kumis dan memotong kuku empat puluh hari

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ menetapkan batas waktu maksimal empat puluh hari bagi seorang Muslim untuk tidak membiarkan kumis, kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak tumbuh memanjang tanpa dipotong atau dibersihkan. Ini adalah petunjuk praktis tentang kebersihan diri (fitrah) yang sebaiknya dijaga secara rutin, bukan ditunda-tunda hingga melewati batas tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu dan dicatat oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Penentuan Waktu. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Muslim dari Anas bin Malik, sehingga maknanya kuat dan disepakati.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang kebersihan dan perbaikan diri:

QS. Al-Baqarah [2]: 222

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Terjemahan: "Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang menyucikan diri."

Imam Ibn Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah memuji hamba yang menjaga kesucian lahir dan batin, dan kebersihan fisik termasuk bagian dari kesucian yang dicintai Allah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menyebutkan empat perkara yang termasuk sunnah fitrah:

  1. Mencukur atau memendekkan kumis (قَصُّ الشَّارِبِ)
  2. Memotong kuku (تَقْلِيمُ الأَظْفَارِ)
  3. Mencukur bulu kemaluan (حَلْقُ الْعَانَةِ)
  4. Mencabut bulu ketiak (نَتْفُ الإِبْطِ)

Rasulullah ﷺ menetapkan batas waktu agar semuanya tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari atau empat puluh malam.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  • Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya menentukan waktu rutin untuk membersihkan perkara-perkara fitrah. Beliau menyebut bahwa empat puluh hari adalah batas maksimal, sedangkan yang lebih utama adalah dilakukan sesuai kebutuhan dan kemampuan, misalnya setiap Jumat atau setiap pekan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat apakah batas empat puluh hari bersifat ta'abbudi (murni ibadah) atau ta'qili (bisa dianalogikan). Pendapat yang kuat: ini adalah batas maksimal, dan disunnahkan tidak menunda hingga melewatinya tanpa uzur.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam kitabnya menjelaskan bahwa menjaga perkara fitrah ini termasuk menjaga kebersihan yang diperintahkan syariat, dan membiarkannya memanjang dapat menimbulkan kotoran serta mengubah penampilan yang dianjurkan.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa batas empat puluh hari adalah batas darurat; artinya jika seseorang membiarkannya lebih dari itu tanpa alasan, ia telah menyelisihi petunjuk Nabi ﷺ. Namun jika ada uzur seperti sakit atau safar panjang, maka tidak mengapa.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama memandang batas empat puluh hari sebagai ketentuan yang tidak boleh dilampaui secara mutlak. Sebagian lain memandangnya sebagai anjuran yang disesuaikan dengan kondisi. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar — adalah bahwa empat puluh hari adalah batas maksimal, dan sebaiknya seorang Muslim membersihkannya lebih sering, minimal setiap pekan atau setiap Jumat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, yang meriwayatkan hadits ini, adalah sahabat yang lama melayani Rasulullah ﷺ. Beliau memperhatikan betapa Nabi ﷺ sangat menjaga kebersihan diri dan mengajarkan para sahabat untuk tidak membiarkan diri kotor atau berpenampilan tidak rapi. Para salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dan Sufyan ats-Tsauri dikenal sangat menjaga perkara fitrah ini, dan mereka mengajarkan kepada murid-muridnya bahwa kebersihan lahir adalah cerminan kebersihan batin. (Kisah ini disebutkan secara umum dalam kitab-kitab adab dan sirah.)

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan biarkan kumis, kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak tumbuh lebih dari empat puluh hari tanpa dibersihkan.
  2. Sebaiknya lakukan secara rutin, misalnya setiap Jumat, agar tidak menumpuk dan tetap menjaga kebersihan.
  3. Jika ada uzur seperti sakit atau safar, tidak mengapa menunda, namun usahakan tetap dalam batas yang wajar.
  4. Jadikan kebersihan diri sebagai bagian dari ibadah dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?