Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1397 tentang Larangan khatib duduk saat khutbah Jumat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa berdiri ketika berkhutbah Jum'at adalah bagian dari sunnah Nabi ﷺ yang dipahami oleh para sahabat. Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu mengingkari perbuatan gubernurnya yang berkhutbah sambil duduk, karena hal itu menyelisihi perbuatan Nabi ﷺ yang berdiri dalam khutbah. Namun perlu dipahami, berdiri dalam khutbah adalah sunnah, bukan syarat sah, menurut pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) diriwayatkan dari Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya.

Dalil Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا ۚ قُلْ مَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ مِنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ ۚ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

"Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan engkau (Muhammad) sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah: 'Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan,' dan Allah sebaik-baik pemberi rezeki." (QS. Al-Jumu'ah [62]: 11)

Ayat ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ berkhutbah dalam keadaan berdiri, karena Allah menyebutkan "mereka tinggalkan engkau sedang berdiri" sebagai bentuk celaan terhadap para sahabat yang meninggalkan beliau.

Kaitan dengan Ulama:

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa berdiri dalam khutbah Jum'at adalah sunnah mu'akkadah (sunnah yang ditekankan), berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang selalu berdiri dalam khutbahnya. Namun mereka berbeda pendapat apakah berdiri itu syarat sah atau tidak.

Penjelasan Rinci

1. Konteks Hadits:

Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat Nabi ﷺ yang mulia. Suatu ketika ia masuk ke masjid pada hari Jum'at, dan mendapati 'Abdurrahman bin Ummil Hakam—yang saat itu menjadi gubernur Kufah—sedang berkhutbah sambil duduk. Maka Ka'b pun mengingkarinya dengan berkata: "Lihatlah orang ini yang berkhutbah sambil duduk, padahal Allah telah berfirman: 'Dan mereka meninggalkanmu sedang berdiri.'"

Perkataan Ka'b ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami bahwa khutbah Jum'at dilakukan dengan berdiri, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ. Ini adalah bentuk pengingkaran terhadap perbuatan yang menyelisihi sunnah, meskipun pelakunya adalah seorang pejabat.

2. Hukum Berdiri dalam Khutbah:

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berdiri dalam khutbah Jum'at:

  • Pendapat pertama (Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik dalam salah satu riwayat): Berdiri dalam khutbah adalah syarat sah. Jika khatib duduk tanpa udzur, maka khutbahnya tidak sah. Ini berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang selalu berdiri, dan firman Allah dalam QS. Al-Jumu'ah ayat 11 yang menyebutkan Nabi ﷺ dalam keadaan berdiri.
  • Pendapat kedua (Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad): Berdiri dalam khutbah adalah sunnah, bukan syarat. Jika khatib duduk, khutbahnya tetap sah namun ia meninggalkan keutamaan. Ini karena tidak ada dalil yang tegas menunjukkan bahwa berdiri adalah syarat sah.

Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin adalah bahwa berdiri dalam khutbah adalah sunnah mu'akkadah, bukan syarat sah. Namun meninggalkannya tanpa udzur adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah dan patut diingkari, sebagaimana yang dilakukan oleh Ka'b bin 'Ujrah.

3. Pelajaran dari Sikap Ka'b bin 'Ujrah:

Sikap Ka'b bin 'Ujrah menunjukkan keberanian dalam menyampaikan kebenaran, meskipun yang disalahkan adalah seorang gubernur. Ini mengajarkan kita bahwa mengingkari kemungkaran tidak pandang bulu, namun harus dengan cara yang baik dan ilmiah. Ka'b tidak langsung menghardik, tetapi ia menunjukkan dalil dari Al-Qur'an sebagai landasan pengingkarannya.

4. Adab dalam Mengingkari:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin menjelaskan bahwa pengingkaran terhadap kemungkaran harus dilakukan dengan hikmah dan kelembutan. Jika pelakunya adalah pejabat atau orang yang lebih tua, maka hendaknya diingatkan dengan cara yang santun, sebagaimana para sahabat menasihati para gubernur di zaman mereka.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Umar bin Abdul Aziz—salah seorang khalifah Bani Umayyah yang dikenal kezuhudannya—menjadi khatib, beliau pernah berkhutbah sambil berdiri di atas mimbar. Namun ketika beliau sakit dan tidak mampu berdiri, beliau tetap berusaha berdiri dengan bersandar. Para ulama menyebutkan bahwa beliau sangat menjaga sunnah Nabi ﷺ dalam khutbahnya.

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama dan orang-orang shalih sangat menjaga sunnah Nabi ﷺ dalam ibadah, termasuk dalam tata cara khutbah. Mereka tidak meremehkan hal-hal yang dianggap kecil, karena kesempurnaan ibadah terletak pada mengikuti sunnah secara menyeluruh.

Kesimpulan Praktis

  1. Berdiri dalam khutbah Jum'at adalah sunnah Nabi ﷺ yang ditekankan, dan para sahabat memahaminya sebagai bagian dari tuntunan ibadah.
  2. Jika seseorang berkhutbah sambil duduk tanpa udzur, maka ia menyelisihi sunnah dan layak dinasihati dengan cara yang baik.
  3. Jika ada udzur syar'i seperti sakit atau tidak mampu berdiri, maka diperbolehkan duduk, dan khutbahnya tetap sah menurut pendapat yang lebih kuat.
  4. Kita harus berani menyampaikan kebenaran dengan hikmah dan dalil, sebagaimana Ka'b bin 'Ujrah menasihati gubernurnya.
  5. Jangan meremehkan sunnah-sunnah dalam ibadah, karena kesempurnaan ibadah terletak pada ittiba' (mengikuti) Nabi ﷺ secara menyeluruh.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id gratis

Bantu penjelasan AI tetap berjalan

Baca kalimat awal di atas. Lanjutkan dengan donasi seikhlasnya, atau nanti saja.

Donasi