Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1391 tentang Waktu shalat Jumat saat matahari tinggi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menggambarkan bahwa shalat Jum'at di zaman Nabi ﷺ dilaksanakan di awal waktu, yaitu ketika matahari baru saja tergelincir (masuk waktu zhuhur). Hal ini diketahui karena setelah shalat selesai dan para sahabat kembali ke rumah, dinding-dinding belum memiliki bayangan yang cukup untuk berteduh. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ terbiasa menyegerakan shalat Jum'at di awal waktunya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 1391), dari jalur Iyas bin Salamah bin Al-Akwa', dari ayahnya (Salamah bin Al-Akwa' radhiyallahu 'anhu). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa.

Dalam riwayat Imam Al-Bukhari (no. 4168) dan Imam Muslim (no. 859), Salamah bin Al-Akwa' berkata:

> "Kami shalat Jum'at bersama Rasulullah ﷺ ketika matahari telah tergelincir, kemudian kami pulang dan mencari bayangan untuk berteduh."

Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah bayangan dinding yang belum cukup panjang untuk menutupi seseorang dari panas matahari. Ini menunjukkan bahwa shalat Jum'at dilakukan sangat awal, yaitu begitu masuk waktu zhuhur.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan salaf dan khalaf menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa disunnahkan menyegerakan shalat Jum'at di awal waktu. Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam Al-Umm menyebutkan bahwa termasuk sunnah Nabi ﷺ adalah menyegerakan shalat Jum'at di awal waktu, sebagaimana beliau ﷺ selalu melakukannya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa Nabi ﷺ selalu shalat Jum'at di awal waktu, dan para sahabat pun terbiasa dengan hal tersebut. Beliau juga menegaskan bahwa mengakhirkan shalat Jum'at hingga akhir waktu (seperti yang dilakukan sebagian orang karena uzur panas atau kesibukan) menyelisihi kebiasaan Nabi ﷺ, kecuali jika ada uzur syar'i.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa waktu shalat Jum'at adalah sama dengan waktu shalat zhuhur, yaitu dimulai dari tergelincirnya matahari hingga bayangan suatu benda sama panjangnya dengan benda tersebut. Namun, yang lebih utama dan sesuai sunnah adalah menyegerakannya di awal waktu, sebagaimana praktik Nabi ﷺ dan para sahabatnya.

Adapun hikmah dari penyegeraan ini adalah:

  1. Mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara langsung.
  2. Memberikan kelonggaran waktu bagi jamaah untuk pulang dan beraktivitas.
  3. Menghindari kesulitan menunggu terlalu lama di bawah terik matahari.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menegaskan bahwa shalat Jum'at di awal waktu adalah sunnah yang tetap, dan tidak boleh diakhirkan tanpa uzur. Beliau menyebutkan bahwa para sahabat radhiyallahu 'anhum terbiasa shalat Jum'at di awal waktu, sebagaimana disebutkan dalam hadits Salamah bin Al-Akwa'.

Story Telling

Salamah bin Al-Akwa' radhiyallahu 'anhu adalah salah seorang sahabat yang terkenal dengan keberanian dan ketakwaannya. Beliau sering bercerita tentang kehidupan bersama Rasulullah ﷺ. Dalam hadits ini, beliau menggambarkan suasana shalat Jum'at di Madinah yang sangat sederhana namun penuh berkah.

Bayangkanlah: para sahabat berjalan menuju masjid Nabawi di tengah panasnya matahari Madinah. Mereka shalat bersama Nabi ﷺ dengan khusyuk, mendengarkan khutbah yang menyejukkan hati. Setelah selesai, mereka kembali ke rumah masing-masing dengan tergesa-gesa, karena matahari masih sangat terik dan dinding-dinding belum memberikan bayangan yang cukup untuk berteduh. Ini menunjukkan betapa mereka bersemangat untuk segera melaksanakan shalat Jum'at, tidak menunda-nunda, dan tidak merasa berat.

Hikmah yang bisa kita ambil: semangat para sahabat dalam beribadah dan ketaatan mereka kepada Nabi ﷺ. Mereka tidak menunda-nunda ibadah, justru menyegerakannya karena cinta dan rindu kepada Allah dan Rasul-Nya.

Kesimpulan Praktis

  1. Menyegerakan shalat Jum'at di awal waktu adalah sunnah Nabi ﷺ yang tetap, sebagaimana dipraktikkan oleh para sahabat.
  2. Waktu shalat Jum'at adalah sama dengan waktu zhuhur, dimulai dari tergelincirnya matahari.
  3. Tidak mengakhirkan shalat Jum'at tanpa uzur syar'i, karena hal itu menyelisihi kebiasaan Nabi ﷺ.
  4. Meneladani semangat para sahabat dalam beribadah, tidak menunda-nunda ketaatan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?