Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa sisa air wudhu Nabi ﷺ boleh dimanfaatkan untuk mengusap atau menuangkan ke tubuh orang yang sakit, dan hal itu pernah dilakukan Nabi ﷺ sendiri. Ini menjadi dalil bahwa air wudhu yang tersisa tidak najis dan bisa membawa keberkahan. Para ulama memahaminya sebagai bentuk tabarruk (mencari berkah) khusus dengan bekas Nabi ﷺ, bukan kebiasaan umum untuk semua orang.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan an-Nasa'i, Kitab Thaharah, Bab Memanfaatkan Sisa Air Wudhu, nomor 138, dari jalur Sufyan (yaitu Sufyan bin 'Uyainah) dari Ibnu al-Munkadir dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ، عَنْ سُفْيَانَ، قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ الْمُنْكَدِرِ، يَقُولُ سَمِعْتُ جَابِرًا، يَقُولُ مَرِضْتُ فَأَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَأَبُو بَكْرٍ يَعُودَانِّي فَوَجَدَانِي قَدْ أُغْمِيَ عَلَيَّ فَتَوَضَّأَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَصَبَّ عَلَيَّ وَضُوءَهُ
Terjemahan: "Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Manshur, dari Sufyan, ia berkata: Aku mendengar Ibnul Munkadir berkata: Aku mendengar Jabir berkata: 'Aku sakit, lalu Rasulullah ﷺ dan Abu Bakar datang menjengukku. Mereka mendapati aku tidak sadarkan diri, maka Rasulullah ﷺ berwudhu dan menuangkan air wudhunya kepadaku.'"
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keberkahan pribadi Nabi ﷺ:
QS. Al-Ahzab [33]: 21
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Terjemahan: "Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah."
Hadits ini juga memiliki riwayat serupa dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Jabir bin Abdullah, yang memperkuat keabsahannya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjelaskan beberapa hal penting:
Pertama, tentang bolehnya memanfaatkan sisa air wudhu. Imam an-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang memanfaatkan sisa air wudhu, yang menunjukkan bahwa air wudhu yang tersisa tidaklah najis dan boleh digunakan. Ini juga menjadi bantahan terhadap anggapan sebagian orang bahwa air musta'mal (air yang sudah dipakai wudhu) tidak boleh dimanfaatkan.
Kedua, tentang tabarruk (mencari berkah) dengan bekas Nabi ﷺ. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para sahabat memang biasa mengambil berkah dari air wudhu, keringat, dan rambut Nabi ﷺ. Namun beliau juga menegaskan bahwa ini adalah kekhususan bagi Nabi ﷺ, karena keberkahan itu ada pada diri beliau, bukan pada airnya semata. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menyebutkan hal serupa, bahwa tabarruk dengan bekas Nabi ﷺ adalah perkara yang disepakati para sahabat, tetapi tidak boleh diqiyaskan kepada selain beliau.
Ketiga, tentang menjenguk orang sakit (iyadah). Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan sunnahnya menjenguk orang sakit, dan bahkan Nabi ﷺ datang bersama Abu Bakar. Beliau juga menjelaskan bahwa doa dan sentuhan orang saleh kepada orang sakit bisa menjadi sebab kesembuhan dengan izin Allah.
Keempat, tentang keadaan tidak sadarkan diri (ighma'). Ibnu Hajar menyebutkan bahwa dalam sebagian riwayat, Jabir sadar kembali setelah air wudhu Nabi ﷺ dituangkan, dan beliau bertanya tentang sesuatu. Ini menunjukkan bahwa kesadaran bisa kembali dengan izin Allah melalui sebab tersebut.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim dan Ibnu Hajar membedakan antara tabarruk dengan bekas Nabi ﷺ (yang disyariatkan) dan tabarruk dengan bekas orang saleh selain Nabi ﷺ (yang diperselisihkan). Pendapat yang paling kuat adalah bahwa tabarruk dengan bekas Nabi ﷺ adalah khusus untuk beliau, sedangkan untuk selain beliau tidak disyariatkan, karena keberkahan hakiki hanya pada diri Nabi ﷺ dan apa yang beliau tinggalkan berupa sunnah.
Story Telling
Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu bercerita bahwa suatu ketika ia jatuh sakit hingga tidak sadarkan diri. Rasulullah ﷺ bersama Abu Bakar ash-Shiddiq datang menjenguknya. Ketika melihat Jabir dalam keadaan tidak sadar, Nabi ﷺ berwudhu, lalu menuangkan air wudhu beliau ke tubuh Jabir. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Jabir pun sadar kembali dan bertanya kepada Nabi ﷺ tentang warisan dan lainnya, lalu turunlah ayat tentang warisan (QS. An-Nisa [4]: 176).
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan kisah ini sebagai bukti nyata kasih sayang Nabi ﷺ kepada sahabatnya, dan bagaimana beliau tidak hanya mendoakan tetapi juga berbuat sesuatu yang menjadi sebab kesembuhan. Ini juga menunjukkan kedekatan Abu Bakar dengan Nabi ﷺ, karena beliau ikut serta dalam menjenguk.
Kesimpulan Praktis
- Sisa air wudhu tidak najis dan boleh dimanfaatkan, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits ini.
- Tabarruk dengan bekas Nabi ﷺ adalah perkara yang disyariatkan dan pernah dipraktikkan para sahabat, namun ini khusus untuk Nabi ﷺ dan tidak diqiyaskan kepada selain beliau.
- Disunnahkan menjenguk orang sakit, mendoakan, dan melakukan hal-hal yang bisa menjadi sebab kesembuhan dengan izin Allah.
- Hendaknya kita meneladani Nabi ﷺ dalam kasih sayang kepada sesama, terutama kepada orang sakit dan lemah.
- Tidak boleh berlebihan (ghuluw) dalam mengagungkan selain Nabi ﷺ, karena keberkahan hakiki hanya pada diri beliau dan sunnahnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.