Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1377 tentang Kewajiban mandi pada hari Jumat bagi yang baligh

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa mandi pada hari Jumat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang sudah baligh (mukallaf). Para ulama menjelaskan bahwa "wajib" di sini dipahami sebagai kewajiban yang sangat ditekankan (sunnah muakkadah) menurut jumhur ulama, sementara sebagian ulama memahaminya sebagai wajib secara hakiki namun tidak sampai derajat rukun. Intinya: mandi Jumat adalah amalan agung yang sebaiknya tidak ditinggalkan oleh setiap muslim yang baligh.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Jum'at, Bab Kewajiban Mandi pada Hari Jumat (no. 1377), melalui jalur Qutaibah → Malik → Shafwan bin Sulaim → 'Atha' bin Yasar → Abu Sa'id Al-Khudri.

Hadits senada juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Sa'id Al-Khudri, dengan lafaz yang semakna.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum perintah bersuci dan menghadiri shalat Jumat:

QS. Al-Jumu'ah [62]: 9

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Ayat ini memerintahkan bersegera menuju shalat Jumat, dan bersuci (termasuk mandi) merupakan bagian dari persiapan menyambutnya, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari.

Penjelasan Rinci

Makna lafaz hadits:

  • "غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ" — mandi pada hari Jumat, yakni mandi bersuci pada hari tersebut sebelum berangkat shalat Jumat.
  • "وَاجِبٌ" — wajib. Kata ini secara bahasa menunjukkan kewajiban.
  • "عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ" — atas setiap orang yang telah bermimpi (yakni telah baligh). Ini menjadi dalil bahwa kewajiban ini berlaku bagi yang sudah mukallaf, bukan anak kecil.

Pemahaman para ulama:

Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Syafi'iyah, Malikiyah, dan Hanafiyah memahami kata "wajib" di sini sebagai wajib yang bermakna sangat ditekankan (sunnah muakkadah), bukan wajib yang berdosa jika ditinggalkan. Dalilnya adalah hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ terkadang meninggalkan sebagian amalan yang disebut "wajib" untuk menunjukkan bahwa itu bukan wajib hakiki.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama (seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah dalam satu riwayat) memahaminya sebagai wajib secara zahir, namun mereka tetap tidak menganggap orang yang meninggalkannya berdosa besar, karena adanya indikasi lain yang memalingkan dari makna wajib hakiki.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan hikmah mandi Jumat: membersihkan badan, menghilangkan bau tidak sedap, dan menyambut hari Jumat dengan keadaan suci, karena hari Jumat adalah hari berkumpulnya kaum muslimin.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa mandi Jumat hukumnya sunnah muakkadah, dan sangat dianjurkan bagi setiap muslim yang baligh, terutama yang menghadiri shalat Jumat.

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitabnya menjelaskan bahwa perintah mandi Jumat mengandung maslahat besar: kebersihan, keharuman, dan kesiapan menghadap Allah dalam keadaan terbaik.

Kesimpulan pendapat yang paling kuat: Mandi Jumat adalah sunnah muakkadah (sangat ditekankan) bagi setiap muslim yang baligh, berdasarkan pemahaman jumhur ulama yang menggabungkan antara hadits ini dengan hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak mewajibkannya secara mutlak.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Sa'id Al-Khudri — sahabat yang meriwayatkan hadits ini — adalah salah satu sahabat yang sangat menjaga amalan-amalan sunnah. Beliau dikenal sebagai ahli ibadah dan banyak meriwayatkan hadits tentang adab dan bersuci.

Dalam sebuah riwayat, para sahabat dahulu bekerja keras, berkeringat, dan berpakaian sederhana. Ketika hari Jumat tiba, mereka berkumpul di masjid. Nabi ﷺ menganjurkan mereka mandi, memakai wangi-wangian, dan bersih-bersih, agar majelis Jumat menjadi majelis yang bersih dan penuh keberkahan. Hikmahnya: Islam sangat memperhatikan kebersihan lahir dan batin, terutama saat berkumpul untuk beribadah kepada Allah.

(Sumber: Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, dan penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari)

Kesimpulan Praktis

  1. Mandi pada hari Jumat adalah amalan yang sangat ditekankan bagi setiap muslim yang sudah baligh.
  2. Waktu terbaiknya adalah sebelum berangkat shalat Jumat, dan disunnahkan disertai memakai wangi-wangian serta pakaian terbaik.
  3. Hukumnya menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkadah, bukan wajib yang berdosa jika ditinggalkan — namun jangan diremehkan.
  4. Anak yang belum baligh tidak terkena perintah ini, meski tetap dianjurkan dibiasakan.
  5. Hendaknya kita menyambut hari Jumat dengan kebersihan, karena hari Jumat adalah hari istimewa bagi kaum muslimin.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?