Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1371 tentang Kewajiban shalat Jumat bagi yang sudah baligh

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa shalat Jum'at adalah kewajiban yang dibebankan kepada setiap muslim yang sudah baligh (mukallaf), laki-laki, merdeka, dan mampu. Kata "رواح" (rawāh) berarti pergi/berangkat menuju Jum'at, yang menunjukkan bahwa yang wajib bukan sekadar shalatnya, tetapi juga berangkat dan menghadirinya. Para ulama Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai dalil tegas wajibnya Jum'at dan besarnya ancaman bagi yang meninggalkannya tanpa udzur syar'i.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

QS. Al-Jumu'ah [62]: 9

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Jum'at, Bab Penekanan dalam Tidak Hadir ke Jum'at (no. 1371), dari Hafsah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ. Sanadnya: Mahmud bin Ghailan → Al-Walid bin Muslim → Al-Mufadhdhal bin Fadhalah → 'Ayyasy bin 'Abbas → Bukair bin Al-Asyaj → Nafi' → Ibnu Umar → Hafsah.

Hadits senada juga diriwayatkan Abu Dawud dalam Sunan-nya dari Thariq bin Syihab, dan Al-Bukhari serta Muslim meriwayatkan hadits Abu Hurairah tentang ancaman bagi yang meninggalkan Jum'at.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata "رواح" menunjukkan perjalanan menuju Jum'at, dan hadits ini menjadi dalil wajibnya menghadiri Jum'at bagi mukallaf.
  • Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menegaskan Jum'at wajib atas setiap muslim mukallaf, laki-laki, merdeka, dan mukim (tidak sedang safar).
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sangat menekankan Jum'at dan mengancam keras orang yang meninggalkannya tanpa udzur.
  • Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman menjelaskan ayat 9 Surah Al-Jumu'ah sebagai perintah bersegera menuju Jum'at dan meninggalkan kesibukan dunia.

Penjelasan Rinci

Makna kata "رواح" (rawāh):

Para ulama bahasa dari kalangan tabi'in seperti Qatadah bin Di'amah as-Sadusi dan Mujahid bin Jabr menjelaskan bahwa "rawāh" berarti berangkat menuju sesuatu, khususnya berjalan di waktu tertentu. Dalam konteks hadits ini, maknanya adalah berangkat dan menghadiri shalat Jum'at, bukan sekadar duduk menunggu. Ini menunjukkan bahwa kewajiban mencakup usaha untuk hadir, bukan hanya kewajiban shalat semata.

Makna "كُلِّ مُحْتَلِمٍ" (kulli muhtalim):

Kata "muhtalim" secara bahasa berarti orang yang telah bermimpi (ihtilam), yaitu tanda baligh. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa penyebutan "muhtalim" di sini adalah kinayah (kiasan) dari baligh, karena umumnya seseorang mencapai baligh dengan mimpi basah. Ini menunjukkan bahwa Jum'at tidak wajib atas anak kecil yang belum baligh, meskipun dianjurkan untuk melatih mereka.

Siapa yang wajib menghadiri Jum'at:

Menurut kesepakatan ulama yang tercantum dalam daftar rujukan:

  1. Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan syarat wajib Jum'at: Islam, baligh, berakal, laki-laki, merdeka, mukim (tidak safar), dan tidak ada udzur syar'i.
  2. Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat-riwayat fiqih Hanabilah (seperti yang dinukil Al-Khallal dalam Al-Jami' dan Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad) menambahkan bahwa Jum'at wajib atas mukallaf yang mampu, dan tidak wajib atas wanita, anak kecil, orang sakit, dan musafir — namun jika mereka hadir, shalat mereka sah dan mencukupi.
  3. Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' menegaskan kewajiban Jum'at atas laki-laki mukallaf yang mukim.

Ancaman bagi yang meninggalkan Jum'at:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan hadits-hadits tentang ancaman meninggalkan Jum'at, di antaranya hadits Abu Hurairah dan Ibnu Umar bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang orang yang meninggalkan Jum'at tiga kali berturut-turut tanpa udzur, maka Allah akan menutup hatinya. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if Al-Ma'arif menjelaskan bahwa meninggalkan Jum'at adalah tanda kelalaian hati dan sebab tertutupnya hati dari kebaikan.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat apakah Jum'at wajib atas musafir. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat tidak wajib atas musafir, sedangkan sebagian ulama lain berpendapat wajib jika ia mukim di suatu tempat. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah tidak wajib atas musafir, berdasarkan hadits-hadits tentang keringanan bagi musafir, sebagaimana dijelaskan Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini dari ibunya, Hafsah — adalah seorang yang sangat bersemangat menghadiri Jum'at. Nafi', budak dan murid setianya, menceritakan bahwa Ibnu Umar tidak pernah meninggalkan Jum'at kecuali dalam keadaan darurat. Bahkan ketika sakit, beliau tetap berusaha hadir selama masih mampu berjalan.

Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah menasihati murid-muridnya: "Wahai manusia, janganlah kalian meninggalkan Jum'at, karena sesungguhnya Jum'at adalah hari yang Allah khususkan untuk umat ini. Barangsiapa meninggalkannya tanpa udzur, maka ia telah meninggalkan kebaikan yang besar."

Hikmahnya: Para salaf memahami bahwa Jum'at bukan sekadar rutinitas mingguan, tetapi momen ibadah yang agung, di mana Allah membuka pintu rahmat dan ampunan. Meninggalkannya tanpa udzur adalah kerugian besar bagi hati dan jiwa.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib menghadiri Jum'at bagi setiap muslim laki-laki yang sudah baligh, berakal, merdeka, mukim, dan mampu.
  2. Bersegera dan berangkat menuju Jum'at termasuk bagian dari kewajiban, bukan hanya shalatnya.
  3. Tidak wajib atas wanita, anak kecil, orang sakit, dan musafir — namun jika hadir, shalatnya sah.
  4. Meninggalkan Jum'at tanpa udzur adalah dosa besar dan sebab tertutupnya hati dari kebaikan.
  5. Hendaklah setiap muslim mempersiapkan diri sejak awal hari, mandi, memakai pakaian terbaik, dan berangkat lebih awal untuk mendapatkan pahala dan keberkahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?