Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ bagi siapa saja yang dengan sengaja meninggalkan shalat Jum'at tanpa udzur syar'i. Jika mereka tidak segera bertaubat dan kembali menunaikan shalat Jum'at, Allah akan mengunci hati mereka sehingga sulit menerima kebenaran, dan mereka akan tercatat sebagai orang-orang yang lalai.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Jum'at, Bab Penegasan dalam Menyia-nyiakan Shalat Jum'at (nomor 1370). Perawi sahabat: Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ وَلَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ
Terjemahan: "Hendaklah sekelompok orang benar-benar berhenti meninggalkan shalat Jum'at, atau Allah akan mengunci hati mereka dan mereka benar-benar akan termasuk orang-orang yang lalai."
Dalil Al-Qur'an yang sangat terkait:
QS. Al-Munafiqun [63]: 9
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah harta dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Dan barangsiapa yang berbuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang merugi."
Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "dzikrullah" dalam ayat ini mencakup shalat Jum'at, dan bahwa kesibukan dunia dapat menjadi sebab hati terkunci dari kebaikan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung ancaman yang sangat tegas (lafazh "layantahiyanna" dan "layakhtimanna" menunjukkan sumpah dan penekanan). Nabi ﷺ bersabda di atas mimbar, di hadapan para sahabat, yang menunjukkan betapa seriusnya perkara ini.
Makna "meninggalkan shalat Jum'at" (wad'ul jumu'at):
Para ulama yang tercantum dalam rujukan kami menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah meninggalkan shalat Jum'at tanpa udzur syar'i, dilakukan berulang kali, dan bukan sekali-dua kali karena uzur. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam kitabnya Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa meninggalkan Jum'at secara terus-menerus adalah tanda kemunafikan dan kelalaian terhadap perintah Allah.
Makna "Allah mengunci hati mereka":
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Ighatsat al-Lahfan menjelaskan bahwa "khatm" (penguncian) adalah akibat dari dosa yang terus dilakukan. Hati yang terus-menerus meninggalkan kewajiban akan kehilangan cahaya hidayah, sehingga sulit menerima nasihat dan kebenaran. Ini adalah hukuman yang sangat berat, karena hati yang terkunci berarti tertutup dari rahmat dan petunjuk.
Makna "termasuk orang-orang yang lalai (ghafilin)":
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa "ghafilin" adalah mereka yang lalai dari mengingat Allah, lalai dari akhirat, dan tenggelam dalam urusan dunia. Mereka tidak menyadari kerugian besar yang menimpa mereka.
Kaitan dengan hadits lain:
Dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَطْبَعُ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ
Maknanya senada: meninggalkan Jum'at menyebabkan hati tertutup dan termasuk orang lalai.
Perbedaan pendapat ulama daftar:
Para ulama seperti Imam Ahmad, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Malik sepakat bahwa shalat Jum'at adalah kewajiban bagi laki-laki muslim yang baligh, berakal, merdeka, mukim, dan tidak memiliki udzur. Mereka berbeda dalam rincian udzur (misalnya sakit, hujan lebat, atau menjaga orang sakit), namun semuanya sepakat bahwa meninggalkan tanpa udzur adalah dosa besar. Pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai zahir hadits: ancaman ini berlaku bagi siapa saja yang sengaja meninggalkannya berulang kali tanpa udzur syar'i.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa sebagian salaf, seperti Al-Hasan al-Bashri rahimahullah, pernah berkata: "Aku pernah mendengar bahwa seorang hamba yang meninggalkan shalat Jum'at tiga kali berturut-turut tanpa udzur, maka Allah akan mencatatnya sebagai orang munafik." (Makna ini disebutkan dalam kitab-kitab salaf, dan Al-Hasan al-Bashri adalah salah satu ulama tabi'in yang masyhur dengan nasihatnya yang menyentuh hati.)
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, salah satu perawi hadits ini, dikenal sangat menjaga shalat Jum'at dan mengajak orang lain untuk hadir lebih awal. Beliau pernah mengatakan: "Barangsiapa meninggalkan Jum'at karena meremehkan, maka ia telah melepas ikatan Islam dari lehernya." (Makna ini dinukil dalam riwayat-riwayat salaf, dan menjadi pelajaran bagi kita semua.)
Kesimpulan Praktis
- Shalat Jum'at adalah kewajiban yang sangat ditekankan bagi laki-laki muslim yang memenuhi syarat. Jangan pernah meremehkannya.
- Jika memiliki udzur syar'i (sakit, safar, atau udzur lain yang dibenarkan), maka tidak mengapa meninggalkannya, tetapi tetap berusaha menunaikan jika memungkinkan.
- Segera bertaubat jika pernah meninggalkan shalat Jum'at tanpa udzur. Jangan menunda, karena hati bisa terkunci.
- Perbanyak istighfar dan jaga shalat lima waktu, terutama shalat Jum'at, sebagai tanda keimanan dan ketaatan.
- Ingatlah bahwa kelalaian terhadap shalat Jum'at adalah pintu menuju kelalaian yang lebih besar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.