Penjelasan Hadits Nasa'i No. 136 tentang Meminum sisa air wudhu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah berwudhu dengan mencuci setiap anggota wudhu tiga kali, lalu meminum sisa air wudhunya. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu mencontohkan hal itu dan menegaskan bahwa itulah yang dilakukan Rasulullah ﷺ. Para ulama menjelaskan bahwa meminum sisa air wudhu hukumnya boleh (mubah) dan pernah dipraktikkan Nabi ﷺ, meskipun bukan termasuk perkara yang wajib atau sunnah yang ditekankan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Thaharah, Bab Memanfaatkan Sisa Wudhu, no. 136, dari jalur Abu Hayyah dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ، سُلَيْمَانُ بْنُ سَيْفٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَتَّابٍ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ أَبِي حَيَّةَ، قَالَ رَأَيْتُ عَلِيًّا - رضى الله عنه - تَوَضَّأَ ثَلاَثًا ثَلاَثًا ثُمَّ قَامَ فَشَرِبَ فَضْلَ وَضُوئِهِ وَقَالَ صَنَعَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ كَمَا صَنَعْتُ

Terjemahan: "Abu Hayyah berkata: 'Saya melihat Ali berwudhu, mencuci setiap bagian tiga kali. Kemudian ia berdiri dan meminum sisa air wudhunya dan berkata: Rasulullah ﷺ melakukan seperti yang saya lakukan.'"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan mengikuti sunnah Nabi ﷺ:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

QS. Al-Hasyr [59]: 7

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini merupakan perintah umum untuk mengikuti Rasulullah ﷺ dalam segala perkara yang beliau perintahkan dan menjauhi apa yang beliau larang.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menyentuh beberapa perkara penting dalam fiqih thaharah:

Pertama: Wudhu tiga kali tiga kali. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berwudhu dengan mencuci setiap anggota wudhu sebanyak tiga kali. Ini menunjukkan bahwa tiga kali adalah cara yang paling sempurna dan pernah dipraktikkan Nabi ﷺ. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa tiga kali adalah sunnah yang paling utama, sedangkan satu kali sudah mencukupi sahnya wudhu, dan dua kali juga baik.

Kedua: Meminum sisa air wudhu. Setelah berwudhu, Ali berdiri dan meminum sisa air yang ada di wadah wudhunya. Ini menunjukkan bahwa sisa air wudhu itu suci dan boleh dimanfaatkan, termasuk untuk diminum. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum meminum sisa air wudhu. Sebagian menganggapnya sunnah berdasarkan hadits ini, sebagian menganggapnya mubah (boleh), dan sebagian lainnya tidak mengamalkannya karena hadits ini dinilai lemah oleh sebagian ahli hadits.

Ketiga: Meneladani Nabi ﷺ. Perkataan Ali "Rasulullah ﷺ melakukan seperti yang saya lakukan" menunjukkan semangat meneladani sunnah secara detail, bahkan dalam perkara yang tampak kecil. Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa para sahabat sangat teliti dalam meniru Nabi ﷺ, termasuk dalam perkara yang bersifat kebolehan (mubah), karena mereka ingin mendapatkan keberkahan dari setiap perbuatan beliau.

Keempat: Kedudukan hadits. Para ulama hadits seperti Abu Hatim ar-Razi dan Abu Zur'ah ar-Razi menilai bahwa hadits ini memiliki kelemahan dari sisi sanad, karena Abu Hayyah al-Hamdani tidak begitu dikenal dan ada sebagian ulama yang meragukan ketsiqahannya. Namun An-Nasa'i tetap meriwayatkannya dalam kitab Sunan-nya, yang menunjukkan bahwa beliau menganggapnya layak untuk dicatat sebagai bagian dari bab ini.

Kelima: Perbedaan pendapat. Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang masyhur tidak menganjurkan meminum sisa air wudhu, sedangkan sebagian ulama Syafi'iyah seperti Al-Bayhaqi menyebutkan bahwa hal itu boleh. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menyimpulkan bahwa meminum sisa air wudhu hukumnya mubah, tidak sampai derajat sunnah yang ditekankan, karena haditsnya tidak kuat benar.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang paling teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Suatu ketika, di hadapan para tabi'in seperti Abu Hayyah al-Hamdani, beliau berwudhu dengan sangat tertib, mencuci setiap anggota tiga kali, lalu mengambil sisa air wudhunya dan meminumnya sambil berdiri. Kemudian beliau berkata dengan penuh keyakinan: "Rasulullah ﷺ melakukan seperti yang saya lakukan."

Perbuatan ini bukan sekadar menunjukkan kebolehan meminum sisa air wudhu, tetapi juga mengajarkan kepada generasi setelahnya bahwa sunnah Nabi ﷺ mencakup perkara-perkara kecil yang sering diabaikan orang. Al-Hasan al-Bashri pernah berkata bahwa para sahabat adalah orang-orang yang paling tahu tentang sunnah dan paling semangat mengamalkannya, karena mereka melihat langsung bagaimana Nabi ﷺ beribadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Wudhu tiga kali untuk setiap anggota wudhu adalah cara yang paling utama dan pernah dipraktikkan Nabi ﷺ serta Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.
  2. Meminum sisa air wudhu hukumnya boleh (mubah) berdasarkan hadits ini, meskipun tidak sampai derajat sunnah yang ditekankan. Jika seseorang ingin mengamalkannya, tidak ada larangan; jika meninggalkannya, juga tidak berdosa.
  3. Sisa air wudhu itu suci dan boleh dimanfaatkan, tidak najis, selama tidak berubah sifatnya.
  4. Teladanilah sunnah Nabi ﷺ dalam perkara besar maupun kecil, sebagaimana dicontohkan para sahabat, dengan tetap berpegang pada pemahaman ulama Ahlus Sunnah.
  5. Jangan berlebihan (ghuluw) dalam menyikapi perkara yang sifatnya mubah, dan jangan pula meremehkan sunnah yang jelas-jelas dianjurkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?