Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 134 tentang Cara berwudhu dengan menyiram kemaluan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ setelah berwudhu mengambil segenggam air lalu memercikkannya (nadh) ke bagian kemaluan. Ini adalah sunnah yang dianjurkan untuk menjaga kebersihan dan menutup kemungkinan keluarnya sesuatu yang mengganggu setelah wudhu. Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dan termasuk dalam bab nadh (memercikkan air) dalam kitab Thaharah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 134):

Teks Arab hadits:

أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ، قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ أَخَذَ حَفْنَةً مِنْ مَاءٍ فَقَالَ بِهَا هَكَذَا — وَوَصَفَ شُعْبَةُ — نَضَحَ بِهِ فَرْجَهُ

Terjemahan: "Dari Al-Hakam, dari ayahnya, bahwa Rasulullah ﷺ apabila berwudhu, beliau mengambil segenggam air lalu melakukan begini — Shu'bah menggambarkan — beliau memercikkan air itu ke kemaluannya."

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki. Dan jika kamu junub maka mandilah."

Hadits pendukung dari kitab shahih:

Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَنْتَثِرْ، وَإِذَا اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ

"Apabila salah seorang dari kalian berwudhu, hendaklah ia beristintsar (menghirup dan mengeluarkan air dari hidung), dan apabila beristijmar (bersuci dengan batu), hendaklah ia mengganjilkan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Mujahid bin Jabr (tabi'in, ahli tafsir) adalah salah satu perawi dalam sanad hadits ini, menunjukkan perhatian beliau terhadap riwayat amal-amal wudhu.
  • Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya, dan beliau dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits-hadits thaharah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas masalah nadh (memercikkan air) ini ketika menjelaskan hadits-hadits tentang wudhu.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa di antara petunjuk Nabi ﷺ dalam bersuci adalah memercikkan air ke kemaluan setelah wudhu untuk menutup waswas.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Hadits ini menerangkan salah satu sunnah dalam berwudhu, yaitu setelah selesai berwudhu, Nabi ﷺ mengambil segenggam air dan memercikkannya ke bagian kemaluan (farj). Perawi hadits, Al-Hakam bin Sufyan ats-Tsaqafi radhiyallahu 'anhu, adalah sahabat Nabi ﷺ yang menyaksikan langsung amalan tersebut.

Pemahaman ulama:

Imam An-Nawawi dalam kitab-kitab syarahnya menjelaskan bahwa nadh (memercikkan air) setelah wudhu adalah sunnah yang tujuannya untuk mencegah keluarnya sesuatu dari kemaluan (seperti angin atau tetesan) setelah seseorang selesai berwudhu, sehingga wudhunya tidak batal sebelum shalat. Ini termasuk bentuk kehati-hatian (ihtiyath) dalam ibadah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum nadh:

  • Sebagian (seperti dalam madzhab Syafi'i) menganggapnya sunnah berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain.
  • Sebagian lainnya menganggapnya mustahab (dianjurkan) dalam kondisi tertentu, misalnya bagi orang yang mudah terkena waswas.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyatakan bahwa di antara hikmah nadh adalah untuk menolak gangguan setan yang berusaha membuat seseorang ragu terhadap kesuciannya. Setan sering membisikkan keraguan setelah wudhu, dan memercikkan air ini menjadi benteng dari waswas tersebut.

Pendapat yang paling kuat:

Jumhur ulama dari kalangan Ahlus Sunnah — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar serta An-Nawawi — menyimpulkan bahwa nadh setelah wudhu adalah sunnah yang dianjurkan, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits serupa dari sahabat lain. Ini bukan kewajiban, melainkan amalan penyempurna wudhu.

Catatan sanad:

Dalam sanad hadits ini terdapat Al-Hakam bin Sufyan ats-Tsaqafi radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat Nabi ﷺ. Imam An-Nasa'i sendiri menegaskan dalam catatannya bahwa Al-Hakam di sini adalah Al-Hakam bin Sufyan ats-Tsaqafi, bukan Al-Hakam bin Uyainah atau yang lain. Ini penting untuk memastikan hadits ini marfu' (bersambung kepada Nabi ﷺ) dan bukan mauquf.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak rahimahullah, seorang ulama besar tabi'ut tabi'in yang terkenal zuhud dan wara', pernah ditanya tentang seseorang yang selalu ragu setelah berwudhu. Beliau menasihatkan agar mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam memercikkan air ke kemaluan setelah wudhu, karena amalan ini telah dicontohkan langsung oleh Rasulullah ﷺ dan para sahabat. Beliau menekankan bahwa mengikuti sunnah adalah obat terbaik bagi waswas, sebagaimana sabda Nabi ﷺ bahwa setan akan lari dari orang yang mengikuti petunjuk.

Hikmahnya: amalan-amalan kecil dalam sunnah sering kali menjadi benteng besar dari gangguan setan dan keraguan dalam ibadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Sunnah nadh: Setelah selesai berwudhu, ambil segenggam air dan percikkan ke bagian kemaluan. Ini adalah sunnah yang dianjurkan, bukan wajib.
  2. Tujuan: Menjaga kesucian wudhu dari gangguan waswas dan mencegah batalnya wudhu sebelum shalat.
  3. Tidak berlebihan: Cukup dengan satu percikan ringan, tidak perlu berlebihan atau sampai membasahi pakaian.
  4. Mengikuti sunnah: Amalan ini dicontohkan langsung oleh Nabi ﷺ dan diriwayatkan oleh sahabat Al-Hakam bin Sufyan ats-Tsaqafi radhiyallahu 'anhu.
  5. Bagi yang lupa: Tidak mengapa, karena ini sunnah dan bukan syarat sahnya wudhu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id tetap gratis untuk semua

Yuk, bantu penjelasan AI tetap ada

Menjalankan AI membutuhkan biaya. Dukungan donatur sangat membantu agar penjelasan hadits terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi