Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1330 tentang Salam setelah dua sujud lupa dalam shalat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ketika Nabi ﷺ lupa dalam shalat, beliau terkadang mengucapkan salam terlebih dahulu, kemudian melakukan dua sujud sahwi (sujud lupa) dalam keadaan masih duduk, lalu mengucapkan salam kembali. Ini adalah salah satu bentuk tata cara sujud sahwi yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ, dan para ulama menjadikannya sebagai dalil bahwa sujud sahwi boleh dilakukan setelah salam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 1330) dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga memiliki riwayat lain dalam kitab-kitab hadits, dan para ulama menjelaskannya dalam pembahasan tentang sujud sahwi.

Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan perintah mengikuti shalat Nabi ﷺ:

Allah Ta'ala berfirman:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." (QS. Al-Hasyr [59]: 7)

Ayat ini menunjukkan bahwa kita wajib mengikuti tuntunan Nabi ﷺ dalam segala hal, termasuk dalam tata cara shalat dan sujud sahwi.

Hadits terkait dari Shahih Al-Bukhari:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا

"Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah, dan jika ia sujud maka bersujudlah." (HR. Al-Bukhari no. 722)

Hadits ini menunjukkan bahwa kita harus mengikuti tuntunan Nabi ﷺ dalam shalat, termasuk dalam hal sujud sahwi.

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini termasuk dalam pembahasan tentang sujud sahwi setelah salam. Beliau menukil pendapat para ulama tentang tata cara sujud sahwi yang beragam, dan semuanya memiliki dalil dari hadits-hadits shahih.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa sujud sahwi memiliki beberapa tata cara yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ, dan semuanya sah:

  1. Sujud sahwi sebelum salam – Ini berdasarkan hadits Abu Sa'id Al-Khudri tentang Nabi ﷺ yang lupa dalam shalatnya, kemudian beliau sujud sahwi sebelum salam.
  2. Sujud sahwi setelah salam – Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah yang sedang kita bahas ini, dan juga hadits Dzul Yadain yang terkenal.
  3. Sujud sahwi sebagian sebelum dan sebagian setelah salam – Ini dalam kasus tertentu seperti ragu dalam shalat.

Pendapat para ulama tentang masalah ini:

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa sujud sahwi boleh dilakukan sebelum atau sesudah salam, dan keduanya memiliki dalil dari hadits-hadits shahih. Beliau menyebutkan bahwa hadits Abu Hurairah ini adalah dalil bahwa sujud sahwi setelah salam itu sah.

Imam Ahmad bin Hanbal juga membolehkan sujud sahwi setelah salam berdasarkan hadits ini, dan ini adalah salah satu pendapat yang masyhur dalam madzhab Hanbali.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa sujud sahwi setelah salam adalah salah satu bentuk yang dicontohkan Nabi ﷺ, dan tidak ada masalah bagi seorang muslim untuk melakukannya. Beliau menegaskan bahwa semua tata cara sujud sahwi yang dicontohkan Nabi ﷺ adalah sah dan tidak perlu diperselisihkan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa sujud sahwi boleh dilakukan sebelum atau sesudah salam, dan keduanya sesuai sunnah. Beliau menasihatkan agar kaum muslimin tidak memperselisihkan masalah ini karena semua memiliki dalil.

Hikmah dari hadits ini:

Hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam memberikan kemudahan dan kelonggaran dalam masalah-masalah yang bersifat teknis dalam ibadah. Selama ada contoh dari Nabi ﷺ, maka kita boleh mengikutinya tanpa harus mempersempit diri dengan satu bentuk saja.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada suatu hari, Nabi ﷺ shalat bersama para sahabat. Beliau lupa dalam shalatnya, sehingga beliau mengucapkan salam setelah dua rakaat padahal shalatnya adalah shalat yang empat rakaat. Seorang sahabat bernama Dzul Yadain bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah shalat ini diringkas atau engkau lupa?" Nabi ﷺ menjawab, "Aku tidak lupa dan shalat ini tidak diringkas." Dzul Yadain berkata, "Kalau begitu, engkau benar-benar lupa." Maka Nabi ﷺ menyempurnakan shalatnya, kemudian bertakbir dan sujud sahwi, lalu salam.

Dalam riwayat lain yang kita bahas ini, Nabi ﷺ juga pernah mengucapkan salam terlebih dahulu, kemudian sujud sahwi dalam keadaan duduk, lalu salam kembali. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan berbagai bentuk sujud sahwi agar umatnya tidak merasa sempit dalam beribadah.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Nabi ﷺ mengajarkan kita untuk tetap tenang dan tidak bingung ketika lupa dalam shalat. Yang penting adalah mengikuti tuntunan beliau dengan benar, dan tidak menjadikan lupa sebagai beban yang berlebihan.

Kesimpulan Praktis

  1. Sujud sahwi adalah ibadah yang disyariatkan ketika seseorang lupa dalam shalatnya.
  2. Sujud sahwi boleh dilakukan sebelum salam atau setelah salam, dan keduanya memiliki dalil dari hadits-hadits shahih.
  3. Hadits Abu Hurairah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah salam terlebih dahulu, kemudian sujud sahwi dalam keadaan duduk, lalu salam kembali.
  4. Kita tidak boleh mempersempit masalah ini dan memaksakan satu bentuk saja, karena semua bentuk yang dicontohkan Nabi ﷺ adalah sah.
  5. Jika seseorang lupa dalam shalat, hendaknya ia mengikuti tuntunan yang paling mudah baginya dari contoh-contoh yang ada, tanpa merasa ragu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.