Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 133 tentang Wudhu setiap shalat dan satu wudhu untuk banyak shalat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pada awalnya berwudhu untuk setiap kali shalat sebagai bentuk kesempurnaan dan kehati-hatian, lalu pada hari Fathu Makkah beliau mengerjakan beberapa shalat dengan satu wudhu untuk menjelaskan bahwa hal itu boleh. Jadi, berwudhu untuk setiap shalat itu utama, tetapi tidak wajib selama wudhu belum batal.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Thaharah, Bab Wudhu untuk Setiap Shalat, dari jalur Buraidah bin al-Hushaib radhiyallahu 'anhu.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan wudhu:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki."

Ayat ini menjadi dasar kewajiban wudhu ketika hendak shalat bagi yang berhadats. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa perintah ini berlaku bagi orang yang hendak shalat dalam keadaan berhadats, bukan bagi yang masih suci.

Penjelasan Rinci

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa faedah penting:

Pertama, kebiasaan Nabi ﷺ berwudhu untuk setiap shalat menunjukkan keutamaan dan kesempurnaan ibadah. Beliau memilih yang lebih utama, bukan karena wajib.

Kedua, pada hari Fathu Makkah, Nabi ﷺ mengerjakan beberapa shalat dengan satu wudhu. Ini menjadi dalil bahwa seseorang boleh mengerjakan shalat fardhu maupun sunnah dengan satu wudhu selama wudhunya belum batal.

Ketiga, ucapan Nabi ﷺ "Saya melakukannya dengan sengaja, wahai 'Umar" menunjukkan bahwa beliau sengaja menampilkan keringanan (rukhshah) agar umat mengetahui kebolehannya. Ini sejalan dengan kaidah yang disebutkan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in bahwa Nabi ﷺ kadang meninggalkan yang lebih utama untuk mengajarkan keringanan kepada umat.

Keempat, Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa wudhu tidak wajib diperbarui untuk setiap shalat kecuali jika seseorang berhadats. Selama wudhu masih sah, seseorang boleh shalat berapa pun dengan wudhu tersebut.

Kelima, Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (syarh Shahih al-Bukhari) menyebutkan bahwa perbuatan Nabi ﷺ berwudhu setiap shalat adalah bentuk kesempurnaan, sedangkan mengerjakan beberapa shalat dengan satu wudhu adalah bentuk keringanan. Keduanya sah dan tidak bertentangan.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa berwudhu untuk setiap shalat lebih utama, namun tidak wajib. Sedangkan yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan bahwa wudhu tidak wajib diperbarui selama belum batal, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada hari pembebasan Makkah (Fathu Makkah), Nabi ﷺ dalam keadaan menunggang unta, dan beliau mengerjakan beberapa shalat dengan satu wudhu. 'Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, yang selalu memperhatikan gerak-gerik Nabi ﷺ dengan penuh kecintaan, merasa heran karena beliau biasanya berwudhu untuk setiap shalat. 'Umar pun bertanya dengan penuh adab. Nabi ﷺ menjawab dengan lembut bahwa beliau sengaja melakukannya agar umat mengetahui bahwa hal itu boleh. Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kemudahan bagi umatnya, dan betapa 'Umar radhiyallahu 'anhu adalah teladan dalam mengikuti sunnah dengan cermat. (Kisah ini disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dari jalur yang semakna, serta dalam Sunan An-Nasa'i sebagaimana hadits di atas.)

Kesimpulan Praktis

  1. Berwudhu untuk setiap shalat adalah sunnah dan lebih utama, tetapi tidak wajib jika wudhu masih sah.
  2. Boleh mengerjakan beberapa shalat dengan satu wudhu selama belum batal, baik shalat fardhu maupun sunnah.
  3. Nabi ﷺ sengaja menampilkan keringanan agar umat tidak merasa berat, dan ini adalah bagian dari kasih sayang beliau kepada umatnya.
  4. Hendaknya kita meneladani sikap 'Umar yang memperhatikan sunnah dengan cermat dan bertanya dengan adab, bukan mengingkari.
  5. Jangan berlebihan (ghuluw) dengan mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan Allah, karena agama ini mudah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi