Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1329 tentang Dua sujud lupa setelah salam dan berbicara

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang shalat lalu salam sebelum shalatnya sempurna, kemudian ia berbicara (bukan diam), lalu teringat, maka ia masih bisa menutup kekurangan shalatnya dengan dua sujud sahwi. Sujud sahwi tetap sah dilakukan meskipun sudah terlanjur berbicara setelah salam, karena salam yang keluar sebelum waktunya dianggap belum menyelesaikan shalat secara sempurna. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat agar ibadah tetap bisa diperbaiki.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Sahu, Bab "Dua Sujud Lupa Setelah Salam dan Berbicara", dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ آدَمَ، عَنْ حَفْصٍ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَلْقَمَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ سَلَّمَ ثُمَّ تَكَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَىِ السَّهْوِ

Terjemahan: "Dari Abdullah, bahwa Nabi ﷺ mengucapkan salam, kemudian beliau berbicara, lalu beliau melakukan dua sujud sahwi."

Hadits ini juga memiliki jalur lain dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abdullah bin Mas'ud dengan kisah yang lebih panjang, yaitu ketika Nabi ﷺ shalat Zhuhur atau Ashar lalu salam di rakaat kedua, kemudian beliau berbicara dengan para sahabat, lalu beliau menyempurnakan shalat dan sujud sahwi. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya berbicara setelah salam yang keluar karena lupa, dan sujud sahwi tetap dilakukan setelahnya. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa sujud sahwi boleh dilakukan setelah salam dan setelah berbicara, karena Nabi ﷺ melakukannya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan satu bentuk kekeliruan dalam shalat, yaitu salam sebelum shalat selesai. Dalam kisah yang lebih lengkap, Nabi ﷺ shalat bersama para sahabat, lalu beliau salam setelah dua rakaat. Salah seorang sahabat, Dzul Yadain, bertanya: "Apakah shalat ini diqashar atau engkau lupa, wahai Rasulullah?" Nabi ﷺ bertanya kepada para sahabat, dan mereka membenarkan bahwa beliau memang belum menyempurnakan shalat. Maka Nabi ﷺ menyempurnakan shalatnya, lalu sujud sahwi.

Yang menjadi fokus dalam hadits An-Nasa'i ini adalah urutan: salam → berbicara → sujud sahwi. Ini menunjukkan bahwa:

  1. Salam yang keluar karena lupa tidak otomatis membatalkan shalat secara total, karena shalat masih bisa disempurnakan.
  2. Berbicara setelah salam yang keluar karena lupa tidak membatalkan proses perbaikan shalat, karena Nabi ﷺ sendiri berbicara setelah salam tersebut.
  3. Sujud sahwi boleh dilakukan setelah berbicara, tidak harus langsung setelah salam.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (kitabnya sendiri, bukan Fathul Bari-nya Ibnu Hajar) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan luasnya rahmat Allah dalam syariat, di mana kekeliruan dalam ibadah masih bisa ditutup dengan sujud sahwi meskipun sudah terjadi pembicaraan. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ dalam hadits ini mengajarkan bahwa sujud sahwi adalah penutup kekurangan, dan boleh dilakukan kapan saja setelah kekurangan itu diketahui, baik sebelum atau sesudah salam, selama masih dalam rangkaian shalat atau setelahnya dengan niat memperbaiki.

Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa sujud sahwi boleh dilakukan setelah salam, dan jika seseorang berbicara setelah salam karena lupa, lalu teringat, maka ia menyempurnakan shalatnya dan sujud sahwi. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika seseorang sudah berbicara setelah salam, maka shalatnya batal dan harus diulang, kecuali jika salamnya karena lupa dan belum lama berselang. Namun pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad yang berpegang pada zahir hadits, karena Nabi ﷺ sendiri berbicara setelah salam lalu sujud sahwi, dan ini menunjukkan bahwa berbicara setelah salam karena lupa tidak membatalkan shalat.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa sujud sahwi bisa dilakukan setelah salam dan setelah berbicara, dan ini adalah pendapat yang rajih (kuat). Beliau juga menegaskan bahwa yang dimaksud "berbicara" di sini adalah pembicaraan yang terjadi karena kebutuhan untuk memperbaiki shalat, bukan pembicaraan yang sengaja dan berlebihan.

Story Telling

Dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dikisahkan bahwa Nabi ﷺ suatu hari shalat Zhuhur atau Ashar bersama para sahabat. Beliau salam setelah dua rakaat. Lalu Dzul Yadain radhiyallahu 'anhu bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah shalat ini diqashar atau engkau lupa?" Nabi ﷺ bertanya kepada para sahabat: "Apakah benar apa yang dikatakan Dzul Yadain?" Mereka menjawab: "Benar, wahai Rasulullah, engkau memang shalat hanya dua rakaat." Maka Nabi ﷺ menyempurnakan shalatnya, lalu sujud sahwi.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa dalam sebagian riwayat, setelah salam Nabi ﷺ berbicara dengan para sahabat, lalu beliau menyempurnakan shalat dan sujud sahwi. Ini menunjukkan bahwa pembicaraan yang terjadi setelah salam karena lupa tidak membatalkan shalat, dan sujud sahwi tetap dilakukan. Hikmahnya adalah agar umat Islam tidak merasa terbebani jika terjadi kekeliruan dalam shalat, karena syariat memberikan jalan keluar melalui sujud sahwi.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika seseorang salam sebelum shalatnya sempurna karena lupa, lalu ia berbicara, maka ia masih bisa menyempurnakan shalatnya dan melakukan sujud sahwi.
  2. Sujud sahwi boleh dilakukan setelah salam dan setelah berbicara, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ.
  3. Berbicara setelah salam karena lupa tidak membatalkan shalat, selama tujuannya adalah memperbaiki shalat.
  4. Jika seseorang ragu apakah shalatnya sudah sempurna atau belum, hendaklah ia bertanya kepada orang yang shalat bersamanya atau menyempurnakan berdasarkan keyakinan yang lebih kuat, lalu sujud sahwi.
  5. Hendaklah kita tidak berlebihan dalam menghukumi orang yang keliru dalam shalat, karena syariat mengajarkan kemudahan dan jalan perbaikan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?