Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ biasa berwudhu untuk setiap kali shalat, meskipun beliau belum berhadats. Sementara para sahabat, mereka shalat beberapa shalat dengan satu wudhu selama wudhu mereka belum batal. Ini menunjukkan bahwa berwudhu untuk setiap shalat adalah sunnah yang utama, sedangkan mengulang wudhu hanya ketika berhadats adalah boleh dan pernah dipraktikkan para sahabat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Wudhu untuk Setiap Shalat, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ عَامِرٍ، عَنْ أَنَسٍ، أَنَّهُ ذَكَرَ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أُتِيَ بِإِنَاءٍ صَغِيرٍ فَتَوَضَّأَ . قُلْتُ أَكَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَتَوَضَّأُ لِكُلِّ صَلاَةٍ قَالَ نَعَمْ . قَالَ فَأَنْتُمْ قَالَ كُنَّا نُصَلِّي الصَّلَوَاتِ مَا لَمْ نُحْدِثْ قَالَ وَقَدْ كُنَّا نُصَلِّي الصَّلَوَاتِ بِوُضُوءٍ .
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ dibawa sebuah wadah kecil (air) dan beliau melakukan wudhu. Saya bertanya: 'Apakah Rasulullah ﷺ melakukan wudhu untuk setiap shalat?' Dia menjawab: 'Ya.' Saya bertanya: 'Bagaimana dengan kalian?' Dia menjawab: 'Kami biasa shalat semua shalat selama kami tidak berhadats.' Dia berkata: 'Dan kami biasa shalat semua shalat dengan (satu) wudhu.'"
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kewajiban wudhu sebelum shalat:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Hadits ini juga memiliki riwayat serupa dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, namun dengan redaksi yang sedikit berbeda. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya shalat beberapa kali dengan satu wudhu selama belum batal, dan bahwa berwudhu untuk setiap shalat adalah sunnah yang lebih utama.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama, tentang kebiasaan Nabi ﷺ. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa Nabi ﷺ berwudhu untuk setiap shalat. Ini menunjukkan bahwa beliau memilih yang lebih utama dan lebih bersih, meskipun tidak wajib. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa berwudhu untuk setiap shalat adalah sunnah yang dianjurkan, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa wudhu tidak wajib diperbarui jika belum batal.
Kedua, tentang praktik para sahabat. Anas bin Malik mengatakan bahwa mereka shalat beberapa shalat dengan satu wudhu selama belum berhadats. Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami bahwa wudhu hanya batal jika ada hadats, dan mereka tidak mengulang wudhu untuk setiap shalat. Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini adalah dalil bolehnya shalat beberapa kali dengan satu wudhu, dan ini adalah kesepakatan ulama.
Ketiga, tentang perbedaan antara kebiasaan Nabi ﷺ dan para sahabat. Imam Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ kadang berwudhu untuk setiap shalat sebagai bentuk kesempurnaan ibadah, dan kadang shalat beberapa kali dengan satu wudhu untuk menunjukkan bolehnya. Ini adalah bentuk kasih sayang beliau kepada umatnya agar tidak memberatkan.
Keempat, tentang hukum berwudhu untuk setiap shalat. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Lathaiful Ma'arif menjelaskan bahwa berwudhu untuk setiap shalat adalah sunnah, dan tidak ada dosa bagi yang tidak melakukannya selama wudhunya belum batal. Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa tidak ada kewajiban memperbarui wudhu untuk setiap shalat, tetapi itu adalah perbuatan yang baik.
Kelima, tentang hadats yang membatalkan wudhu. Para ulama dalam daftar rujukan, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal, sepakat bahwa wudhu batal karena hadats, seperti buang air, kentut, tidur nyenyak, dan lain-lain. Namun mereka berbeda pendapat dalam beberapa detail, seperti apakah menyentuh lawan jenis membatalkan wudhu. Imam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu'ul Fatawa menjelaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah yang didukung dalil, dan dalam hal ini hadits Anas menunjukkan bahwa wudhu hanya batal karena hadats.
Keenam, tentang hikmah berwudhu untuk setiap shalat. Imam Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma'ad menjelaskan bahwa berwudhu untuk setiap shalat adalah bentuk penyucian diri secara lahir dan batin, dan merupakan bentuk kesempurnaan dalam menghadap Allah. Imam Al-Hasan al-Bashri mengatakan bahwa wudhu adalah cahaya, dan memperbaruinya adalah bentuk kesungguhan dalam ibadah.
Story Telling
Diceritakan bahwa suatu hari, seorang tabi'in bernama 'Amr bin 'Amir bertanya kepada Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, sahabat Nabi ﷺ yang mulia, tentang kebiasaan wudhu Nabi ﷺ. Anas menjawab dengan jelas dan penuh hikmah. Ia tidak hanya menjelaskan kebiasaan Nabi ﷺ, tetapi juga menjelaskan praktik para sahabat. Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat memperhatikan sunnah Nabi ﷺ dan memahami fiqih dengan baik.
Imam Al-Hasan al-Bashri, seorang tabi'in yang terkenal dengan kezuhudan dan ilmunya, pernah mengatakan bahwa memperbarui wudhu untuk setiap shalat adalah tanda hati yang bersih dan niat yang ikhlas. Beliau juga mengingatkan bahwa wudhu adalah senjata orang mukmin, dan memperbaruinya adalah bentuk kesiapan menghadap Allah.
Kesimpulan Praktis
- Berwudhu untuk setiap shalat adalah sunnah yang utama dan dianjurkan, meskipun tidak wajib.
- Shalat beberapa kali dengan satu wudhu adalah boleh selama wudhu belum batal.
- Wudhu hanya batal jika ada hadats, seperti buang air, kentut, tidur nyenyak, dan lain-lain.
- Hendaknya kita meneladani Nabi ﷺ dalam kesempurnaan ibadah, dan tidak memberatkan diri dengan hal yang tidak diwajibkan.
- Jika mampu, berwudhulah untuk setiap shalat sebagai bentuk kesungguhan dan penyucian diri.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.