Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa wudhu bisa dilakukan dengan cara mengusap anggota badan (bukan membasuh) ketika seseorang dalam keadaan suci dan tidak berhadats. Ini disebut wudhu secara bahasa, bukan wudhu syar'i yang menghilangkan hadats. Hadits ini juga menunjukkan bolehnya minum sambil berdiri, dan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukannya. Intinya, hadits ini mengajarkan bahwa wudhu yang disyariatkan untuk shalat adalah ketika seseorang berhadats, sedangkan jika tidak berhadats, cukup mengusap anggota badan untuk menyegarkan diri.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i (No. 130):
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari An-Nazzal bin Sabrah, bahwa ia melihat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu melakukan wudhu dengan cara mengusap (bukan membasuh) setelah shalat Zhuhur, lalu meminum sisa airnya sambil berdiri. Ali berkata: "Sesungguhnya orang-orang tidak menyukai ini, tetapi aku melihat Rasulullah ﷺ melakukannya. Ini adalah wudhu bagi orang yang tidak berhadats."
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (Kitab Al-Wudhu', Bab Al-Mas'hu bi ar-Ra's) dari hadits An-Nazzal bin Sabrah, dengan lafaz yang hampir sama.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nasa'i (w. 303 H) membawakan hadits ini dalam Sunan-nya pada Kitab Thaharah, Bab Sifat Wudhu Tanpa Hadats.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengusap anggota wudhu bagi orang yang tidak berhadats, dan ini bukan wudhu syar'i yang menghilangkan hadats, melainkan sekadar membersihkan diri.
- Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa minum sambil berdiri hukumnya boleh, dan hadits Ali ini adalah dalilnya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Makna "Wudhu bagi orang yang tidak berhadats"
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fath al-Bari bahwa yang dimaksud Ali radhiyallahu 'anhu adalah: wudhu yang dilakukan dengan cara mengusap ini bukanlah wudhu syar'i yang diwajibkan untuk menghilangkan hadats. Karena Ali saat itu dalam keadaan suci (tidak berhadats), maka ia tidak perlu berwudhu dengan membasuh sebagaimana biasanya. Yang ia lakukan hanyalah sekadar membersihkan diri dengan air, dan ini diperbolehkan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa wudhu dalam hadits ini adalah wudhu lughawi (bahasa), yaitu bersih dan segar, bukan wudhu syar'i yang menghilangkan hadats. Karena wudhu syar'i hanya wajib ketika seseorang akan shalat dalam keadaan berhadats.
2. Bolehnya minum sambil berdiri
Dalam hadits ini, Ali radhiyallahu 'anhu minum sambil berdiri dan menegaskan bahwa ia melihat Nabi ﷺ melakukannya. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa minum sambil berdiri hukumnya boleh, dan hadits-hadits yang melarangnya dipahami sebagai anjuran adab (bukan keharaman). Beliau menukil ijma' ulama bahwa minum sambil berdiri tidak haram, hanya saja lebih utama duduk.
3. Kisah dan konteksnya
An-Nazzal bin Sabrah adalah seorang tabi'in yang meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib. Ia melihat langsung bagaimana Ali melayani kebutuhan orang-orang setelah shalat Zhuhur, kemudian ketika waktu Ashar tiba, ia mengambil air dan mengusap anggota tubuhnya. Ini menunjukkan bahwa Ali ingin menyegarkan diri sebelum shalat Ashar, dan ia mencontohkan apa yang pernah dilakukan Nabi ﷺ.
4. Pelajaran tentang adab dan kelembutan
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bagaimana para sahabat sangat perhatian terhadap sunnah Nabi ﷺ, bahkan dalam hal-hal kecil sekalipun. Ali radhiyallahu 'anhu menyebutkan bahwa "orang-orang tidak menyukai ini" — yaitu minum sambil berdiri — tetapi ia tetap melakukannya karena ia melihat Nabi ﷺ melakukannya. Ini menunjukkan bahwa sunnah Nabi ﷺ adalah pedoman utama, bukan adat kebiasaan manusia.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu hari Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang minum sambil berdiri. Beliau menjawab: "Boleh." Kemudian beliau menyebutkan hadits Ali ini sebagai dalil. Ada seorang laki-laki yang berkata: "Tetapi ada hadits yang melarangnya." Imam Ahmad menjawab dengan lembut: "Hadits yang melarang adalah untuk adab, sedangkan hadits yang membolehkan adalah untuk menjelaskan kebolehan. Keduanya tidak bertentangan jika dipahami dengan benar."
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat berhati-hati dalam menyikapi hadits-hadits yang tampak bertentangan. Mereka tidak terburu-buru menghukumi haram atau wajib, tetapi berusaha menggabungkan dalil-dalil dengan pemahaman yang benar.
Kesimpulan Praktis
- Wudhu syar'i (membasuh wajah, tangan, mengusap kepala, dan membasuh kaki) hanya wajib ketika seseorang berhadats dan ingin shalat.
- Jika seseorang dalam keadaan suci, ia boleh mengusap anggota tubuhnya dengan air untuk menyegarkan diri, dan ini bukan wudhu syar'i.
- Minum sambil berdiri hukumnya boleh, dan yang lebih utama adalah duduk. Tidak ada larangan syar'i yang tegas.
- Kita harus mengikuti sunnah Nabi ﷺ meskipun bertentangan dengan adat kebiasaan manusia, selama dalilnya shahih.
- Para ulama salaf sangat teliti dalam memahami dalil, dan kita harus belajar dari metode mereka.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.