Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil yang sangat kuat tentang wajibnya memotong kumis bagi seorang muslim. Makna "bukan dari golongan kami" adalah ancaman keras bagi yang meninggalkannya, menunjukkan bahwa memotong kumis adalah bagian dari sunnah fitrah yang agung dan ciri khas umat Islam. Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, namun pendapat yang paling kuat adalah wajib, berdasarkan ancaman dalam hadits ini.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:
Rasulullah ﷺ bersabda:
> "مَنْ لَمْ يَأْخُذْ شَارِبَهُ فَلَيْسَ مِنَّا"
>
> "Siapa yang tidak memotong kumisnya, maka dia bukan dari golongan kami."
(HR. An-Nasa'i no. 13, dari Zaid bin Arqam. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi no. 2761 dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya. Syaikh Al-Albani menilai hadits ini shahih dalam Shahih An-Nasa'i)
Hadits Pendukung dari Shahih Al-Bukhari dan Muslim:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
> "الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ"
>
> "Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kumis, dan memotong kuku."
>
> (HR. Al-Bukhari no. 5889 dan Muslim no. 257)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa memotong kumis termasuk sunnah fitrah yang ditekankan, dan beliau menukil ijma' (kesepakatan ulama) bahwa memotong kumis adalah sunnah yang mu'akkadah (sangat dianjurkan).
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits "bukan dari golongan kami" menunjukkan celaan yang sangat keras, dan beliau menyebutkan perbedaan ulama apakah hukumnya wajib atau sunnah.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in An-Nawawiyah dan kitab-kitab fiqihnya menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah wajibnya memotong kumis, karena ancaman dalam hadits ini sangat tegas.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memotong kumis, dan perbedaan ini bersumber dari pemahaman mereka terhadap hadits di atas:
1. Pendapat Pertama: Wajib
Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, dan dipilih oleh Syaikh Al-Albani serta Syaikh Al-Utsaimin. Alasannya:
- Sabda Nabi ﷺ "فَلَيْسَ مِنَّا" (bukan dari golongan kami) adalah bentuk ancaman yang sangat keras. Dalam kaidah ushul fiqih, ancaman yang keras menunjukkan hukum wajib, bukan sekadar sunnah.
- Hadits ini senada dengan hadits lain: "Barangsiapa yang menipu kami, maka bukan dari golongan kami" (HR. Muslim). Para ulama menggunakan redaksi "bukan dari golongan kami" untuk menunjukkan keharaman suatu perbuatan.
- Syaikh Al-Utsaimin berkata: "Yang benar, memotong kumis itu wajib. Karena Nabi ﷺ mengancam orang yang tidak melakukannya dengan ancaman yang keras, yaitu 'bukan dari golongan kami'."
2. Pendapat Kedua: Sunnah Mu'akkadah (Sangat Dianjurkan)
Ini adalah pendapat mayoritas ulama madzhab Syafi'i dan Maliki. Mereka berdalil dengan hadits fitrah yang menyebutkan memotong kumis sebagai bagian dari fitrah, dan fitrah dalam konteks ini dipahami sebagai sunnah yang ditekankan, bukan kewajiban.
Imam An-Nawawi berkata: "Memotong kumis adalah sunnah, dan para ulama telah berijma' bahwa memotong kumis adalah sunnah mu'akkadah." Namun perlu dicatat, meskipun beliau menyebutnya sunnah, beliau juga menegaskan bahwa meninggalkannya secara terus-menerus adalah makruh dan tercela.
Pendapat yang Lebih Kuat:
Pendapat yang lebih kuat adalah wajib, karena:
- Ancaman "bukan dari golongan kami" dalam hadits ini sangat jelas dan tegas.
- Tidak ada dalil lain yang memalingkan makna ancaman ini dari hukum wajib.
- Para ulama yang mengatakan sunnah pun tetap mengakui bahwa meninggalkannya adalah perbuatan tercela.
Adab dan Cara Memotong Kumis:
Para ulama menjelaskan bahwa cara memotong kumis adalah dengan memendekkannya hingga tidak melewati batas bibir. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa disunnahkan memotong kumis hingga terlihat bibir, dan tidak boleh mencukurnya habis hingga hilang sama sekali, karena hal itu menyelisihi sunnah dan menyerupai sebagian kaum musyrikin.
Syaikh Al-Albani dalam Adab Az-Zifaf dan kitab-kitabnya menekankan bahwa memotong kumis adalah bagian dari identitas muslim yang membedakan dari orang-orang musyrik dan majusi.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kebersihan dan kerapian, termasuk dalam hal kumis. Dalam sebuah riwayat, beliau bersabda:
> "لَا يَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ وَلَا كَلْبٌ وَلَا جُنُبٌ"
>
> "Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya ada gambar, anjing, atau orang junub."
>
> (HR. An-Nasa'i no. 262, dari Ali bin Abi Thalib)
Meskipun hadits ini tentang hal lain, ia menunjukkan perhatian Islam terhadap kebersihan dan kesucian. Para salaf sangat menjaga sunnah-sunnah fitrah ini. Al-Hasan Al-Bashri - salah seorang tabi'in besar - dikenal sangat menjaga penampilannya dan memotong kumisnya secara rutin, karena beliau memahami bahwa ini adalah bagian dari ajaran para nabi.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menceritakan bahwa para ulama salaf sangat membenci orang yang memanjangkan kumisnya hingga melewati bibir, karena hal itu menyelisihi petunjuk Nabi ﷺ dan menyerupai kebiasaan orang-orang non-muslim.
Kesimpulan Praktis
- Memotong kumis adalah perintah Nabi ﷺ yang harus dijaga oleh setiap muslim, baik dalam keadaan sibuk maupun tidak.
- Hukumnya menurut pendapat yang kuat adalah wajib, dan minimalnya adalah memendekkan kumis hingga tidak melewati batas bibir.
- Jangan mencukur habis kumis hingga hilang sama sekali, karena hal itu menyelisihi sunnah.
- Jadikan memotong kumis sebagai rutinitas - bisa dilakukan setiap minggu atau setiap 40 hari, sebagaimana batas maksimal yang disebutkan dalam hadits tentang memotong kuku dan mencukur kumis (HR. Muslim no. 258).
- Ajak keluarga dan kerabat untuk menjaga sunnah ini dengan cara yang lembut dan penuh hikmah, tanpa menghakimi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.