Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 127 tentang Waktu mengusap khuf bagi musafir tiga malam

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ketika safar, Rasulullah ﷺ membolehkan mengusap khuf (sepatu kulit yang menutup mata kaki) dan tidak melepasnya selama tiga hari tiga malam. Keringanan ini berlaku untuk hadats kecil seperti buang air, buang air kecil, dan tidur. Namun jika seseorang junub (hadats besar), maka khuf harus dilepas dan wajib mandi.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar pensyariatan mengusap khuf:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

وَإِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Terjemahan: "Dan apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki."

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini adalah dasar kewajiban bersuci sebelum shalat, dan para ulama memahami bahwa mengusap khuf merupakan keringanan (rukhshah) yang ditetapkan melalui sunnah Nabi ﷺ.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Safwan bin 'Assal radhiyallahu 'anhu, dan dicatat oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Thaharah, Bab Penentuan Waktu dalam Mengusap Khuf bagi Musafir, nomor 127.

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ menetapkan tiga hari tiga malam bagi musafir dan satu hari satu malam bagi orang mukim.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang waktu mengusap khuf, menunjukkan perhatian beliau pada detail fikih ibadah.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama batas waktu mengusap khuf bagi musafir.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang bolehnya mengusap khuf, dan yang diperselisihkan hanya detail teknisnya.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan keringanan Islam dalam safar.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini mengandung beberapa poin penting:

  1. Pensyariatan mengusap khuf — Ini adalah keringanan dari Allah untuk memudahkan hamba-Nya, terutama saat safar.
  2. Batas waktu tiga hari tiga malam bagi musafir — Ini berlaku selama seseorang masih dalam keadaan safar dan telah memakai khuf dalam keadaan suci (berwudhu terlebih dahulu).
  3. Yang membatalkan masa mengusap — Hadats kecil seperti buang air besar, buang air kecil, dan tidur tidak membatalkan masa mengusap, hanya membatalkan wudhu. Seseorang cukup berwudhu dan mengusap khufnya kembali.
  4. Pengecualian junub — Jika seseorang junub (hadats besar), maka khuf harus dilepas dan wajib mandi. Ini menunjukkan bahwa mengusap khuf hanya berlaku untuk hadats kecil.

Pemahaman ulama:

Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa syarat mengusap khuf adalah memakainya setelah berwudhu sempurna. Dalilnya adalah hadits dari Al-Mughirah bin Syu'bah yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.

Imam Abu Hanifah juga berpendapat demikian, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengusap khuf dalam perjalanan dan di rumah, dan beliau tidak memerintahkan untuk melepasnya kecuali dalam keadaan junub.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa batas waktu tiga hari tiga malam dihitung sejak pertama kali seseorang mengusap khuf setelah hadats, bukan sejak memakainya menurut sebagian ulama. Namun pendapat yang lebih kuat menurut Ibnu Hajar adalah dihitung sejak hadats pertama terjadi setelah memakai khuf dalam keadaan suci.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad, Abu Hanifah) berpendapat bahwa masa mengusap dihitung sejak hadats pertama setelah memakai khuf.
  • Sebagian ulama berpendapat dihitung sejak pertama kali mengusap.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits-hadits yang ada menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak menentukan secara eksplisit, namun para sahabat memahami bahwa hitungan dimulai sejak hadats.

Syeikh al-Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti' menguatkan pendapat jumhur dan menjelaskan bahwa ini adalah pendapat yang paling hati-hati.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Safwan bin 'Assal radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Suatu ketika, Zirr bin Hubaisy — seorang tabi'in yang mulia — datang kepadanya untuk bertanya tentang hukum mengusap khuf. Zirr adalah murid dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu dan dikenal sebagai orang yang sangat bersemangat menuntut ilmu.

Safwan menjawab dengan tenang dan jelas, menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ sendiri yang memerintahkan para sahabat untuk mengusap khuf saat safar. Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat memperhatikan sunnah Nabi ﷺ dalam hal-hal kecil sekalipun, dan betapa mereka bersemangat menyampaikan ilmu kepada generasi berikutnya.

Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Sesungguhnya ilmu itu adalah cahaya, dan cahaya itu tidak akan masuk ke dalam hati orang yang sombong." Kisah ini mengajarkan kita untuk terus bertanya dan belajar dengan adab, sebagaimana Zirr bertanya kepada Safwan dengan penuh hormat.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh mengusap khuf ketika safar maupun di rumah, dengan syarat memakainya setelah berwudhu sempurna.
  2. Batas waktu bagi musafir adalah tiga hari tiga malam, dan bagi mukim adalah satu hari satu malam.
  3. Yang membatalkan masa mengusap adalah hadats besar (junub), sedangkan hadats kecil hanya membatalkan wudhu, bukan masa mengusap.
  4. Hitunglah masa mengusap sejak hadats pertama setelah memakai khuf dalam keadaan suci, menurut pendapat jumhur ulama.
  5. Jika ragu, lebih baik melepas khuf dan berwudhu biasa, karena ini lebih hati-hati.
  6. Keringanan ini adalah rahmat Allah — maka gunakanlah dengan syukur, bukan dengan bermudah-mudahan tanpa ilmu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id tetap gratis untuk semua

Yuk, bantu penjelasan AI tetap ada

Menjalankan AI membutuhkan biaya. Dukungan donatur sangat membantu agar penjelasan hadits terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi