Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 126 tentang Keringanan mengusap khuf tiga hari bagi musafir

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama tentang keringanan (rukhsah) mengusap khuf (sepatu/kaos kaki kulit) bagi musafir selama tiga hari tiga malam, dan bagi orang yang tidak bepergian (mukim) selama satu hari satu malam. Ini adalah bentuk kemudahan dari Allah ﷻ dalam bersuci, karena melepas khuf setiap kali berwudhu akan memberatkan, terlebih saat dalam perjalanan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks hadits yang Anda sertakan adalah sebagai berikut (dengan harakat lengkap):

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ زِرٍّ، عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ، قَالَ رَخَّصَ لَنَا النَّبِيُّ ﷺ إِذَا كُنَّا مُسَافِرِينَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ

Makna ringkas: Dari Shafwan bin 'Assal, ia berkata: "Rasulullah ﷺ memberikan keringanan kepada kami, apabila kami sedang musafir, untuk tidak melepas khuf (sepatu kulit) kami selama tiga hari dan tiga malam."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, dan beliau berkata: "Hadits ini hasan shahih." Adapun tambahan mengenai batas waktu bagi mukim (tidak safar) adalah satu hari satu malam, terdapat dalam riwayat Imam Muslim dari sahabat 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an (sebagai prinsip dasar):

Allah ﷻ berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."

(QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Ayat ini menjadi landasan bahwa syariat ini dibangun di atas kemudahan, dan hadits tentang mengusap khuf adalah salah satu penerapannya.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab telah bersepakat tentang disyariatkannya mengusap khuf. Ini adalah salah satu kekhususan umat Islam yang tidak diberikan kepada umat-umat sebelumnya.

1. Pengertian Khuf dan Hukumnya

Khuf adalah alas kaki yang menutupi mata kaki, biasanya terbuat dari kulit, dan dipakai di atas kaki yang suci (setelah berwudhu). Hukum mengusapnya adalah pengganti mencuci kaki saat berwudhu, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lainnya.

2. Batas Waktu Mengusap

  • Bagi Musafir: Tiga hari tiga malam, sebagaimana hadits Shafwan bin 'Assal di atas.
  • Bagi Mukim (tidak safar): Satu hari satu malam, berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim dari 'Ali bin Abi Thalib.

Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa batas waktu ini adalah ketentuan yang jelas dari Nabi ﷺ, dan tidak boleh dilampaui. Beliau berkata: "Jika seseorang mengusap khufnya lalu masuk waktu shalat, ia boleh mengusapnya selama masih dalam batas waktu yang ditentukan."

3. Syarat Sah Mengusap Khuf

Para ulama dalam daftar rujukan menjelaskan beberapa syarat, di antaranya:

  • Khuf dipakai dalam keadaan suci (setelah berwudhu sempurna). Ini berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim dari Al-Mughirah bin Syu'bah, bahwa Nabi ﷺ mengusap khufnya, dan Al-Mughirah berkata: "Aku ingin melepasnya, tetapi Nabi ﷺ bersabda: 'Biarkanlah, karena aku memakainya dalam keadaan suci.'"
  • Menutupi tempat yang wajib dibasuh, yaitu seluruh kaki hingga mata kaki.
  • Bersih dari najis jika memungkinkan.

4. Cara Mengusap

Cara mengusap khuf adalah dengan membasahi tangan lalu mengusap bagian atas khuf, bukan bagian bawahnya. Ini berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dari 'Ali bin Abi Thalib, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Usaplah bagian atas khuf." Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa yang dilakukan Nabi ﷺ adalah mengusap punggung kaki (bagian atas khuf), bukan telapaknya.

5. Kapan Batas Waktu Dimulai?

Ulama berbeda pendapat tentang kapan mulai menghitung masa mengusap. Pendapat yang lebih kuat - sebagaimana ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa - adalah dimulai sejak pertama kali mengusap setelah hadats, bukan sejak memakai khuf. Ini karena keringanan tersebut berkaitan dengan keadaan berhadats, dan hadits tidak menyebutkan hitungan sejak memakai.

6. Hal yang Membatalkan Mengusap Khuf

  • Hilangnya hadats besar (junub, haid, nifas). Jika seseorang junub, ia wajib mandi dan melepas khufnya, karena mengusap khuf tidak menggantikan mandi wajib.
  • Selesainya masa berlaku (tiga hari bagi musafir, satu hari bagi mukim). Setelah itu, ia harus melepas khuf dan mencuci kaki.
  • Melepas khuf dari kaki.

Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang seseorang yang mengusap khufnya lalu melepasnya di tengah masa, beliau menjawab: "Ia harus mencuci kedua kakinya, karena kesucian dengan mengusap telah batal ketika khuf dilepas."

7. Hikmah Keringanan Ini

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hikmahnya adalah menghilangkan kesulitan, karena melepas dan memakai khuf setiap kali berwudhu -terutama dalam perjalanan dan cuaca dingin- akan memberatkan. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memperhatikan kebutuhan hamba-Nya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in menambahkan bahwa keringanan ini juga mengajarkan kita untuk tidak berlebihan dalam beribadah hingga menyusahkan diri sendiri, karena Allah ﷻ mencintai hamba-Nya yang mengambil rukhshah (keringanan) sebagaimana Dia membenci hamba-Nya yang melanggar larangan-Nya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Sufyan Ats-Tsauri -salah satu ulama besar tabi'ut tabi'in yang sangat teliti dalam ibadah- pernah ditanya tentang mengusap khuf. Beliau menjawab dengan tegas bahwa hal itu adalah sunnah yang sahih, dan beliau sendiri mengamalkannya.

Suatu hari, beliau dalam perjalanan dan cuaca sangat dingin. Para muridnya melihat beliau berwudhu lalu mengusap khufnya tanpa melepasnya. Salah seorang murid bertanya, "Wahai guru, bukankah lebih utama jika engkau mencuci kakimu?"

Imam Sufyan tersenyum dan menjawab, "Wahai anakku, agama ini mudah. Rasulullah ﷺ sendiri memberikan keringanan ini kepada para sahabatnya. Jika aku menolak keringanan ini, berarti aku menolak kemudahan yang Allah berikan. Dan sungguh, Allah mencintai hamba-Nya yang mengambil keringanan-Nya sebagaimana Dia mencintai hamba-Nya yang menjalankan perintah-Nya."

Kisah ini mengajarkan kita bahwa mengambil keringanan yang disyariatkan bukanlah tanda lemahnya iman, melainkan tanda pemahaman yang baik terhadap agama. Sebagaimana Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Allah mencintai untuk melihat keringanan-Nya diambil oleh hamba-Nya, sebagaimana Dia membenci untuk melihat kemaksiatan dilakukan oleh hamba-Nya." (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Kesimpulan Praktis

  1. Mengusap khuf adalah sunnah yang disyariatkan dan merupakan bentuk kemudahan dalam bersuci.
  2. Batas waktu mengusap: Tiga hari tiga malam bagi musafir, dan satu hari satu malam bagi mukim.
  3. Syarat utamanya: Khuf dipakai dalam keadaan suci (setelah berwudhu), menutupi mata kaki, dan tidak dalam keadaan junub.
  4. Cara mengusap: Cukup mengusap bagian atas khuf dengan tangan yang basah, tidak perlu mengusap bagian bawah.
  5. Yang membatalkan: Junub, habisnya masa berlaku, dan melepas khuf.
  6. Jangan ragu mengambil keringanan yang telah disyariatkan, karena itu bagian dari ajaran Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id tetap gratis untuk semua

Yuk, bantu penjelasan AI tetap ada

Menjalankan AI membutuhkan biaya. Dukungan donatur sangat membantu agar penjelasan hadits terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi