Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita tentang solusi ketika ragu dalam jumlah rakaat shalat, khususnya antara tiga dan empat rakaat. Solusinya adalah dengan menambah satu rakaat (sehingga menjadi genap), lalu melakukan dua sujud sahwi dalam keadaan duduk sebelum salam. Dua sujud ini berfungsi ganda: jika ternyata shalatnya lima rakaat, maka ia menjadi penyempurna; jika ternyata empat rakaat, maka ia menjadi penghinaan bagi setan yang berusaha merusak shalat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Kesalahan, Bab Menyempurnakan Shalat Ketika Ragu, nomor 1239. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari jalur Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu.
Teks Hadits (sebagaimana yang Anda sertakan):
> إِذَا لَمْ يَدْرِ أَحَدُكُمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيُصَلِّ رَكْعَةً ثُمَّ يَسْجُدْ بَعْدَ ذَلِكَ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعَتَا لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ صَلَّى أَرْبَعًا كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ
Makna ringkas: "Jika salah seorang dari kalian ragu, apakah ia shalat tiga atau empat rakaat, maka hendaklah ia shalat satu rakaat lagi, kemudian sujud dua kali dalam keadaan duduk. Jika ternyata ia shalat lima rakaat, maka dua sujud itu menyempurnakan shalatnya. Jika ternyata ia shalat empat rakaat, maka dua sujud itu menjadi penghinaan bagi setan."
Kaitan dengan Ulama:
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bagi mazhab Syafi'i tentang cara mengatasi keraguan dalam shalat, yaitu dengan mengambil keyakinan (angka yang lebih yakin) dan membuang keraguan. Beliau juga menjelaskan hikmah sujud sahwi sebagai bentuk "targhim" (penghinaan) bagi setan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini adalah salah satu dalil penting dalam bab sujud sahwi (sujud karena lupa atau ragu dalam shalat). Mari kita pahami poin-poin pentingnya:
- Makna Keraguan (Syakk): Hadits ini berbicara tentang seseorang yang ragu, apakah ia telah mengerjakan shalat tiga atau empat rakaat. Ini adalah keraguan yang tidak bisa dihilangkan dengan memilih salah satu angka secara kuat (tidak ada ghalabatuzh zhann).
- Solusi yang Diajarkan Nabi ﷺ: Solusinya adalah:
- Menambah Satu Rakaat: Orang tersebut diperintahkan untuk shalat satu rakaat lagi. Dengan ini, jika tadinya ia ragu antara tiga atau empat, maka setelah menambah satu rakaat, ia akan yakin bahwa shalatnya minimal sudah empat rakaat (jika tadinya tiga, maka sekarang empat; jika tadinya empat, maka sekarang lima).
- Sujud Sahwi Setelahnya: Setelah menambah rakaat tersebut, ia melakukan dua sujud sahwi dalam keadaan duduk, kemudian baru salam.
- Hikmah Dua Sujud Sahwi:
- Jika shalatnya lima rakaat: Dua sujud itu akan "menyempurnakan" shalatnya. Ini karena shalat lima rakaat dianggap sebagai shalat yang "ganjil" dan kurang sempurna, maka sujud sahwi ini menutup kekurangan tersebut.
- Jika shalatnya empat rakaat: Dua sujud itu menjadi "penghinaan bagi setan". Ini karena setan berusaha merusak shalat dengan menimbulkan keraguan, namun dengan ketaatan hamba yang mengikuti perintah Nabi ﷺ, keraguan itu justru menjadi sebab bertambahnya ibadah (sujud) dan menjadi kekalahan bagi setan.
Pandangan Ulama Mengenai Hadits Ini:
- Imam Asy-Syafi'i dan ulama mazhabnya menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa ketika ragu dalam jumlah rakaat, seseorang harus mengambil angka yang lebih yakin (angka yang lebih sedikit) dan membuang keraguan, kemudian menyempurnakan shalatnya dan sujud sahwi. Ini adalah pendapat yang kuat dan sesuai dengan zhahir hadits.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan ulama mazhab Hambali juga memiliki pendapat yang serupa dalam salah satu riwayat, yaitu mengambil keyakinan (angka yang lebih sedikit) dan sujud sahwi.
- Imam Malik dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa jika ragu, ia harus mengulangi shalatnya dari awal. Namun, pendapat yang lebih kuat dan banyak dipegang adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) sebagaimana yang diajarkan dalam hadits ini, yaitu menambah rakaat dan sujud sahwi.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa sujud sahwi adalah ibadah yang disyariatkan dan memiliki hikmah yang besar, yaitu untuk "mengganggu" setan dan menyempurnakan kekurangan shalat. Beliau juga menekankan bahwa dalam masalah ini, kita harus kembali kepada dalil dan tidak berlebihan dalam beribadah di luar tuntunan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika, para sahabat pernah mengalami keraguan dalam shalat. Namun, mereka tidak bertanya-tanya dengan gelisah, melainkan langsung mengikuti petunjuk Nabi ﷺ. Salah satu sahabat yang meriwayatkan hadits ini, Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, adalah seorang yang banyak meriwayatkan hadits tentang shalat dan selalu bersemangat untuk menyampaikan ilmu kepada generasi setelahnya.
Hikmah dari kisah ini adalah betapa indahnya ajaran Islam. Setiap masalah, sekecil apapun, memiliki solusi yang jelas. Keraguan yang datang dari bisikan setan tidak dibiarkan begitu saja, melainkan dijawab dengan solusi yang justru menambah pahala dan membuat setan kecewa. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam adalah syariat yang sempurna dan penuh rahmat.
Kesimpulan Praktis
Berikut poin-poin yang bisa kita amalkan:
- Jangan Ragu, Ambil yang Yakin: Jika ragu dalam jumlah rakaat, ambillah angka yang paling yakin (yang lebih sedikit), lalu sempurnakan shalatmu.
- Lakukan Sujud Sahwi: Setelah menyempurnakan shalat, lakukanlah dua sujud sahwi sebelum salam, dalam keadaan duduk.
- Niatkan untuk Mengikuti Sunnah: Lakukan semua ini dengan niat mengikuti petunjuk Nabi ﷺ, bukan karena ragu-ragu atau was-was.
- Jauhkan Diri dari Was-Was: Jangan biarkan keraguan berlarut-larut. Setelah sujud sahwi dan salam, anggaplah shalatmu telah sempurna dan jangan kembali pada keraguan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.