Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1233 tentang Sujud sahwi dua kali setelah salam

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tentang peristiwa "Dhul-Yadain" (sahabat yang memiliki dua tangan), yaitu ketika Nabi ﷺ lupa jumlah rakaat dalam shalat, beliau memberi salam setelah dua rakaat. Setelah ditegur oleh sahabat, beliau menyempurnakan shalatnya dan kemudian melakukan dua sujud sahwi setelah salam. Hadits ini menjadi dalil bahwa sujud sahwi boleh dilakukan setelah salam, khususnya ketika seseorang lupa jumlah rakaat dan telah memberi salam sebelum menyempurnakan shalatnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 286

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): 'Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.'"

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memaafkan kesalahan karena lupa, dan Nabi ﷺ mengajarkan kepada umatnya bagaimana memperbaiki shalat ketika lupa, yaitu dengan sujud sahwi.

Hadits terkait:

Hadits yang sama juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Dalam riwayat Al-Bukhari (no. 1229), disebutkan bahwa Nabi ﷺ shalat Zhuhur dua rakaat lalu memberi salam. Maka Dzul Yadain bertanya: "Apakah shalatnya diringkas atau engkau lupa?" Nabi ﷺ menjawab: "Tidak diringkas dan tidak lupa." Dzul Yadain berkata: "Benar, engkau lupa." Maka Nabi ﷺ menyempurnakan shalatnya, lalu sujud dua kali setelah salam.

Kaitan dengan ulama:

Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya dengan sanad yang bersambung kepada Abu Hurairah. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai dasar disyariatkannya sujud sahwi.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu sujud sahwi: apakah dilakukan sebelum salam atau setelah salam. Perbedaan ini muncul karena adanya beberapa hadits yang tampak berbeda.

Pendapat pertama: Sujud sahwi dilakukan setelah salam.

Ini adalah pendapat yang diambil dari hadits Dzul Yadain ini. Di antara ulama yang memilih pendapat ini untuk kasus tertentu adalah Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu qaul (pendapat)-nya. Mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah ini bahwa Nabi ﷺ sujud dua kali setelah salam ketika beliau lupa jumlah rakaat.

Pendapat kedua: Sujud sahwi dilakukan sebelum salam.

Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Malik dan juga salah satu pendapat Imam Asy-Syafi'i. Mereka berdalil dengan hadits Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Jika salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, maka buanglah keraguan dan ambillah yang yakin, kemudian sujud dua kali sebelum salam." (HR. Muslim)

Pendapat ketiga (yang dipilih oleh banyak ulama): Rincian berdasarkan sebab lupa.

Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qayyim, serta dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Rinciannya:

  1. Jika lupa karena menambah (misalnya shalat 5 rakaat), maka sujud sahwi setelah salam.
  2. Jika lupa karena mengurangi (misalnya shalat 2 rakaat padahal seharusnya 3 atau 4), maka sujud sahwi sebelum salam.
  3. Jika ragu (tidak tahu sudah berapa rakaat), maka sujud sahwi sebelum salam.

Namun dalam kasus hadits Dzul Yadain ini, Nabi ﷺ sujud setelah salam karena beliau telah memberi salam sebelum menyempurnakan shalatnya. Ini menunjukkan bahwa ketika seseorang telah memberi salam karena lupa, lalu diingatkan, maka ia menyempurnakan shalatnya dan sujud sahwi setelah salam.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil terkuat bagi yang berpendapat bolehnya sujud sahwi setelah salam, dan beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melakukan hal tersebut dalam kondisi tertentu.

Story Telling

Ada kisah menarik tentang sahabat yang bernama Dzul Yadain ini. Namanya adalah Al-Khirbaq bin Amr, dan ia dijuluki "Dzul Yadain" (yang memiliki dua tangan) karena kedua tangannya panjang. Suatu hari, ia bersama Nabi ﷺ dalam shalat Zhuhur. Ketika Nabi ﷺ memberi salam setelah dua rakaat, Dzul Yadain dengan berani bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah shalat ini diringkas atau engkau lupa?"

Nabi ﷺ menjawab dengan tenang: "Tidak diringkas dan tidak lupa."

Namun Dzul Yadain tetap bersikeras: "Benar, engkau lupa, wahai Rasulullah."

Maka Nabi ﷺ bertanya kepada para sahabat yang lain: "Benarkah apa yang dikatakan Dzul Yadain?" Mereka menjawab: "Ya, benar." Maka Nabi ﷺ menyempurnakan shalatnya, lalu sujud dua kali setelah salam.

Kisah ini menunjukkan beberapa pelajaran penting:

  • Keberanian sahabat dalam menyampaikan kebenaran kepada Nabi ﷺ
  • Kerendahan hati Nabi ﷺ dalam menerima teguran
  • Pentingnya memperbaiki kesalahan dalam ibadah dengan cara yang diajarkan syariat

Kesimpulan Praktis

  1. Sujud sahwi adalah syariat yang diajarkan Nabi ﷺ untuk memperbaiki shalat yang kurang karena lupa.
  2. Jika seseorang lupa jumlah rakaat dan telah memberi salam, maka ia harus menyempurnakan shalatnya lalu sujud dua kali setelah salam, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ dalam hadits Dzul Yadain.
  3. Jika lupa sebelum salam, maka sujud sahwi dilakukan sebelum salam menurut pendapat yang lebih kuat.
  4. Sujud sahwi dilakukan dua kali sujud seperti sujud biasa dalam shalat, lalu salam.
  5. Jangan merasa malu untuk bertanya tentang kesalahan dalam ibadah, sebagaimana Dzul Yadain bertanya kepada Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.